Beritatoba.com – Satres Narkoba Polres Toba kembali berhasil menjaring seorang pris pengedar shabu, inisal JS alias LUTIK (41), warga Aruan Sosor Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Tersangka pengedar shabu ini berhasil ditangkap di belakang sekolah SD Negeri Aruan, Desa Aruan Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Sumatera Utara, Senin (30/08/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket plastik klip ukuran sedang berisi shabu dengan berat brutto 10, 22 Gram, satu buah bungkus rokok merk Gudang Garam dan satu unit handphone merk Samsung
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut akhirnya Satres Narkoba Polres Toba terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Petugas mencoba memancing dengan menyuruh orang suruhan untuk berpura-pura membeli dan memesan barang haram tersebut. Tak berapa lama kemudian muncul tersangka JS dengan membawa shabu untuk melakukan transaksi kepada pembeli suruhan polisi tersebut.
Saat itu juga petugas Satres Narkoba langsung menangkap tersangka dengan barang bukti. Kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Toba untuk proses hukum selanjutnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Bungaran Samosir menyampaikan harapannya kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para generasi muda, agar menjauhi Narkotika. “Mari kita memerangi Narkoba di Kabupaten Toba ini. Kita akan terus melakukan penindakan sehingga tidak ada lagi korban narkoba. Karena peredaran narkoba ini sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi bangsa”, tegasnya.(R1)