Ambruknya disiplin PNS.
Beritatoba.com – Toba – Pantas saja penegakan disiplin PNS di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba ambruk. Bagaimana tidak, ternyata terbukti mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toba, Drs Augus Sitorus, yang diangkat dan dilantik menjadi Sekrertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba mantan narapidana.
Selain itu hasil penelusuran beritatoba.com menunjukkan bahwa Augus Sitorus semasa menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Toba juga disinyalir kuat melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam hal penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Toba.
Demikian pula Kepala BKPSDM Toba saat ini, Dicky Alpino Tampubolon Ssos MAP, terindikasi juga terlibat KKN dalam soal penegakan disiplin PNS karena saat itu menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM Toba. Termasuk Sarto Tambunan SH MSi selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Toba juga yang tersinyalir kuat melakukan KKN dalam kasus penegakan disiplin PNS.
Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus MSc, juga terindikasi terlibat dalam kasus penegakan disiplin PNS yang tidak masuk selama 10 hari secara berturut-turut atas nama inisial YT yang saat ini bekerja menjadi staf di Dinas Sosial Kabupaten Toba karena tidak dipecat, dan hanya pangkatnya saja yang diturunkan.
Indikasi Bupati Poltak Sitorus ikut melakukan KKN dalam kasus penegakan disiplin PNS karena sesuai intrik yang berkembang terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap YT sehingga yang bersangkutan tidak dipecat. Kabarnya Bupati Poltak Sitorus merasa kasihan terhadap YT.
Indikasi lain Bupati Poltak Sitorus terlibat KKN karena tidak memberikan jawaban secara tertulis atas surat konfirmasi tertulis yang disampaikan Pemimpin Redaksi (Pemred) beritatoba.com dengan Nomor 089/MOL-BTC/V/2023/TOBA tertanggal 8 Mei 2023 yang diterima langsung oleh ajudan Bupati Toba, Minar, diruang kerjanya di gedung kantor Bupati Toba lantai 3 sekira Pukul 15.30 WIB.
Pemred beritatoba.com kembali akan melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Bupati Toba, Poltak Sitorus, untuk kedua kali. Dalam surat konfirmasi tertulis ini nantinya akan dilengkapi dengan dokumen Rekapitulasi Daftar Hadir bulan Januari dan Februari tahun 2022 pada Dinas Sosial Kabupaten Toba dimana tempat YT bekerja.
Seperti diketahui perbuatan PNS yang tidak masuk kerja secara terus menerus telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 ayat 2 huruf d ke 4 yang menyebutkan : “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”.
Katanya Bupati Poltak Kasihan
Berdasar intrik yang berkembang saat itu dihadapan Augus Sitorus dan stafnya, Bupati Poltak Sitorus menunjukkan rasa kasihannya karena YT dikejar-kejar utang sehingga takut masuk kerja. Namun demikian apakah Bupati Poltak Sitorus tidak kasihan kepada orang-orang yang merasa ditipu oleh YT dengan kerugian mencapai milyaran rupiah…?
Surat laporan korban penipuan YT ke Mapolres Toba.
Atas perilaku YT yang menipu ini mengakibatkan para piutang mengejar YT sampai ke kantornya di Dinas Sosial Toba setiap hari. Karena tidak pernah masuk kantor, akhirnya YT dilaporkan ke BKPSDM Toba. Selain itu sepuluhan orang yang merasa tertipu melaporkannnya juga ke Mapolres Toba pada 4 Maret 2022. Total uang yang ditipu oleh YT sebesar Rp 1.379.000.000,-.(R1)