Beritatoba.com – Toba – Sejak Oktober 2022, PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) telah berkolaborasi dengan Earthworm Foundation (EF) untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan upaya penyelesaian konflik.
“TPL terus menerapkan transparansi, selaras dengan komitmennya yang dipublikasikan pada Februari 2023. Pembaruan kedua ini mencakup aktivitas TPL dari Februari hingga Juni 2023 dan menyoroti rencana tindakan untuk implementasi hingga Oktober 2023”, kata Wadirut PT TPL Janres Silalahi saat intermezzo dengan Pemred beritatoba.com Antoni Marpaung beberapa waktu lalu.
Peningkatan Pengetahuan dan Kapasitas
Divisi Sustainability, Social Capital (SOCAP), Strategic Planning dan Operational Planning TPL secara aktif mengikuti dua sesi pelatihan yang diselenggarakan oleh Earthworm untuk membangun kapasitas dan pemahaman tentang pemetaan dan penyelesaian konflik.
- Pelatihan Pemetaan Partisipatif (Participatory Mapping – PM) dan Land Tenure Study (LTS).
Pelatihan pemetaan partisipatif dilaksanakan pada tanggal 1-2 Maret. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyelesaikan studi PM-LTS, yang merupakan bagian integral dari proses penyelesaian konflik. Earthworm memberikan langkahlangkah dan alat yang komprehensif, memungkinkan tim untuk secara independen melaksanakan aktivitas Pemetaan Partisipatif dan Land Tenure Study di area kerja masing-masing sambil membekali tim dengan pendekatan yang lebih baik untuk membangun kerjasama dengan para pemangku kepentingan penting, terutama masyarakat lokal yang berbatasan dengan TPL.
- Pelatihan Pemetaan Konflik
Pelatihan pemetaan konflik dilaksanakan pada periode 27-28 Februari. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya proses pemetaan konflik yang kuat, pengumpulan data yang akurat dan pengelolaan informasi konflik yang efektif di wilayah kerja masing-masing.
Kegiatan Pemetaan Partisipatif dan Land Tenure Study di Desa Sionom Hudon Timur
Pada bulan Maret 2023, TPL dan EF berhasil melaksanakan kegiatan PM-LTS di Desa Sionom Hudon Timur (SHT), yang terletak di Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara. Kegiatankegiatan ini sangat berpegang pada prinsip-prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC), dan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan kepala desa. Tujuan dari pelatihan ini ada dua, yaitu untuk memungkinkan staf perusahaan memahami cara pemetaan partisipatif dilakukan dengan masyarakat di lahan mereka dan untuk membantu masyarakat membuat peta batas resmi dan adat mereka, serta mengidentifikasi potensi tumpang tindih dengan wilayah konsesi TPL.
Proses pemetaan partisipatif bersama masyarakat SHT menghasilkan terwujudnya peta batas masyarakat yang terindikasi tumpang tindih dengan batas konsesi. Pembahasan saat ini berpusat pada persyaratan administratif yang diperlukan untuk memastikan komunitas SHT mampu mengelola kawasan tersebut.
Konsultasi publik yang akan dilakukan pada pertengahan bulan Agustus akan mencakup masukan dari dialog masyarakat yang melibatkan Sionom Hudon Timur, EF, dan TPL, serta interaksi dengan badan pemerintah daerah, dan desa-desa sekitar. Hal ini akan memberikan kontribusi penting dalam penyelesaian batas desa. Patut dicatat bahwa ada keterlibatan yang antusias dari perwakilan SHT dan masyarakat tetangganya, Pargamanan Bintang Maria, Desa Simataniari dalam latihan pemetaan partisipatif.
EF akan memperluas dukungannya terhadap proses pemetaan partisipatif di desa tetangga Simataniari pada akhir tahun 2023. Hal ini akan membantu memastikan keakuratan dalam proses penyelesaian konflik antara TPL dan masyarakat, karena Simataniari berbatasan dengan SHT.
Pemetaan Konflik
Setelah pelatihan yang diberikan oleh Earthworm pada bulan Februari, tim internal TPL, yang dibantu oleh EF, pada bulan April memulai tinjauan terhadap semua konflik di area kerja mereka di lima estate TPL. Proses pemetaan konflik ini melibatkan definisi dan klarifikasi konflik, memfasilitasi klasifikasi insiden dan klaim. Pendekatan sistematis terhadap pengumpulan data dan analisis ini akan membantu TPL untuk mengarahkan dan memprioritaskan upayanya dalam menyelesaikan konflik yang ada, melalui pengembangan proses penyelesaian konflik dengan masyarakat lokal.
Tinjauan Prosedur Operasi Standar (SOP) TPL
TPL bekerja sama dengan Earthworm untuk meningkatkan prosedur pengaduannya. Earthworm telah meninjau Prosedur Operasi Standar (SOP) TPL terkait dengan keluhan atas lahan dan konsesi, termasuk ruang lingkup, tujuan, instruksi kerja, dan tanggung jawab. Rekomendasi telah diberikan untuk menyempurnakan 39 SOP sejak bulan Juli, dengan upaya berkelanjutan dalam hal ini. Rancangan SOP untuk penyelesaian keluhan dan konflik, FPIC, dan komunikasi diharapkan dapat diselesaikan pada akhir tahun. Prosedur yang diperbarui akan diujicobakan setelah finalisasi rancangan dengan dukungan Earthworm. TPL akan menerbitkan SOP khususnya mengenai penanganan keluhan setelah selesainya proses percontohan dan mencapai keselarasan antar departemen pada tahun mendatang.
TPL memahami pentingnya mengembangkan solusi jangka panjang atas keluhan secara kolaboratif dengan masyarakat. Tim TPL akan menerima pelatihan dan pendampingan rutin dari Earthworm, yang memperkuat pentingnya peningkatan kapasitas dan prosedur yang jelas. Fokusnya adalah menciptakan pendekatan pengaduan masyarakat yang efektif yang meningkatkan keterlibatan masyarakat dan menyelesaikan pengaduan dan konflik.
Rencana peluncuran pembaruan publik pada akhir bulan Juli mengalami penundaan karena berbagai faktor. Hal ini mencakup integrasi yang cermat dari aktivitas yang sedang berlangsung dari bulan-bulan sebelumnya ke dalam pembaruan, sebuah langkah penting untuk memastikan narasi yang kohesif. Selain itu, penyelarasan dan klarifikasi sudut pandang antar departemen internal memerlukan waktu tambahan agar dapat secara efektif menanggapi masukan yang relevan. Update publik yang akan datang akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
TPL telah membentuk hotline untuk mendokumentasikan, menangani, dan menyelesaikan keluhan. Semua keluhan diterima, karena TPL bertujuan untuk melakukan proses yang terbuka, transparan, dan konsultatif dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.(Rel)