Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Auditor Lingkungan Hidup adalah seseorang yang memiliki Kompetensi untuk melaksanakan Audit Lingkungan Hidup.
Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan Hidup adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa Audit Lingkungan Hidup.
Kegiatan Berisiko Tinggi adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup SALINAN 2 yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan Hidup.
Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
Instansi Lingkungan Hidup Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria Kompetensi adalah suatu rumusan mengenai lingkup kemampuan personil yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Lembaga Pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut LPK Auditor Lingkungan Hidup adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dalam Audit Lingkungan Hidup dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Penilaian Kompetensi adalah kegiatan untuk mengevaluasi tingkat pengetahuan, keterampilan personil, dan sikap kerja yang memenuhi kriteria Kompetensi yang telah ditetapkan.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda pengakuan Kompetensi seseorang yang memenuhi standar Kompetensi tertentu setelah melalui uji Kompetensi.
Pengakuan Penyetaraan adalah pengakuan terhadap kurikulum pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup atau Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup yang berasal dari luar negeri. 3
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut LSK Auditor Lingkungan Hidup adalah lembaga pelaksana Penilaian Kompetensi dan pelaksana sertifikasi Kompetensi dalam Audit Lingkungan Hidup.
Registrasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan Hidup dan LPK Audit Lingkungan Hidup yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Akreditasi adalah penilaian kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh instansi pembina.
Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman untuk pelaksanaan: a. sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; dan b. Audit Lingkungan Hidup. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; b. tata laksana Audit Lingkungan Hidup; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. pembiayaan. Pasal 4 Audit Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Audit Lingkungan Hidup yang bersifat sukarela; dan b. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. 4 Pasal 5 (1) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh tim Audit Lingkungan Hidup. (2) Tim Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang auditor utama, sebagai ketua tim; b. paling sedikit 1 (satu) orang Auditor Lingkungan Hidup, sebagai anggota tim; dan c. ahli yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan, sebagai anggota tim. Pasal 6 Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup wajib menggunakan metodologi: a. standar nasional indonesia; dan/atau b. standar/pedoman lain, berdasarkan tujuan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. BAB II KOMPETENSI AUDITOR LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum Pasal 7 (1) Auditor Lingkungan Hidup meliputi: a. Auditor Lingkungan Hidup perorangan; atau b. Auditor Lingkungan Hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup. (2) Kualifikasi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. auditor utama; dan b. auditor. (3) Kriteria Kompetensi untuk auditor utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kemampuan: a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit Lingkungan Hidup; b. melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup; d. menunjuk dan mengoordinasikan kegiatan auditor di bawah tanggungjawabnya sebagai auditor utama; e. merumuskan kesimpulan Audit Lingkungan Hidup; f. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup; dan 5 g. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup. (4) Kriteria Kompetensi untuk auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kemampuan: a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit Lingkungan Hidup; b. melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup; dan d. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup. Bagian Kedua Sertifikasi Kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup Pasal 8 (1) Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Auditor Lingkungan Hidup wajib: a. memenuhi kriteria Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4); b. mengikuti dan lulus pelatihan Audit Lingkungan Hidup; dan c. mengikuti uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penilaian portofolio; dan b. uji tertulis dan/atau wawancara. (4) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap: a. latar belakang pendidikan; b. pelatihan di bidang Audit Lingkungan Hidup; c. pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan d. pengalaman melakukan Audit Lingkungan Hidup. (5) Uji tertulis dan/atau wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap penguasaan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. 6 Pasal 9 (1) Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 10 (1) LSK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki: a. Sistem Manajemen Mutu; b. penguji atau penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Audit Lingkungan Hidup dan/atau 5 (lima) kali melakukan Audit Lingkungan Hidup sebagai auditor utama; c. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi; dan d. mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik. (2) LSK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi kepada Menteri. Bagian Ketiga Lembaga Pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup Pasal 11 (1) Pelatihan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh LPK Auditor Lingkungan Hidup. (2) Setiap LPK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Registrasi Kompetensi. (3) LPK Auditor Lingkungan Hidup mengajukan permohonan registrasi secara tertulis kepada Menteri. (4) LPK Auditor Lingkungan Hidup yang teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan, memiliki: a. identitas LPK Auditor Lingkungan Hidup; b. akte pendirian badan hukum; c. dokumen Sistem Manajemen Mutu; d. dokumen sertifikat pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan; e. dokumen mengenai pengajar yang kompeten, termasuk pengajar di bidang metodologi dan teknik Audit 7 Lingkungan Hidup yang berSertifikat Kompetensi dengan kualifikasi auditor utama dan/atau berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) kali melakukan Audit Lingkungan Hidup; f. dokumen mengenai program pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup yang menggunakan kurikulum baku yang ditetapkan oleh Menteri; g. dokumen mengenai sarana dan prasarana pelatihan; dan h. dokumen mengenai sistem informasi publik mengenai pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. (5) Tata cara registrasi LPK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara Registrasi Kompetensi. Pasal 12 (1) Dalam hal LPK Auditor Lingkungan Hidup menggunakan kurikulum di luar kurikulum baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f, penggunaannya wajib memperoleh penetapan pengakuan penyetaraan dari Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan penetapan pengakuan penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang standardisasi. Bagian Keempat Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan Hidup Pasal 13 (1) Setiap lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup wajib melakukan Registrasi Kompetensi. (2) Lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup mengajukan permohonan registrasi secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan persyaratan: a. identitas pemohon; b. akte pendirian badan hukum; c. dokumen Sistem Manajemen Mutu; dan d. dokumen mengenai tenaga tetap dengan kualifikasi auditor utama. (4) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan registrasi sesuai dengan peraturan mengenai tata laksana registrasi. 8 Pasal 14 (1) Menteri menyediakan informasi publik mengenai: a. tujuan Registrasi Kompetensi lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan LPK Auditor Lingkungan Hidup; b. tata laksana registrasi, penerbitan surat tanda registrasi, dan pemeliharaan registrasi; c. persyaratan dan prosedur mengikuti Registrasi Kompetensi; d. daftar registrasi lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup yang meliputi:
nomor dan tanggal registrasi;
identitas lembaga penyedia jasa;
penanggung jawab teknis pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup; dan
daftar Auditor Lingkungan Hidup yang memiliki Sertifikat Kompetensi dan ditugaskan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup; e. daftar registrasi LPK Auditor Lingkungan Hidup yang meliputi:
nomor dan tanggal registrasi;
identitas LPK Auditor Lingkungan Hidup;
penanggung jawab pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; dan
daftar pengajar tetap dan tidak tetap; dan f. daftar pemegang registrasi yang dalam status dibekukan atau dicabut. (2) LPK Auditor Lingkungan Hidup menyediakan informasi publik mengenai: a. tujuan pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup dan kurikulum yang digunakan; b. daftar pengajar tetap dan tidak tetap; c. persyaratan dan prosedur mengikuti pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; d. jadwal dan tempat pelaksanaan pelatihan Kompetensi yang disediakan untuk publik; dan e. daftar pemegang surat tanda tamat pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. (3) LSK Auditor Lingkungan Hidup menyediakan informasi publik mengenai: a. tujuan sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; b. sistem Penilaian Kompetensi, penerbitan Sertifikat Kompetensi, dan pemeliharaan sertifikat; c. persyaratan dan prosedur sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup bagi pemohon; d. jadwal dan tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi yang disediakan untuk pemohon; dan e. daftar pemegang Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup, termasuk masa berlaku sertifikat 9 dan daftar sertifikat yang dalam status dibekukan atau dicabut. (4) Kementerian Lingkungan Hidup, LPK Auditor Lingkungan Hidup, dan LSK Auditor Lingkungan Hidup wajib melakukan pemutakhiran informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3). BAB III TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum Pasal 15 Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya untuk Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. Pasal 16 (1) Audit Lingkungan Hidup dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan hidup. (2) Audit Lingkungan Hidup dapat dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi dalam 1 (satu) kawasan. Pasal 17 Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan audit yang diwajibkan oleh Menteri kepada: a. Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau b. Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 18 (1) Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Menteri dapat menetapkan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang berisiko tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini, berdasarkan usulan dari: a. Komisi Penilai Amdal, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang masih dalam tahap perencanaan; dan/atau 10 b. Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang sudah beroperasi. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil analisis risiko lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria: a. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan c. belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya. Pasal 20 Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Dokumen Audit Lingkungan Hidup Pasal 21 (1) Dokumen Audit Lingkungan Hidup terdiri atas: a. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan b. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. (2) Rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berisi: a. identitas pemberi perintah audit dan pihak yang diaudit; b. tujuan audit; c. lingkup audit; d. kriteria audit; e. identitas dan identifikasi Kompetensi tim audit; f. pernyataan ketidakberpihakan dan kemandirian tim audit; g. proses dan metode kerja audit; h. tata waktu audit keseluruhan; i. lokasi dan jadwal audit lapangan; j. wakil dari pihak yang diaudit; k. kerangka protokol audit; l. pengumpulan bukti audit; dan m. kerangka sistematika laporan. 11 (3) Laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berisi: a. informasi yang meliputi tujuan, lingkup, kriteria, dan proses pelaksanaan audit; b. temuan audit; c. kesimpulan audit; d. rekomendasi audit dan tindak lanjut; dan e. data dan informasi pendukung yang relevan. Bagian Ketiga Penilaian Audit Lingkungan Hidup Pasal 22 (1) Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. usulan jenis Usaha dan/atau Kegiatan berisiko tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini; b. usulan dilakukannya Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan; c. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan d. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan. (3) untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membentuk tim evaluasi. Pasal 23 Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) terdiri atas: a. ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang kajian dampak lingkungan hidup. b. sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon II yang bertanggungjawab di bidang Audit Lingkungan Hidup. c. anggota yang terdiri atas unsur:
instansi lingkungan hidup Pusat;
instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup;
ahli di bidang Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup;
Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; dan/atau
Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. 12 Bagian Keempat Audit Lingkungan yang Diwajibkan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Tertentu yang Berisiko Tinggi Terhadap Lingkungan Hidup Pasal 24 (1) Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dilakukan secara berkala sesuai periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menunjuk tim Audit Lingkungan Hidup paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim Audit Lingkungan Hidup melalui penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) kepada tim evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tim Audit Lingkungan Hidup ditunjuk. Pasal 25 (1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. (3) Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan atas rencana Audit Lingkungan Hidup kepada tim evaluasi. (4) Penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rencana Audit Lingkungan Hidup diterima. (5) Terhadap rencana audit lingkungan yang telah memenuhi kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua tim evaluasi menerbitkan persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup. Pasal 26 (1) Tim Audit Lingkungan Hidup melaksanakan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala berdasarkan rencana Audit Lingkungan Hidup yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5). 13 (2) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan bersangkutan. (3) Berdasarkan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit Lingkungan Hidup menyusun laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. Pasal 27 (1) Tim Audit Lingkungan Hidup melalui penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) secara tertulis kepada Menteri. (2) Tim Audit Lingkungan Hidup bertanggungjawab terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri mengumumkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui multimedia. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nama Usaha dan/atau Kegiatan; b. jenis Usaha dan/atau Kegiatan; c. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; d. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; e. tim Audit Lingkungan Hidup beserta nomor Sertifikat Kompetensinya bagi Auditor Lingkungan Hidup dan/atau lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup beserta nomor registrasinya; f. ruang lingkup Audit Lingkungan Hidup; g. risiko dan/atau dampak lingkungan dari Usaha dan/atau Kegiatan; h. rekomendasi Audit Lingkungan Hidup; dan i. alamat dan/atau lokasi dokumen laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang dapat diakses masyarakat. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 28 Tata laksana Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 27 tercantum dalam bagan alir Lampiran III yang 14 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Menunjukan Ketidaktaatan Pasal 29 (1) Menteri memerintahkan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan karena menunjukkan ketidaktaatan berdasarkan: a. hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; b. usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau c. usulan dari gubernur atau bupati/walikota. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan atas hasil pengawasan oleh: a. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; b. instansi lingkungan hidup provinsi, untuk usulan dari gubernur; dan/atau c. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk usulan dari bupati/walikota. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan menggunakan format surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 30 (1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b atau huruf c, tim evaluasi melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak usulan diterima. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, setelah selesai melaksanakan evaluasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. kelayakan untuk dikeluarkannya perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan rancangan lingkup Audit Lingkungan Hidupnya; atau 15 b. ketidaklayakan untuk dikeluarkan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan alasan ketidaklayakan tersebut. Pasal 31 (1) Berdasarkan rekomendasi tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. (2) Apabila Menteri menyetujui usulan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, Menteri mengeluarkan surat perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan. (3) Apabila Menteri menolak usulan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, Menteri memberikan alasan penolakan tersebut dan memberitahukannya kepada: a. menteri yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b; atau b. gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c. Pasal 32 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah menerima surat perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), harus menunjuk Auditor Lingkungan Hidup dengan persetujuan Menteri, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Menteri dapat menunjuk Auditor Lingkungan Hidup untuk melaksanakan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. (3) Tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) kepada tim evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tim Audit Lingkungan Hidup ditunjuk. 16 Pasal 33 (1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim evaluasi dapat menetapkan kebutuhan dilakukan penyaksian oleh tim evaluasi dalam pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. (4) Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana audit lingkungan, tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan atas rencana Audit Lingkungan Hidup kepada tim evaluasi. (5) Penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rencana Audit Lingkungan Hidup diterima. (6) Terhadap rencana audit lingkungan yang telah memenuhi kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua tim evaluasi menerbitkan persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup. Pasal 34 (1) Tim Audit Lingkungan Hidup melakukan Audit Lingkungan Hidup berdasarkan rencana Audit Lingkungan Hidup yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6). (2) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat penyaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), penyaksi tidak terlibat dalam pekerjaan Audit Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh tim Audit Lingkungan Hidup. (4) Berdasarkan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit Lingkungan Hidup menyusun laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. Pasal 35 (1) Tim Audit Lingkungan Hidup menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) secara tertulis kepada tim evaluasi. 17 (2) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penilaian atas laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. (4) Penilaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. diterima; atau b. ditolak. (5) Ketua tim evaluasi menyampaikan penilaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup kepada Menteri. Pasal 36 (1) Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a, Menteri: a. menerima dan mengesahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup; dan b. menetapkan tindak lanjut terhadap hasil Audit Lingkungan Hidup. (2) Pengesahan dan penetapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk keputusan Menteri. (3) Pengesahan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi pernyataan: a. taat; atau b. tidak taat. (4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. perbaikan kinerja pengelolaan dan pemanatuan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan; b. perubahan izin lingkungan; c. pertimbangan dalam penerbitan perpanjangan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau d. penegakan hukum. Pasal 37 (1) Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, Menteri menetapkan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kembali terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tim Audit Lingkungan Hidup yang berbeda. 18 (2) Kriteria penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup tidak disusun sesuai metodologi Audit Lingkungan Hidup dan kaidah penulisan laporan Audit Lingkungan Hidup yang benar; b. tim Audit Lingkungan Hidup melakukan kesalahan dalam menetapkan ketaatan dan/atau ketidaktaatan terhadap suatu temuan Audit Lingkungan Hidup; dan/atau c. ditemukan bukti bahwa tim Audit Lingkungan Hidup melaporkan hasil Audit Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau tidak melakukan jaminan mutu dan kendali mutu atas laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang dilaporkannya. Pasal 38 Menteri mengumumkan pengesahan dan penetapan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui multimedia. Pasal 39 Tata laksana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 tercantum dalam bagan alir Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 40 (1) Menteri melakukan pembinaan terhadap: a. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kepada instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, gubernur, dan/atau bupati/walikota; b. LPK Auditor Lingkungan Hidup dan LSK Auditor Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas di bidang Audit Lingkungan Hidup dan/atau pelatihan Auditor Lingkungan Hidup. 19 (3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota. Pasal 41 (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pembinaan kepada: a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. lembaga penyedia jasa Auditor Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian informasi di bidang Audit Lingkungan Hidup. (3) Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan terhadap LPK Auditor Lingkungan Hidup. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi antara lain: a. penyediaan informasi yang relevan dan mutakhir kepada lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup, LSK Auditor Lingkungan Hidup, LPK Auditor Lingkungan Hidup dan pengajar; b. penyediaan panduan teknis yang memuat tatacara dan penjelasan teknis Audit Lingkungan Hidup; dan/atau c. bimbingan teknis kepada auditor utama, auditor, dan pengajar. Pasal 42 (1) Instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Audit Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan izin Usaha dan/atau Kegiatan yang diterbitkannya. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penetapan norma, standar, prosedur dan/atau kriteria pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. 20 Bagian Kedua Pengawasan Pasal 43 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK Auditor Lingkungan Hidup dan LSK Auditor Lingkungan Hidup. (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPK auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktuwaktu terhadap lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup, LPK Auditor Lingkungan Hidup, dan LSK Auditor Lingkungan Hidup. Pasal 44 (1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri berwenang membekukan Registrasi Kompetensi terhadap: a. LPK Auditor Lingkungan Hidup, yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau b. lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup, yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Menteri berwenang mencabut Registrasi Kompetensi lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan/atau LPK Auditor Lingkungan Hidup apabila: a. lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data hasil Audit Lingkungan Hidup; atau b. setelah dibekukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan/atau LPK Auditor Lingkungan Hidup tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. (3) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan Registrasi Kompetensi, LPK Auditor Lingkungan Hidup dilarang melaksanakan pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. (4) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan Registrasi Kompetensi, lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan 21 Hidup dilarang melaksanakan Audit Lingkungan Hidup. (5) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan pencabutan Registrasi Kompetensi lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan LPK Auditor Lingkungan Hidup. Pasal 45 (1) LSK Auditor Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap Auditor Lingkungan Hidup yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria pemeliharaan Sertifikat Kompetensi dan mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup setelah mendapat persetujuan Menteri. Pasal 46 (1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, LSK Auditor Lingkungan Hidup berwenang: a. membekukan Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup apabila pemegang sertifikat tidak memenuhi kriteria pemeliharaan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2); dan b. mencabut Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup apabila pemegang sertifikat melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. (2) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan Sertifikat Kompetensi, Auditor Lingkungan Hidup dilarang melakukan Audit Lingkungan Hidup. (3) Tata laksana pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tata laksana pembekuan dan pencabutan Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup setelah mendapat persetujuan Menteri. (4) LSK Auditor Lingkungan Hidup menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan atau pencabutan Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup dan melaporkan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pembekuan atau pencabutan Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. 22 Pasal 47 (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan. BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 48 (1) Biaya pelaksanaan pelatihan Kompetensi dan sertifikasi Kompetensi dibebankan kepada peserta. (2) Standar biaya sertifikasi Kompetensi ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. (3) Biaya Registrasi Kompetensi dibebankan kepada pemohon. (4) Biaya Registrasi Kompetensi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 (1) Biaya pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 26 dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Biaya pelaksanaan evaluasi terhadap usulan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Biaya pelaksanaan penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 33 dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (4) Biaya penerbitan surat persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup, penilaian, dan penyaksian audit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (2), Pasal 33 ayat (6), Pasal 34 (2), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (5) Biaya pengumuman dan publikasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 38 dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. 23 (6) Biaya pengumuman ringkasan laporan hasil evaluasi atas hasil Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (7) Biaya pembinaan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, untuk pembinaan yang dilakukan bupati/walikota; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, untuk pembinaan yang dilakukan gubernur; atau c. APBN untuk pembinaan yang dilakukan Menteri. (8) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dibebankan pada anggaran instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan. (9) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, untuk pengawasan yang dilakukan bupati/walikota; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, untuk pengawasan yang dilakukan gubernur; atau c. APBN untuk pengawasan yang dilakukan Menteri. Pasal 50 (1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, dan Pasal 47 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada APBN Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 43, dan Pasal 47 yang dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dibebankan pada LSK Auditor Lingkungan Hidup. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 51 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dilakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, hasil Audit Lingkungan Hidup dievaluasi sesuai dengan mekanisme Audit Lingkungan Hidup 24 yang diwajibkan karena ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. BAB IX PENUTUP Pasal 52 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-42/MENLH/XI/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan; b. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan; dan c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 53 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Humas, Rosa Vivien Ratnawati