Perihal : Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
Subject : Disclosure Information or Material Fact
Dengan Hormat,
Dear Sir/Madam,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No: Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Regarding to Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regulation No: 31/POJK.04/2015 date 16 December 2015 about Disclosure of Information or Material Fact by Issuer or Public Company and Provision of I-E Regulation of Attachment of PT Bursa Efek Indonesia’s Board of Director No: Kep- 00015/BEI/01-2021 date 29 January 2021 about Obligation of Submission Information, hereby PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Company”) disclose the Information or Material Fact as follow:
Perkara Hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak Material.
2.
Type of Information or Material Fact
Legal Dispute of Company, and Board of Directors and or Commisioners.
3.
Uraian Informasi atau Fakta Material
Perseroan menerima Gugatan dari Pengadilan Negeri Tarutung sebagai Tergugat II dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Kerjasama Kemitraan antara Perseroan dengan Tergugat III sebagai berikut: Jenis Perkara Hukum = Perdata.Pihak yang berperkara =Wahirun Nainggolan selaku Penggugat IAlbagora Nainggolan
3.
Description of Information or Material Fact
Company received a Lawsuit from Tarutung District Court as the Defendant II in Unlawful Acts case related to the partnership cooperation between Company and Defendant III are as follows Lawsuit Type = Civil. Litigation Party =Wahirun Nainggolan as Plaintiff IAlbagora Nainggolan
selaku Penggugat II Kepala Desa Pansur Natolu selaku Tergugat I PT Toba Pulp Lestari Tbk selaku Tergugat IIDirektur BUMDes Dolok Saut atas nama Lompat Juindo Nainggolan selaku Tergugat III Camat Kecamatan Pangaribuan selaku Turut Tergugat
as Plaintiff II Head of Villages of Pansur Natolu as Defendant I;PT Toba Pulp Lestari Tbk as Defendant II;Director of BUMDes Dolok Saut on behalf of Lompat Juindo Nainggolan as Defendant IIISubdistrict Head of Pangaribuan as a Co- Defendant
c. Status Perkara = Panggilan Sidang.
c. Case Status = Court Summons.
d. Lokasi Perkara = Pengadilan Negeri Tarutung.
d. Case Location = Tarutung District Court.
4.
Dampak
Tidak ada.
4.
Impact for
No Impact.
Kejadian,
such Informasi
Informasi atau
or Material
Fakta Material
Fact towards
terhadap
operational
kegiatan
activity, legal,
operasional,
financial
hukum,
condition or
kondisi
business
keuangan,
continuity of
atau
Issuer or
kelangsungan
Public
usaha Emiten
Company
atau
Perusahaan
Publik
5.
Keterangan lain-lain
–
5.
Others
–
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam dua Bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku
This Disclosure Information is made and executed in bilingual format in Bahasa Indonesia and English. Should there be any differences in the interpretation between the Bahasa Indonesia and the English versions, then the Indonesia version shall prevail.
Demikian hal ini kami sampaikan.
Thus we informed.
Terima kasih
Thank you
Medan, 05 September 2024 / Medan, 05 September 2023 Hormat kami / Your Sincerely,
PT Toba Pulp Lestari Tbk Direksi / Board of Director