Beritatoba.com – Toba – Persoalan penegakan disiplin PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toba akhirnya menuai berbagai tanggapan dan kritikan dari masyarakat serta mendesak agar Bupati Poltak Sitorus segera membentuk Tim Pemeriksa.

Desakan masyarakat ini dianggap penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Bupati Poltak Sitorus dalam upaya mencari ttitik terang dan kebenaran atas persoalan penegakan disiplin PNS yang terduga kuat mengarah kepada perilaku tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Media beritatoba.com telah berulangkali memberitakan soal penegakan disiplin PNS ini sehingga kami sebagai masyarakat Toba ingin tahu sejauh mana kebenarannya. Untuk kita harapkan agar Bapak Bupati Poltak Sitorus dapat segera membentuk tim pemeriksa atas persoalan ini”, Jhon Hnedrik Tampubolon warga Balige kepada beritatoba.com, Sabtu (17/7/2023).

Demikian pula dengan Hotlan Napitupulu warga Kecamatan Porsea yang tampaknya kecewa dengan sikap Bupati Poltak Sitorus atas persoalan penegakan didiplin PNS yang dinilainya tidak mau ambil pusing dan menyepelekan kasus yang sangat berlawanan dengan etika. “Biasanya orang yang tidak disiplin identik dengan orang yang tidak beretika. Pertanyaannya, apakah Bapak Bupati Poltak Sitorus mau dikatakan sebagai bupati yang tak disiplin dan tak beretika”, kata Napitupulu, Sabtu (15/7/2023).

Senada dengan Binsar Sibuea warga Kecamatan Laguboti, Parulian Silaen warga Kecamatan Silaen, Hotner Simangunsong warga Kecamatan Sigumpar, Leo Marpaung warga Kecamatan Siantar Narumonda serta Parsaoran Siahaan warga Kecamatan Tampahan juga menghimbau dan mendesak Bupati Poltak Sitorus segera membentuk Tim Pemeriksa kasus penegakan disiplin PNS. Desakan ini guna menjaga nama baik Bupati Poltak Sitorus sendiri dan demi keberlangsungan pemerintah yang bersih dan bersinar. “Kalau mau bersih dan bersinar, harus tegakkan disiplin PNS. PNS yang tidak disiplin sama dengan koruptor”, tegas Hotner Siamgunsong.   

Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 94 tahun 2021, Bupati Poltak Sitorus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya, kenapa Bupati Toba harus membentuk Tim Pemeriksa atas kasus Augus Sitorus…? Hal ini karena pejabat yang bakal diperiksa, dalam hal ini Augus Sitorus selaku Sekretaris Daerah, adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yakni jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah.

Seperti diketahui perbuatan PNS, inisial YT, yang tidak masuk kerja secara terus menerus telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 ayat 2 huruf d ke 4 yang menyebutkan : “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”.

Namun si PNS yang tidak disiplin itu hanya dikenakan hukuman penurunan pangkat dan jabatan oleh Kepala BKPSDM Toba yang saat itu dijabat oleh Augus Sitorus.

Demikian pula Kepala BKPSDM Toba saat ini, Dicky Alpino Tampubolon Ssos MAP, terindikasi juga terlibat KKN dalam persoalan penegakan disiplin PNS karena saat itu menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM Toba. Termasuk Sarto Tambunan SH MSi selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Toba juga tersinyalir kuat secara bersama-sama melakukan KKN dalam kasus penegakan disiplin PNS.(R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *