Beritaoba.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menanggapi pemberitaan dan siaran pers yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan “Masyarakat Adat Sihaporas” bersama Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) pada 9 Oktober 2025. Perusahaan menilai banyak informasi yang tidak akurat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
1. Kejadian di Lapangan Tidak Sesuai dengan Narasi yang Disebarkan
Insiden pada 22 September 2025 terjadi di areal konsesi resmi PT TPL (izin PBPH aktif dan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan). Saat itu, tim perusahaan sedang melakukan kegiatan pemanenan dan penanaman ulang (replanting). Namun, kelompok masyarakat tertentu datang membawa senjata tajam, kayu berduri (“tada-tada”), dan melakukan serangan terhadap karyawan, petugas keamanan, dan pekerja TPL dari masyarakat Desa Sihaporan dan Kelurahan Sipolha.
Dalam kejadian tersebut, seorang karyawan TPL, seorang petugas keamanan, dan tiga anggota masyarakat yang bekerja bersama TPL mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, satu unit kendaraan pengamanan dan satu unit truk pemadam milik perusahaan dibakar oleh massa. Perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian dan menyerahkan seluruh bukti serta hasil visum resmi dari rumah sakit.
2. Tidak Ada Pembakaran Rumah Masyarakat
TPL menegaskan bahwa tuduhan pembakaran rumah masyarakat oleh karyawan atau sekuriti perusahaan tidak benar. Lokasi kejadian berjarak sekitar 5,4 kilometer dari permukiman Desa Sihaporas, dan area tersebut merupakan areal kerja perusahaan yang telah lama dikelola sesuai izin PBPH (rotasi ke-6 dan ke-7). Hingga saat ini tidak ada bukti sahih atau laporan resmi yang membuktikan adanya pembakaran rumah oleh pihak perusahaan.
3. Temuan Barang Bukti oleh Pihak Kepolisian Masih dalam Penyelidikan
Perusahaan menghormati proses hukum dan mendukung penyelidikan aparat kepolisian. Namun, perusahaan tidak dapat mengomentari lebih lanjut atas temuan di lapangan sebelum hasil penyelidikan resmi disampaikan oleh pihak berwenang.
4. Akses Jalan yang Dipersoalkan
Jalan yang disebut “akses kampung” sebenarnya adalah jalan operasional perusahaan yang dibangun di dalam areal PBPH untuk kegiatan produksi. Selama puluhan tahun, TPL telah mengizinkan masyarakat menggunakannya untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan seperti sekolah, ibadah, dan kebutuhan harian. Namun, demi keselamatan pekerja dan keamanan operasional setelah terjadinya penyerangan brutal, akses tersebut ditutup sementara sambil menunggu proses mediasi antara perusahaan dan kelompok masyarakat yang dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
5. Komitmen Perusahaan untuk Solusi Damai dan Berkelanjutan
PT TPL berkomitmen penuh untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial melalui dialog dan pendekatan non-kekerasan. Perusahaan telah beberapa kali mengikuti forum mediasi bersama Forkopimda dan siap membuka kembali akses jalan setelah situasi aman dan disepakati bersama pemerintah tanpa pendampingan LSM.
Selain itu, TPL tetap melanjutkan komitmen sosial dengan menawarkan lahan pertanian seluas 75 hektare untuk dikelola masyarakat dalam skema kerja sama/kemitraan kehutanan tanpa melepas status kawasan hutan negara.
6. Terkait Pemberitaan dan Klaim HAM
PT TPL menghormati lembaga-lembaga negara seperti Kementerian HAM (Kemenham), Komnas HAM, dan DPR RI yang sedang melakukan kajian terhadap situasi di lapangan. Namun perusahaan menolak tuduhan sepihak yang menyebut telah terjadi pelanggaran HAM sistematis. Fakta dan bukti lapangan menunjukkan bahwa perusahaan justru menjadi pihak korban dari tindakan kekerasan.
7. Seruan untuk Tidak Menyebarkan Informasi yang Menyesatkan
Perusahaan mengimbau semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan media, untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan keseimbangan informasi. Narasi yang tidak berdasar berpotensi memperkeruh suasana, menimbulkan konflik horizontal, dan menghambat proses pemulihan sosial di wilayah Simalungun.
PT Toba Pulp Lestari Tbk terus berkomitmen untuk beroperasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab, serta menghormati hak-hak masyarakat sekitar berdasarkan prinsip kemanusiaan, hukum, dan keberlanjutan lingkungan.
