Beritatoba.com – Humbahas – Lembaga Adat dan Tokoh Adat Sionom Hudon Pargamanan Bintang Maria, Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, menolak keras pengusulan tanah ulayat menjadi tanah yang dilakukan Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Delima Silalahi dan kawan-kawan.
Saut Tumanggor (paling kanan) menyatakan tolak usulan tanah adat.(ft btc)
Penolakan ini secara tegas disampaikan pada pertemuan masyarakat Desa Simataniari dengan KSPPM dan Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Parlilitan bertempat di aula kantor Kecamatan Parlilitan, Selasa (13/6/2023). “Saya selaku Sekretaris Lembaga Adat Dalihan Natolu Sionom Hudon menolak usulan tanah ulayat menjadi tanah adat. Kalaupun ada usulan tanah adat, harus melalui dan diketahui oleh Lembaga Sionom Hudon. Ingat itu”, tegas Saut Tumanggor dihadapan Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Parlilitan.
Dikatakannya kalau memang ada niat baik KSPPM untuk menjaga kelestarian hutan itu sangat didukung oleh masyarakat Simataniari. Namun demikian kenapa KSPPM tidak menggubris atau sepertinya membiarkan pembalakan liar di hutan Parlilitan yang sudah digunduli ratusan hektar. Mendengar perkataan Saut Tumanggor ini tampak Delima Silalahi hanya diam saja.
Kemudian Maruba Simbolon yang mengaku sempat tujuh tahun bergabung dengan KSPPM dalam pernyataan sikapnya dihadapan Uspika dan masyarakat dengan tegas juga mengatakan menolak usulan tanah adat. “Tujuh tahun saya bergabung dengan KSPPM, tidak membuahkan hasil. Lebih baik saya bermitra dengan TPL dan terbukti bisa mensejahterakan masyarakat”, akunya.
Maruba Simbolon juga menolak ususlan tanah adat. Bersama KSPPM tidak berbuah, bersama TPL sejahtera.(ft btc)
Dijelaskannya pula ketika dirinya tidak lagi bergabung dengan KSPPM, dan sejak itu pula bermitra dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), tidak pernah dirinya melakukan provokasi terhadap masyarakat yang masih tetap bergabung dengan KSPPM. “Kalau saya bermitra dengan TPL, itu hak saya. Jangan pihak sebelah berupaya memprovokasi masyarakat untuk membenci saya”, kata Maruba.
Kemudian terkait adanya isu usulan tanah adat, masih menurut Maruba Simbolon, seharusnya pihak pemerintah dan instansi terkait yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bukan pihak KSPPM. “Yang pasti selama ini kami tidak tahu soal usulan tanah adat. Dan kami menolak usulan tanah adat”, tegasnya.
Mendengar penolakan ini, Delima Silalahi dihadapan masyarakat dan Uspika Parlilitan mengaku selaku Direktur KSPPM selama ini hanya sebatas pendampingan dalam pengusulan tanah adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Kami bukan perwakilan, kami tidak bisa menjadi perwakilan Pargamanan. Harus masyarakat sendiri yang berangkat membawa usulan ke Kementerian LHK”, ujarnya.
Delima Silalahi bicara soal hutan lestari.(ft btc)
Dikatakannya pula bahwa pihaknya tidak pernah melakukan provokasi ditengah masyarakat, dan malah justru mengajak masyarakat menghindari konflik. Terkait usulan tanah adat yang bertujuan menjaga hutan lestari, diharapkannya agar masyarakat yang berbeda pendapat agar bersatu untuk mengusulkan tanah adat. “Jika tidak bisa bersatu, pengusulan ini akan tertunda”, katanya.
Delima bicara hutan lestari. Saut Tumanggor katakan lihat itu pembalakan liar di kampung kami.(ft btc)
Setelah mendengar perkataan Delima Silalahi ini, Saut Tumanggor kembali berdiri dan secara tegas mengatakan menolak pengusulan tanah ulayat menjadi tanah adat. “Urusin saja dulu pembalakan liar yang sedang terjadi di daerah kami ini. Supaya lestari hutan kami”, ujarnya singkat dan kembali duduk ke kursinya.
Camat Parlilitan Darmo Hasugian Ssos sebelum menutup pertemuan dengan masyarakat Desa Simataniari itu mengatakan bahwa sudah jelas tidak ada terbit SK tanah adat seluas 1.763 hektar di Desa Simataniari. Diharapkannya agar Lembaga Sionom Hudon bersama KSPPM dan masyarakat bisa duduk bersama untuk kepentingan generasi Desa Simataniari kedepan.
Suasana sempat tegang saat perbedaan pendapat.(ft btc)
Pengetua Desa Simataniari Pinus Sitanggang kepada beritatoba.com usai pertemuan itu secara tegas juga mengatakan menolak pengusulan tanah adat tersebut. (R1)