Beritatoba.com – Pematangsiantar – Akhirnya DPC LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Kabupaten Toba melaporkan Rainforest Action Network (RAN) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) terkait dugaan telah melakukan penelitan illegal di Desa janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumut, beberapa waktu lalu.
Sekretaris DPC LSM PAKAR Toba, Rinaldy Hutajulu, kepada beritatoba.com, Kamis (13/4/2023), mengaku telah melayangkan surat laporan tersebut ke pihak Imigrasi. Dalam suratnya tertanggal 5 April 2023 yang ditujukan kepada Kepala Imigrasi kelas II Pematangsiantar, DPC LSM PAKAR Toba menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian melaporkan pihak-pihaK antara lain,
* Maggie Martin dkk yang bekerja di RAN Bidang Kampanye kehutanan (Forest Campaigner) yang beralamat di Decatur-Tennessee Amerika Serikat. Alamat Kegiatan di Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara – Indonesia.
Adapun indikasi dan kegiatan :
1. Indikasi penyalahgunaan Visa kunjungan ke Negara Republik Indonesia, dimana hal ini jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang serta peraturan tersebut diatas.
2. Indikasi/dugaan melakukan kegiatan investigasi/penelitian illegal (tanpa memiliki ijin/legalitas dan pendampingan dari instasi terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ jajarannya) di daerah Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
3. Melakukan, mengambil dokumentasi foto dan video yang juga diduga tidak memiliki ijin /legalitas serta pendampingan dari instasi terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ jajarannya.
* RAINFOREST ACTION NETWORK (RAN) Alamat : 425 Bush St Ste 300, San Francisco, CA, United States, California. Alamat Kegiatan : Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara – Indonesia
Indikasi dan kegiatan :
1. Indikasi mengirim/mengutus staf atau pekerja/karyawan mereka ke Indonesia yang diduga penyalahgunaan Visa kunjungan ke Negara Republik Indonesia, dimana hal jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang serta peraturan tersebut diatas.
2. Indikasi/dugaan melakukan kegiatan investigasi/penelitian illegal (tanpa memiliki ijin/legalitas dan pendampingan dari instasi terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ jajarannya) di daerah Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
3. Melakukan, mengambil dokumentasi foto dan video yang juga diduga tidak memiliki ijin /legalitas serta pendampingan dari instasi terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ jajarannya.
* Nama : Delima Silalahi, Pekerjaan : Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Alamat : Parapat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Alamat Kegiatan : Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara – Indonesia.
Indikasi dan kegiatan :
1. Indikasi mengundang/mendatangkan warga Negara asing/pihak lembaga dari Negara asing yang kehadirannya diduga menyalahgunaan Visa kunjungan ke Negara Republik Indonesia, dimana hal jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang serta peraturan tersebut diatas.
2) Indikasi/dugaan mengajak, mendampingi dan melakukan secara bersama sama kegiatan investigasi/penelitian bersama team dari lembaga Negara asing yaitu RAINFOREST ACTION NETWORK (RAN) didalam kawasan hutan negara (tanpa memiliki ijin/legalitas dan pendampingan dari instasi terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ jajarannya) di daerah Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
3. Melakukan, membiarkan, mengarahkan dan membatu warga Negara asing yang merupakan team dari lembaga RAINFOREST ACTION NETWORK (RAN) Mengambil dan membuat dokumentasi foto dan video yang juga diduga tidak memiliki ijin /legalitas serta pendampingan dari instasi terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ jajarannya.
* Nama : Rocky Pasaribu. Pekerjaan : Staf Divisi Studi dan Advokasi Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Alamat : Parapat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Alamat Kegiatan : Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara – Indonesia.
Indikasi dan kegiatan :
1. Indikasi mengundang/mendatangkan warga Negara asing/pihak lembaga dari Negara asing yang kehadirannya diduga menyalahgunaan Visa kunjungan ke Negara Republik Indonesia, dimana hal jelas-jelas bertentangan dengan undangundang serta peraturan tersebut diatas.
2. Indikasi/dugaan mengajak, mendampingi dan melakukan secara bersama sama kegiatan investigasi/penelitian bersama team dari lembaga Negara asing yaitu RAINFOREST ACTION NETWORK (RAN) didalam kawasan hutan negara (tanpa memiliki ijin/legalitas dan pendampingan dari instasi terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/jajarannya) di daerah Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
3. Melakukan, membiarkan, mengarahkan dan membatu warga Negara asing yang merupakan team dari lembaga RAINFOREST ACTION NETWORK (RAN) Mengambil dan membuat dokumentasi foto dan video yang juga diduga tidak memiliki ijin /legalitas serta pendampingan dari instasi terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/jajarannya.
LSM PAKAR Toba juga melaporkan para pihak lainnya yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung didalam aktifitas dan kegiatan tersebut. “Untuk itu kami harapkan agar pihak imigrasi menindaklanjuti laporan kami ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku diwilayah hukum Negara Republik Indonesia”, kata Rinaldy.
Sementara itu Dwi selaku Humas Imigrasi Pematangsiantar saat dikonfirmasi soal pengaduan LSM PAKAR Toba tersebut kepada beritatoba.com, Kamis (13/4/2023), menyampaikan bahwa sesuai info yang diterimanya dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengatakan sedang menindaklanjuti dan menelusuri terkait pengaduan dari LSM PAKAR Toba tersebut. “Inteldakim sedang lakukan penyelidikan. Kalau sudah selesai, nanti akan kita kabari, pak”, kata Dwi.(R1)