Beritatoba.com – Simalungun – Keturunan Oppung Djintar Sinaga, Raja Tanah Jawa yang Wafat pada 1918, angkat bicara terkait polemik tanah adat yang diklaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di daerah Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumut

Arwansyah Sinaga, mewakili cicit Keturunan Oppung Djintar Sinaga, menghimbau agar media harus adil dalam memberitakan sejarah tanah adat di Kabupaten Simalungun. Ia merasa tidak benar ada tanah ulayat atau tanah adat dimanapun di daerah Simalungun, termasuk klaim kelompok bermarga Siallagan.

“Tidak benar. Tidak benar ada tanah ulayat di Simalungun. Karena Dolok Parmonangan itu termasuk wilayah Kerajaan Tanah Jawa. Kerajaan tanah Jawa sudah ada sejak 1225. Artinya kalau mereka mengklaim ada di sana 1700, ya jelas (leluhur) kita duluan,” kata Arwansyah.

Arwansyah juga menantang klaim mana pun terkait tanah ulayat, asal bisa memiliki benang merah dengan semua marga-marga kerajaan di Simalungun yang dikenal dengan kerajaan Maropat.  “Kerajaan Maropat itu ada kerajaan Damanik, Sinaga, Purba Tambak dan Purba Dasuha,” tegas Arwansyah.

Arwansyah menerangkan bahwa di masa jayanya, wilayah Kerajaan Tanah Jawa sangat luas, hingga berbatasan langsung dengan laut asin dan laut tawar. Seiring dengan cukup luasnya wilayah Kerajaan Tanah Jawa, raja mengangkat (memiliki) 33 “Partuanon” dan 4 “Parbapaon”.

Dari seluruh “partuanon” dan “parbapaon” tersebut, seluruhnya bermarga Sinaga. Baik “partuanon” maupun “parbapaon” adalah sturuktur pemerintahan di bawah Kerajaan Tanah Jawa.

Sepanjang hayatnya, ia pun bingung ada yang klaim tanah adat dari keturunan marga Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang muncul beberapa dekade terakhir. “Cerita ini tak pernah ia dengar sejak kecil. Karena dulu daerah itu hutan. Dan gak pernah ribut ada klaim tanah adat, dan baru menggelegar mungkin beberapa tahun ini saja,” katanya.

Dalam isu terpisah, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang diduga kuat melakukan penebangan dan pembakaran pohon eucalyptus di lahan konsesi PT TPL terletak di Dolok Parmonangan, Nagori (Desa) Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun.

PT Toba Pulp Lestari (TPL) melaporkan Sorbatua pada 16 Juni 2023 atas tuduhan pengrusakan, penebangan pohon eukaliptus dan pembakaran lahan yang ditanami perusahaan tersebut.(S1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *