Pemred beritatoba.com sampaikan surat konfirmasi tertulis kedua diterima ajudan Bupati Toba.

Beritatoba.com – Toba – Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, mengabaikan konfirmasi tertulis  pertama dan kedua yang disampaikan beritatoba.com beberapa waktu lalu soal penegakan disiplin PNS sehingga menimbulkan kurangnya kepercayaan insan Pers atas kepemimpinannya.  

Perilaku Bupati Poltak Sitorus yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak perduli atas konfirmasi awak media ini dikhawatirkan akan menyebabkan ambruknya penegakan disiplin PNS di Kabupaten Toba semasa kepemimpinannya. Poltak Sitorus selaku orang nomor satu di Toba saat ini tampaknya akan menimbulkan dampak negatif, turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, mengganggu kelancaran pelaksanaa tugas unit kerja, instansi dan pemerintah.

Poltak Sitorus harus memberi contoh yang baik dan benar kepada bawahannya agar PNS mampu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan. Ditambah lagi agar PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Penegakan disiplin itu sangat penting. Bupati Poltak Sitorus harus berani dan tidak pandang bulu didalam penegakan disiplin PNS. Walaupun itu meiibatkan Sekda, Bupati harus membentuk tim untuk memeriksa Sekdakab Toba Augus Sitorus dan pejabat lain yang terlibat dan terindikasi KKN dalam kasus penegakan disiplin PNS”, kata Dame Panjaitan SE pemerhati perilaku dan kinerja ASN Toba, Sabtu (3/6//2023).

Dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara yang melibatkan Sekdakab Toba Augus Sitorus semasa menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Toba, sudah selayaknya untuk diperiksa oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Bupati Toba selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 94 tahun 2021, Bupati Poltak Sitorus selaku PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dame Panjaitan, kenapa Bupati Toba harus membentuk Tim Pemeriksa, itu karena yang bakal diperiksa tersangkut Sekda selaku pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yakni jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah.

Lebih jauh lagi Dame Panjaitan menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 1 disebutkan : “Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin”.  

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan “Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya”.

Dan terakhir pada Ayat 3 disebutkan “Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat”.

Selanjutnya dalam Peraturan BKN Pasal 56 ayat 2 disebutkan “Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat pengawas interin pemerintah”. Dan Ayat 3 disebutkan “Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terbukti, aparat pengawas interin pemerintah merekomendasikan PPK untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum”.

“Menurut data Rekapitulai Daftar Hadir Bulanan tahun 2022 dan Daftar Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Januari sampai dengan Mei 2022 yang saya lihat dari redaksi beritatoba.com, sudah layak kalau Bupati Toba membentuk Tim Pemeriksa karena tersangkut Sekda”, pungkas Dame.(R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *