Beritatoba.com – Taput – Bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumut, yang masih dalam status tergugat soal pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA), malah kini disinyalir kuat berencana akan membentuk tujuh MHA lagi di daerah itu.
Sesua informasi yang diterima media ini menyebutkan ada tujuh desa atau dusun yang akan membentuk MHA yakni Pancur Batu, Simardangiang, Sitolu Ompu, Lumbantoruan, Janji Angkola, Siunggas dan Bonan Ni Dolok.
Dan sesuai jadwal sementara, tim verifikasi dari Jakarta akan tiba di Bandara Sisingamangaraja XII Silangit pada 15 November 2023. Kemudian tim verifikasi ini akan melakukan tugasnya di Kabupaten Taput sampai pada 24 November 2023, dan keesokan harinya kembali pulang ke Jakarta.
“Yang satu belum selesai, sudah mau membuat MHA lainnya. Bagaimana ini bupati kita ini”, kata Jimmi Simanjuntak kepada beritatoba.com, Jumat (10/11/2023), warga Desa Pohan Jae yang ikut menjadi saksi dalam gugatan Repol Pasaribu atas Keputusan Bupati Taput Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022.
Jimmi menghimbau agar Bupati Taput menunda rencana pembentukan MHA karena belum selesainya persidangan yang digelar PTUN Medan atas gugatan Repol Pasaribu. Selain itu guna menghindari terjadinya perpecahan ditengah masyarakat yang bisa menimbulkan instabilitas di Taput.
Dikatakannya pula bahwa pembentukan MHA di desanya terbukti telah menimbulkan permasalahan baru dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa yang berdampak kepada perpecahan. “Sebaiknya ditunda saja, karena dikhawatirkan nanti timbul opini masyarakat yang menyebutkan Bupati Nikson itu pemecah belah masyarakat. Bapak Bupati Nikson harus berpikir arif dan bijaksana, jangan terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu penyebab terjadi perpecahan ditengah masyarakat Desa Pohan Jae”, himbau Jimmi.(Tap1)