AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH.(btc)
Beritatoba.com – Toba – Satreskrimum Polres Toba mengamankan dua orang terduga preman dan pelaku pungli di Komplek Pasar Tradisional Maduma, Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku pungli itu masing-masing, inisial JS (53) warga Desa Pangombusan, dan inisial NH (56) warga Sosor ladang Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian. Setelah dimintai keterangan dari kedua pelaku, kemudian dilakukan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan pungli lagi.
Pemberantasan premanisme dan aksi pungli oleh Polres Toba ini guna menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo Msi. Jajaran Polres Toba langsung bergerek cepat melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Hukum Polres Toba .
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menyampaikan bahwa untuk mempercepat penyampaian keluhan dan laporan kepada Polres Toba, supaya masyarakat dapat memanfaatkan hotline layanan 110 ketika menghadapi dan mengalami aksi premanisme dan pungli.
Dikatakan bahwa layanan ini akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian. “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Kabupaten Toba secara khusus dan warga Sumatera utara umumnya”, tegasnya seraya mengingatkan kepada masyarakata agar tidak melakukan pungli dan kejahatan lainnya.(R1)