Nikson dan Satika
Beritatoba.com – Taput – Soal Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara, berkembang intrik menyebut untuk kepentingan politik Nikson Nababan dalam suksesi pemenangan Satika Simamora SE MM pada Pilkada 2024 mendatang.
Satika Simamora yang saat ini dikenal sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Tapanuli Utara atau isteri dari Nikson Nababan, kabarnya sudah digadang-gadang bakal calon Bupati Taput pada Pilkada 2024. Hasil pantauan beritatoba.com di berbagai desa tampaknya Nikson Nababan bersama Satika Simamora sudah melakukan sosialisasi dalam upayanya memenangkan pertandingan perebutan orang nomor satu di Taput pada 2024. Bahkan ditengah masyarakat Kabupaten Taput, figur dan nama Satika Simamora sudah santer terdengar menjadi calon bupati tahun depan.
Mungkin wajar saja jika Nikson Nababan mempunyai kepentingan politik dalam berbagai kegiatannya selama menjadi bupati. Namun demikian penandatanganan Keputusan Bupati Nikson Nababan Nomor 07 Tahun 2022 itu terkesan dipaksakan.
“Iya memang benar penandatanganan Keputusan Bupati Nikson Nomor 07 Tahun 2022 tentang masyarakat hukum adat di desa kami ini sangat berkesan dipaksakan, dan diduga kuat ada kepentingan politik disana”, kata Jimmy Simanjuntak menghela kepada beritatoba.com, Jumat (22/9/2023).
Jimmy
Repol
Akibat kesan pemaksaan dan intrik kepentingan politik Nikson Nababan dan Satika Simamora, sepertinya telah terjadi perselisihan dan perpecahan ditengah masyarakat, khususnya masyarakat Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong.
Salah satu bukti awal dari kontroversial yang berujung kepada perpecahan yakni ketika Repol Pasaribu melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan soal Keputusan Bupati Taput Nomor 07 Tahun 2022 itu. Repol Pasaribu yang melakukan gugatan mewakili masyarakat Nagasaribu Siharbangan merasa dirugikan atas terbitnya keputusan Bupati Nikson tersebut. “Siapa yang gak keberatan ketika tanah milik pribadi kami menjadi tanah milik bersama atau tanah adat (komunal, red)”, kata Repol kepada media ini beberapa waktu lalu.(R1)