Binaris Situmorang (kanan) bersama Refol Pasaribu dan tiga saksi lainnya foto bersama usai mengikuti persidangan di PTUN Medan.
Beritatoba.com – Binaris Situmorang selaku kuasa hukum dari Penggugat Refol Pasaribu dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penggugat di PTUN Medan beberapa waktu lalu, antara Refol Pasaribu melawan Bupati Tapanuli Utara (Taput), menghadirkan 3 orang saksi.
Ketiga orang saksi dari Penggugat yang dimajukan itu yakni Morlan Simanjuntak, Jimmy Simanjuntak dan Dapot Siamanjuntak yang kesemuanya adalah warga Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Taput, Sumut.
Biinaris Situmorang usai persidangan kepada beritatoba.com, Kamis (9/10/2023), mengatakan dalam uraiannya para saksi pada pokoknya menjelaskan bahwa Refol Pasaribu, pada faktanya, telah memiliki sebidang tanah persawahan yang diperoleh dengan cara ganti kerugian atas sebidang tanah yang terletak dan berada di wilayah Masyarakat Adat sesuai SK Bupati Taput No. 7 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022.
Pada faktanya, praktik peralihan atas tanah pada wilayah dimaksud oleh para warga sudah sering terjadi. Fakta lainnnya, terdapat beberapa warga dari lain desa, yang memiliki dan atau menguasai atau mengelola lahan pada areal Lahan Masyarakat Adat dalam kawasan SK Bupati Taput tersebut.
Sejak terbitnya SK tersebut, terjadi kerenggangan kekerabatan diantara sesama warga setempat yang mengakibatkan ketidakharmonisan sesama penduduk dalam kawasan. Kemudian dalam beberapa kali penyelenggaraan rapat-rapat sosialisasi selama proses pembentukan Masyarakat Adat, beberapa warga atau kelompok warga, merasa tidak dilibatkan.
“Sidang akan dilanjutkan dua minggu kedepan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat”, kata Binaris.(M1)