Direktori putusan MA RI.
Beritatoba.com – Toba – Persoalan Bupati Kabupaten Toba mengangkat atau melantik pejabat mantan narapidana menimbulkan berbagai opini ditengah masyarakat sehingga menjadi bumerang bagi pemerintahan Poltak Sitorus.
Tidak disangka ternyata Kepala Bagian Umum (Kabagum) Pemerintah Kabupaten Toba, Samuel AH Lumban Raja, mantan narapina yang divonis selama tiga bulan penjara. Hasil penelusuran beritatoba.com di Pengadilan Negeri Balige membuktikan bahwa benar adanya Samuel AH Lumban Raja pernah duduk di kursi pesakitan saat diadili oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Vonis 3 bulan penjara.
Bukti surat putusan dengan nomor perkara 123/Pen.Pid/2014/PN.Blg tertanggal 20 Mei 2014 yang diketuai Majelis Hakim T Marbun SH MH itu menyatakan bahwa terdakwa Samuel AH Lumban Raja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak ikut serta bermain judi yang dilakukan di tempat umum”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Pemerhati Perilaku Pejabat Negara Kabupaten Toba, Dame Panjaitan SE, sangat terkejut setelah dikonfirmasi beritatoba.com, Kamis (4/5/2023), terkait pengangkatan pejabat mantan napi oleh Bupati Poltak Sitorus. Menurutnya, sudah sepantasnya jika Bupati Poltak mengevaluasi kinerja pejabat mantan napi karena bagaimanapun juga wataknya pasti sama dengan watak para napi lainnya yang terkesan buruk. “Wah, hebat ya bisa mantan napi jadi pejabat. Masalah disiplin PNS tak mampu ditegakkan, eh tambah lagi angkat pejabat mantan napi. Bagaimana bupati kita ini”, katanya melas.
Para majelis hakim dan panitera kasus judi Samuel Lumban Raja.
Warga Kecamatan Balige lainnya, Rudi ‘Deniro’ Siahaan, dalam komentarnya mengatakan sebaiknya dicopot saja pejabat yang mantan narapidana, apalagi kasus judi, karena bisa menimbulkan dampak negatif dalam melaksanakan pekerjaannya. “Nanti dipetakkannya pula uang negara itu, hancurlah kita. Jadi sama bd (bandar judi,red) pulak nanti uang negara kita itu. Jadi tak bisalah kita membangun, karena sudah dikorup dan dipetakkan, kalah pulak petaknya itu”, katanya tersenyum.
Sementara itu Samuel AH Lumban Raja hingga berita ini dipublish masih belum berhasil untuk dikonfirmasi soal kebenaran dirinya mantan narapidana kasus judi.(R1)