KOnfirmasi WA ke Sahala Pasaribu warga Natinggir.

Beritatoba.com – Toba – Persoalan pemasangan spanduk di lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di Dusun Natinggir, Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumut, menuai pernyataan tajam dari masyarakat dan aparatur Pemerintah Kabupaten Toba.

Hingga saat ini masih belum diketahui siapa yang mendirikan kedua spanduk bernada provokatif tersebut. Bahkan Kepala Desa Simare, Naek Hutapea, menyatakan sama sekali tidak mengetahui siapa yang mendirikan kedua spanduk tersebut. Demikian pula dengan Abdon Nababan sebelumnya  mengatakan bahwa dirinya tidak ada memerintahkan untuk mendirikan kedua spanduk itu. Menurutnya itu inisiatif pendukungnya.

Sementara itu Sahala Pasaribu yang dikenal sebagai Ketua Komunitas Natinggir yang identik dengan gerakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan Abdon Nababan, saat dikonfirmasi media ini via Chat WhatsApp di nomor 082168577154, Kamis (2/11/2023), hingga berita ini dipublish masih belum memberikan keterangan.

Lukman Siagian SH.

Mantan Kabag Hukum Pemkab Toba dan sekarang menjabat sebagai Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas LHK Kabupaten Toba, Lukman Siagian SH, menanggapi kalimat spanduk yang berdiri  di lahan konsesi TPL yang berbunyi  “PT TPL DILARANG BEROPERASI DI WILAYAH ADAT NATINGGIR – HUTAN ADAT BUKAN HUTAN NEGARA – Putusan MK No.35/PUU-X/2012”, menegaskan bahwa sampai saat ini Pemkab Toba belum ada menerbitkan SK Bupati tentang penetapan MHA di Kabupaten Toba. “Bahkan penetapan SK tanah adat pun belum ada di Kabupaten Toba ini”, tegas Tulang Lukman, panggilan akrab, kepada beritatoba.com, Jumat (3/11/2023).

Ir Rinaldi Hutajulu dari lembaga Sumatera Forest menanggapi perilaku yang tidak bertanggungjawab pihak tertentu dalam mendirikan kedua spanduk itu, mengatakan selain SK hutan adat secara sah dan sesuai aturan pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK, di daerah tersebut belum diterbitkan SK hutan adat, juga hal tersebut jelas terkesan berkampanye dengan memanfaatkan isu dan terkesan provokasi bukan mengedukasi. “Janganlah memperkeruh suasana hanya demi mendapatkan dukungan masyarakat untuk kepentingan politik semata. Itu namanya politikus munafik”, kata Rinaldi

Ir Rinaldi Hutajulu.

Ditempat terpisah pemerhati kehidupan sosial masyarakat, Dame Panjaitan SE, menilai bahwa mendirikan spanduk di lahan konsesi PT TPL dengan kalimat melarang TPL beroperasi dengan alasan  tanah adat itu sudah merupakan provokasi dan pidana. “Ini sudah provokasi dan pidana. Pihak TPL jangan berdiam diri, tapi harus segera melaporkannya supaya ketahuan siapa pelakunya”, katanya.

Namun demikian, masih menurut Dame Panjaitan,  kalau memang benar mereka sudah mengantongi SK Tanah Adat dan MHA di Natinggir dari Kemen LHK, diharapkan supaya dapat segera menunjukkan bukti SK tersebut ke publik agar situasi tidak mengambang. “Kita himbau jangan asal dirikan spanduklah, apalagi bersifat provokasi dan mengarah ke pidana”, ujarnya.

Ditambahkannya pula dalam persoalan ini instansi terkait, terutama pihak Polda Sumut, harus proaktif menyelidiki persoalan ini karena PT TPL disamping salah satu pembayar pajak terbesar, juga salah satu perusahan yang menjadi objek vital yang harus dilindungi negara.(T1)        

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *