Dua spanduk berdiri di lahan konsesi TPL.(ft btc)
Beritatoba.com – Toba – Kalimat provokasi atau mempengaruhi yang tertulis dalam dua spanduk tampak berdiri di Dusun Natinggir, Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumut. Namun hingga berita ini dipublish belum diketahui siapa orang yang mendirikan kedua spanduk tersebut.
Kedua spanduk itu bertuliskan yaitu “Ir Abdon Nababan Calon DPD RI Dapil Sumut 2024-2029”. Spanduk yang satu lagi bertuliskan “PT TPL DILARANG BEROPERASI DI WILAYAH ADAT NATINGGIR – HUTAN ADAT BUKAN HUTAN NEGARA – Putusan MK No.35/PUU-X/2012”.
Informasi yang diterima beritatoba.com menyebutkan bahwa kedua spanduk itu didirikan diatas lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Humas TPL sektor Habinsaran-Borbor, Rudy Panjaitan, saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023/), membenarkan bahwa kedua spanduk tersebut berdiri di lahan konsesi milik TPL.
Sementara Abdon Nababan saat dikonfrimasi mengatakan bahwa pemasangan spanduk sosialisasi Abdon Nababan sebagai calon anggota DPD RI seperti ini atas inisiatif para pemberi tugas dan pendukung. “Mereka mengorganisir diri mereka sendiri”, katanya melalu chattingan WhatsApp, Kamis (2/11/2023).
Kepala Desa Simare, Naek Hutapea, mengaku tidak mengetahui soal berdirinya kedua spanduk tersebut di lokasi lahan konsesi TPL. Bahkan hingga saat ini tidak ada laporan dari kepala dusun Natinggir kepadanya. “Tidak, saya tidak tahu soal spanduk itu. Kadus pun belum ada laporannya”, katanya.(T1)