Beritatoba.com – Toba – Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, harus berani menegakkan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toba dari mulai jenjang staf himgga pejabat eselon II agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan benar serta penuh tanggungjawab dan berwibawa.

Hal ini diutarakan Rosdame Panjaitan SE selaku pemerhati perilaku para PNS di Pemerintahan Kabupaten Toba kepada beritatoba.com, Senin (27/4/2023), terkait adanya sinyalemen kuat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba melakukan tindak pidana Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) soal adanya dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja secara terus menerus selama lebih dari sepuluh (10) hari kerja, yang hingga saat ini tidak diberhentikan atau tidak dipecat.

Dikatakannya, jika Bupati Poltak Sitorus tidak menegakkan disiplin PNS maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan, baik diinternal Pemkab Toba itu sendiri maupun didalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Bagaimana bisa seorang PNS mampu melayani masyarakat dengan baik dan benar, sementara si PNS itu sendiri tidak mempunyai disiplin dalam bekerja”, katanya.

Selain itu, masih menurut Rosdame Panjaitan, jika Bupati Poltak Sitorus tidak menegakkan disiplin PNS maka hal ini berdampak negatif bagi dirinya sendiri selaku orang nomor satu di Kabupaten Toba dan juga berdampak buruk bagi pemerintahannya. Dihimbaunya agar Bupati Poltak Sitorus berani bertindak tegas dan tidak pandang bulu atau tidak pilih kasih bagi PNS yang tidak memilki perilaku disiplin. “Sikap tegas bapak Bupati Poltak Sitorus sangat penting bagi kewibawaan dirinya, bagi pemerintahannya kedepan dan lebih penting lagi bagi kepentingan masyarakat umum di kabupaten ini”, himbaunya.    

Seperti diketahui perbuatan PNS yang tidak masuk kerja secara terus menerus telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 ayat 2 huruf d ke 4 yang menyebutkan : “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”.

Berdasarkan informasi yang diterima beritatoba.com dari narasumber yang enggan menyebutkan namanya yang bekerja dilingkungan kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba menginformasikan bahwa saat ini PNS yang tidak dipecat berinisial YM itu sudah bekerja kembali sebagai staf biasa di Dinas Sosial Toba.   

Diketahui saat YM tidak masuk kerja selama hampir dari empat bulan secara terus menerus tersebut, ketika itu menjabat di Dinas Sosial Kabupaten Toba sebagai Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. “Benar dia (YM, red) sudah bekerja kembali tapi sebagai staf”, kata narasumber media ini yang masih aktif bekerja di Dinas Sosial Toba beberapa waktu lalu.(R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *