Kenalan Dengan (Profil)

KOTAMADYA PEMATANGSIANTAR Semboyan :“Sapangambei Manoktok Hitei Ibagas Habonaron” Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pematangsiantar merupakan daerah kerajaan. Pematangsiantar yang berkedudukan di Pulau Holing dan raja terakhir dari dinasti ini adalah…

Kenalan Dengan (Profil)

KABUPATEN KARO Semboyan : “PIJER PODI” Kabupaten Karo dengan semboyan Pijer Podi yang menjadi lambang persatuan dan kesatuan merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara yang terletak di dataran…

Kenalan Dengan (Profil)

KABUPATEN DAIRI Semboyan : “Bekerja Untuk Rakyat” Pada Masa Agresi 1 Berdasarkan surat Residen Tapanuli Nomor 1256 tanggal 12 September 1947, maka ditetapkanlah HATIAN PAULUS MANURUNG sebagai Kepala Daerah Tk.…

Kenalan Dengan (Profil)

KABUPATEN SIMALUNGUN Semboyan : “HABONARON DO BONA”, Pembentukan Kabupaten Simalungun sebagaimana tertuang dalam UU Drt. No. 7 Tahun 1956 pada awalnya beribukota di Pematangsiantar. Kemudian ibukota Kabupaten ini resmi berpindah…

Kenalan Dengan (Profil)

KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN Semboyan : “BEKERJA KERAS, BEKERJA CERDAS, BEKERJA SERIUS” Kabupaten Humbang Hasundutan dimekarkan dari kabupaten induk yakni Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003…

Kenalan Dengan (Profil)

KABUPATEN SAMOSIR Semboyan : “SATAHI SAOLOAN” Kabupaten Samosir adalah sebuah kabupaten hasil pemekaran dari induknya yakni Kabupaten Toba Samosir, yang saat ini telah berganti nama menjadi Kabupaten Toba. Kabupaten Samosir…

Kenalan Dengan (Profil)

KABUPATEN TAPANULI UTARA Semboyan : ”ARGA DO BONA NI PINASA” Kabupaten Tapanuli Utara termasuk dalam keresidenan Tapanuli pada masa Hindia Belanda yang dipimpin seorang Residen bangsa Belanda berkedudukan di Sibolga.…

Kenalan Dengan (Profil)

KABUPATEN TOBA Semboyan : “TAMPAKNA DO RANTOSNA, RIM NI TAHI DO GOGONA” Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana tertuang dalam Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan…

1PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIANOMOR 03 TAHUN 2013TENTANGAUDIT LINGKUNGAN HIDUPDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan PeraturanMenteri Lingkungan Hidup tentang Audit Lingkungan Hidup;Mengingat : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5059);MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP TENTANG AUDITLINGKUNGAN HIDUP.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukanuntuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atauKegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yangditetapkan oleh pemerintah. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitasyang dapat menimbulkan…