Pemred beritatoba.com sampaikan surat terakhir kepada Bupati Indisipliner.

Beritatoba.com – Toba – Pemimpin Redaksi (Pemred) media online beritatoba.com, Bapak Antoni Marpaung, kembali menyurati Bupati Kabupaten Toba, Ir Poltak Sitorus, untuk yang terakhir kalinya soal kasus indisipliner Pegawai Negeri Sipili (PNS) yang melibatkan Sekdakab Toba, Drs Augus Sitorus, Senin (2/9/2024), yang diterima langsung oleh ajudan kantor Bupati Toba.

Pemred beritatoba.com menyampaikan rasa prihatinnya atas perilaku Bupati Poltak sebagai pemimpin di pemerintahan Kabupaten Toba yang tidak tegas, tidak transparan serta perilaku tidak perduli atas laporan dan konfirmasi yang telah disampaikan berulang kali oleh Pemred beritatoba.com terkait kasus indisipliner tersebut.

Bukti Yati Mulyati tidak terima TPP selama berbulan-bulan.

Berulangkali juga Pemred beritatoba.com meminta kepada Poltak Sitorus selaku Bupati Kabupaten Toba untuk membentuk Tim Pemeriksa atas kasus indisipliner tersebut. Namun hingga saat ini Poltak Sitorus tidak mewujudkannya sehingga dinilai Poltak Sitorus juga terlibat dalam kasus indisipliner PNS tersebut.

Atas perilaku Poltak Sitorus sebagai Bupati Kabupaten Toba yang tidak tegas, tidak transparan, tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis yang telah disampaikan berulangkali dan terindikasi kuat terlibat atau melindungi PNS yang indisipliner itu, maka Pemred beritatoba.com menyatakan dan menyebut “Bupati Toba Poltak Sitorus sebagai Bupati Indisipliner”.

Seperti diketahui seorang PNS di Dinas Sosial Kabupaten Toba bernama Yati Mulyati tidak masuk kerja selama lebih dari sepuluh hari secara terus menerus tanpa alasan, bahkan sampai berbulan-bulan sesuai dengan bukti daftar hadir dan bukti daftar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Daftar hadir selama bulan Januari Yati Mulyati alpa.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS sudah seharusnya Augus Sitorus selaku Kepala BKPSDM saat itu melakukan pemecatan terhadap Yati Mulyati, namun hanya menurunkan pangkat dan jabatannya saja.

Kemudian setelah itu Augus Sitorus naik jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba sehingga harus Bupati yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus indisipliner tersebut melalui penerbitan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam peraturan Kepala BKN RI.

Daftar hadir selama bulan Februari Yati Mulyati alpa.

Berulangkali Pemred beritatoba.com mendesak Bupati Poltak Sitorus untuk membentuk Tim Pemeriksa tapi sama sekali tidak digubris sudah hampir selama satu tahun. Dalam surat desakannya itu juga dijelaskan kronologi permasalahan dan menguraikannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bupati Poltak tidak menggubris padahal dalam surat kita itu sudah dijelaskan persoalan sesuai peraturan pemerintah 94 Tahun 2021 dan peratutan Kepala BKN RI. Terindikasi Poltak terlibat dan melindungi bawahannya yang indisipliner. Maka itu kita menyatakan dan menyebut Bupati Toba Poltak Sitorus sebagai Bupati Indisipliner. Ini surat kita yang terakhir, dan kedepan akan kita bawa kasus ini ke BKN RI”, kata Bapak Antoni Marpaung.(Tob1)     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *