1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan
    untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau
    Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang
    ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
    yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
    lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
    lingkungan hidup.
  3. Auditor Lingkungan Hidup adalah seseorang yang memiliki
    Kompetensi untuk melaksanakan Audit Lingkungan Hidup.
  4. Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan Hidup adalah
    badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa Audit
    Lingkungan Hidup.
  5. Kegiatan Berisiko Tinggi adalah Usaha dan/atau Kegiatan
    yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat
    menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap
    kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
  6. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang
    memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
    SALINAN
    2
    yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan
    hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
    upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat
    pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
    lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan
    pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi
    mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi
    evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi
    lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL),
    dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana
    pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
    lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup
    (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH),
    dan Audit Lingkungan Hidup.
  7. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota adalah
    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
    kabupaten/kota.
  8. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi adalah instansi yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
  9. Kompetensi adalah kemampuan personil untuk
    mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh
    pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat
    dipertanggungjawabkan.
  10. Kriteria Kompetensi adalah suatu rumusan mengenai
    lingkup kemampuan personil yang dilandasi oleh
    pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap kerja serta
    penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk
    kerja yang dipersyaratkan.
  11. Lembaga Pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup,
    yang selanjutnya disebut LPK Auditor Lingkungan Hidup
    adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi
    pelatihan dalam Audit Lingkungan Hidup dan memenuhi
    persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan
    Hidup.
  12. Penilaian Kompetensi adalah kegiatan untuk mengevaluasi
    tingkat pengetahuan, keterampilan personil, dan sikap
    kerja yang memenuhi kriteria Kompetensi yang telah
    ditetapkan.
  13. Sertifikat Kompetensi adalah tanda pengakuan Kompetensi
    seseorang yang memenuhi standar Kompetensi tertentu
    setelah melalui uji Kompetensi.
  14. Pengakuan Penyetaraan adalah pengakuan terhadap
    kurikulum pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup
    atau Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup yang
    berasal dari luar negeri.
    3
  15. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup,
    yang selanjutnya disebut LSK Auditor Lingkungan Hidup
    adalah lembaga pelaksana Penilaian Kompetensi dan
    pelaksana sertifikasi Kompetensi dalam Audit Lingkungan
    Hidup.
  16. Registrasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan
    pendaftaran dan dokumentasi terhadap Lembaga Penyedia
    Jasa Audit Lingkungan Hidup dan LPK Audit Lingkungan
    Hidup yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
  17. Akreditasi adalah penilaian kelayakan lembaga pendidikan
    dan pelatihan dalam menyelenggarakan program
    pendidikan dan pelatihan tertentu yang ditetapkan dalam
    Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh instansi
    pembina.
  18. Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang
    dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu
    pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi
    dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur
    operasional standar, dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan.
  19. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah Pegawai Negeri
    Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak
    secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
    melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
    lingkungan hidup.
    Pasal 2
    Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman untuk
    pelaksanaan:
    a. sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; dan
    b. Audit Lingkungan Hidup.
    Pasal 3
    Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
    a. Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup;
    b. tata laksana Audit Lingkungan Hidup;
    c. pembinaan dan pengawasan; dan
    d. pembiayaan.
    Pasal 4
    Audit Lingkungan Hidup terdiri atas:
    a. Audit Lingkungan Hidup yang bersifat sukarela; dan
    b. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
    4
    Pasal 5
    (1) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 dilakukan oleh tim Audit Lingkungan Hidup.
    (2) Tim Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) terdiri atas:
    a. 1 (satu) orang auditor utama, sebagai ketua tim;
    b. paling sedikit 1 (satu) orang Auditor Lingkungan Hidup,
    sebagai anggota tim; dan
    c. ahli yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang
    bersangkutan, sebagai anggota tim.
    Pasal 6
    Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup, tim Audit
    Lingkungan Hidup wajib menggunakan metodologi:
    a. standar nasional indonesia; dan/atau
    b. standar/pedoman lain,
    berdasarkan tujuan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
    BAB II
    KOMPETENSI AUDITOR LINGKUNGAN HIDUP
    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 7
    (1) Auditor Lingkungan Hidup meliputi:
    a. Auditor Lingkungan Hidup perorangan; atau
    b. Auditor Lingkungan Hidup yang tergabung dalam
    lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup.
    (2) Kualifikasi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. auditor utama; dan
    b. auditor.
    (3) Kriteria Kompetensi untuk auditor utama sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kemampuan:
    a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit
    Lingkungan Hidup;
    b. melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi
    tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan
    kesimpulan, dan pelaporan;
    c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai
    tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup;
    d. menunjuk dan mengoordinasikan kegiatan auditor di
    bawah tanggungjawabnya sebagai auditor utama;
    e. merumuskan kesimpulan Audit Lingkungan Hidup;
    f. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian
    laporan hasil Audit Lingkungan Hidup; dan
    5
    g. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK
    Auditor Lingkungan Hidup.
    (4) Kriteria Kompetensi untuk auditor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) huruf b meliputi kemampuan:
    a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit
    Lingkungan Hidup;
    b. melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi
    tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan
    kesimpulan, dan pelaporan;
    c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai
    tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup; dan
    d. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK
    Auditor Lingkungan Hidup.
    Bagian Kedua
    Sertifikasi Kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Auditor
    Lingkungan Hidup
    Pasal 8
    (1) Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 7 wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor
    Lingkungan Hidup.
    (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Auditor
    Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
    ayat (1), Auditor Lingkungan Hidup wajib:
    a. memenuhi kriteria Kompetensi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);
    b. mengikuti dan lulus pelatihan Audit Lingkungan
    Hidup; dan
    c. mengikuti uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh
    LSK Auditor Lingkungan Hidup.
    (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
    c terdiri atas:
    a. penilaian portofolio; dan
    b. uji tertulis dan/atau wawancara.
    (4) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    huruf a dilakukan terhadap:
    a. latar belakang pendidikan;
    b. pelatihan di bidang Audit Lingkungan Hidup;
    c. pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan
    d. pengalaman melakukan Audit Lingkungan Hidup.
    (5) Uji tertulis dan/atau wawancara sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap penguasaan
    kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
    6
    Pasal 9
    (1) Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan
    oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh
    Menteri.
    (2) Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3
    (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
    Pasal 10
    (1) LSK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 9 wajib memiliki:
    a. Sistem Manajemen Mutu;
    b. penguji atau penilai yang memiliki pengalaman paling
    sedikit 5 (lima) tahun di bidang Audit Lingkungan
    Hidup dan/atau 5 (lima) kali melakukan Audit
    Lingkungan Hidup sebagai auditor utama;
    c. sistem informasi publik yang terkait dengan
    pelaksanaan sertifikasi Kompetensi; dan
    d. mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna
    jasa dan publik.
    (2) LSK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi
    Kompetensi kepada Menteri.
    Bagian Ketiga
    Lembaga Pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup
    Pasal 11
    (1) Pelatihan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh LPK
    Auditor Lingkungan Hidup.
    (2) Setiap LPK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Registrasi
    Kompetensi.
    (3) LPK Auditor Lingkungan Hidup mengajukan permohonan
    registrasi secara tertulis kepada Menteri.
    (4) LPK Auditor Lingkungan Hidup yang teregistrasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
    persyaratan, memiliki:
    a. identitas LPK Auditor Lingkungan Hidup;
    b. akte pendirian badan hukum;
    c. dokumen Sistem Manajemen Mutu;
    d. dokumen sertifikat pengelola lembaga pendidikan dan
    pelatihan;
    e. dokumen mengenai pengajar yang kompeten, termasuk
    pengajar di bidang metodologi dan teknik Audit
    7
    Lingkungan Hidup yang berSertifikat Kompetensi
    dengan kualifikasi auditor utama dan/atau
    berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) kali melakukan
    Audit Lingkungan Hidup;
    f. dokumen mengenai program pelatihan Kompetensi
    Auditor Lingkungan Hidup yang menggunakan
    kurikulum baku yang ditetapkan oleh Menteri;
    g. dokumen mengenai sarana dan prasarana pelatihan;
    dan
    h. dokumen mengenai sistem informasi publik mengenai
    pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup.
    (5) Tata cara registrasi LPK Auditor Lingkungan Hidup
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
    dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara Registrasi
    Kompetensi.
    Pasal 12
    (1) Dalam hal LPK Auditor Lingkungan Hidup menggunakan
    kurikulum di luar kurikulum baku sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f,
    penggunaannya wajib memperoleh penetapan pengakuan
    penyetaraan dari Menteri.
    (2) Menteri dapat mendelegasikan penetapan pengakuan
    penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
    Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang
    standardisasi.
    Bagian Keempat
    Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan Hidup
    Pasal 13
    (1) Setiap lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup
    wajib melakukan Registrasi Kompetensi.
    (2) Lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup
    mengajukan permohonan registrasi secara tertulis kepada
    Menteri.
    (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
    dilengkapi dengan persyaratan:
    a. identitas pemohon;
    b. akte pendirian badan hukum;
    c. dokumen Sistem Manajemen Mutu; dan
    d. dokumen mengenai tenaga tetap dengan kualifikasi
    auditor utama.
    (4) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan
    registrasi sesuai dengan peraturan mengenai tata laksana
    registrasi.
    8
    Pasal 14
    (1) Menteri menyediakan informasi publik mengenai:
    a. tujuan Registrasi Kompetensi lembaga penyedia jasa
    Audit Lingkungan Hidup dan LPK Auditor Lingkungan
    Hidup;
    b. tata laksana registrasi, penerbitan surat tanda
    registrasi, dan pemeliharaan registrasi;
    c. persyaratan dan prosedur mengikuti Registrasi
    Kompetensi;
    d. daftar registrasi lembaga penyedia jasa Audit
    Lingkungan Hidup yang meliputi:
  21. nomor dan tanggal registrasi;
  22. identitas lembaga penyedia jasa;
  23. penanggung jawab teknis pelaksanaan Audit
    Lingkungan Hidup; dan
  24. daftar Auditor Lingkungan Hidup yang memiliki
    Sertifikat Kompetensi dan ditugaskan untuk
    melakukan Audit Lingkungan Hidup;
    e. daftar registrasi LPK Auditor Lingkungan Hidup yang
    meliputi:
  25. nomor dan tanggal registrasi;
  26. identitas LPK Auditor Lingkungan Hidup;
  27. penanggung jawab pelatihan Kompetensi Auditor
    Lingkungan Hidup; dan
  28. daftar pengajar tetap dan tidak tetap; dan
    f. daftar pemegang registrasi yang dalam status
    dibekukan atau dicabut.
    (2) LPK Auditor Lingkungan Hidup menyediakan informasi
    publik mengenai:
    a. tujuan pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan
    Hidup dan kurikulum yang digunakan;
    b. daftar pengajar tetap dan tidak tetap;
    c. persyaratan dan prosedur mengikuti pelatihan
    Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup;
    d. jadwal dan tempat pelaksanaan pelatihan Kompetensi
    yang disediakan untuk publik; dan
    e. daftar pemegang surat tanda tamat pelatihan
    Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup.
    (3) LSK Auditor Lingkungan Hidup menyediakan informasi
    publik mengenai:
    a. tujuan sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan
    Hidup;
    b. sistem Penilaian Kompetensi, penerbitan Sertifikat
    Kompetensi, dan pemeliharaan sertifikat;
    c. persyaratan dan prosedur sertifikasi Kompetensi
    Auditor Lingkungan Hidup bagi pemohon;
    d. jadwal dan tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi
    yang disediakan untuk pemohon; dan
    e. daftar pemegang Sertifikat Kompetensi Auditor
    Lingkungan Hidup, termasuk masa berlaku sertifikat
    9
    dan daftar sertifikat yang dalam status dibekukan
    atau dicabut.
    (4) Kementerian Lingkungan Hidup, LPK Auditor Lingkungan
    Hidup, dan LSK Auditor Lingkungan Hidup wajib
    melakukan pemutakhiran informasi publik sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
    BAB III
    TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 15
    Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diatur dalam
    Peraturan Menteri ini hanya untuk Audit Lingkungan Hidup
    yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
    huruf b.
    Pasal 16
    (1) Audit Lingkungan Hidup dilakukan terhadap Usaha
    dan/atau Kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan
    hidup.
    (2) Audit Lingkungan Hidup dapat dilakukan terhadap lebih
    dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi
    dalam 1 (satu) kawasan.
    Pasal 17
    Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    15 merupakan audit yang diwajibkan oleh Menteri kepada:
    a. Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi
    terhadap lingkungan hidup; dan/atau
    b. Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan
    ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di
    bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    Pasal 18
    (1) Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi
    terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 17 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
    Menteri ini.
    (2) Menteri dapat menetapkan jenis Usaha dan/atau Kegiatan
    yang berisiko tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri
    ini, berdasarkan usulan dari:
    a. Komisi Penilai Amdal, untuk Usaha dan/atau Kegiatan
    yang masih dalam tahap perencanaan; dan/atau
    10
    b. Kementerian dan/atau lembaga pemerintah
    nonkementerian terkait, untuk Usaha dan/atau
    Kegiatan yang sudah beroperasi.
    (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan
    pada hasil analisis risiko lingkungan hidup sesuai
    peraturan perundang-undangan.
    Pasal 19
    Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    17 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria:
    a. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan
    perundang-undangan di bidang perlindungan dan
    pengelolaan lingkungan hidup;
    b. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga)
    kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan
    c. belum diketahui sumber dan/atau penyebab
    ketidaktaatannya.
    Pasal 20
    Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup tidak membebaskan
    penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari sanksi
    hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Bagian Kedua
    Dokumen Audit Lingkungan Hidup
    Pasal 21
    (1) Dokumen Audit Lingkungan Hidup terdiri atas:
    a. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan
    b. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup.
    (2) Rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf a paling sedikit berisi:
    a. identitas pemberi perintah audit dan pihak yang
    diaudit;
    b. tujuan audit;
    c. lingkup audit;
    d. kriteria audit;
    e. identitas dan identifikasi Kompetensi tim audit;
    f. pernyataan ketidakberpihakan dan kemandirian tim
    audit;
    g. proses dan metode kerja audit;
    h. tata waktu audit keseluruhan;
    i. lokasi dan jadwal audit lapangan;
    j. wakil dari pihak yang diaudit;
    k. kerangka protokol audit;
    l. pengumpulan bukti audit; dan
    m. kerangka sistematika laporan.
    11
    (3) Laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berisi:
    a. informasi yang meliputi tujuan, lingkup, kriteria, dan
    proses pelaksanaan audit;
    b. temuan audit;
    c. kesimpulan audit;
    d. rekomendasi audit dan tindak lanjut; dan
    e. data dan informasi pendukung yang relevan.
    Bagian Ketiga
    Penilaian Audit Lingkungan Hidup
    Pasal 22
    (1) Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Audit
    Lingkungan Hidup.
    (2) Penilaian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilakukan terhadap:
    a. usulan jenis Usaha dan/atau Kegiatan berisiko tinggi
    di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini;
    b. usulan dilakukannya Audit Lingkungan Hidup yang
    diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
    menunjukan ketidaktaatan;
    c. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan
    d. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan
    untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan
    ketidaktaatan.
    (3) untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), Menteri membentuk tim evaluasi.
    Pasal 23
    Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3)
    terdiri atas:
    a. ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Pejabat Eselon I
    yang bertanggungjawab di bidang kajian dampak
    lingkungan hidup.
    b. sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat
    setingkat eselon II yang bertanggungjawab di bidang Audit
    Lingkungan Hidup.
    c. anggota yang terdiri atas unsur:
  29. instansi lingkungan hidup Pusat;
  30. instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
  31. ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
    hidup khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
    hasil Audit Lingkungan Hidup;
  32. ahli di bidang Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan
    dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup;
  33. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; dan/atau
  34. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
    12
    Bagian Keempat
    Audit Lingkungan yang Diwajibkan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Tertentu
    yang Berisiko Tinggi Terhadap Lingkungan Hidup
    Pasal 24
    (1) Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan
    tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup
    dilakukan secara berkala sesuai periode Audit Lingkungan
    Hidup yang telah ditentukan sebagaimana tercantum
    dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
    (2) Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab
    Usaha dan/atau Kegiatan menunjuk tim Audit
    Lingkungan Hidup paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
    sebelum berakhirnya periode Audit Lingkungan Hidup
    yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1).
    (3) Tim Audit Lingkungan Hidup melalui penanggung jawab
    usaha dan/atau kegiatan menyampaikan rencana Audit
    Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
    ayat (2) kepada tim evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari
    kerja sejak tim Audit Lingkungan Hidup ditunjuk.
    Pasal 25
    (1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit
    Lingkungan Hidup.
    (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi.
    (3) Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana Audit
    Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup
    menyampaikan perbaikan atas rencana Audit Lingkungan
    Hidup kepada tim evaluasi.
    (4) Penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10
    (sepuluh) hari kerja sejak rencana Audit Lingkungan
    Hidup diterima.
    (5) Terhadap rencana audit lingkungan yang telah memenuhi
    kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    ketua tim evaluasi menerbitkan persetujuan rencana Audit
    Lingkungan Hidup.
    Pasal 26
    (1) Tim Audit Lingkungan Hidup melaksanakan Audit
    Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala
    berdasarkan rencana Audit Lingkungan Hidup yang telah
    disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5).
    13
    (2) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
    sejak diterbitkannya surat persetujuan rencana Audit
    Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan
    bersangkutan.
    (3) Berdasarkan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit
    Lingkungan Hidup menyusun laporan hasil Audit
    Lingkungan Hidup.
    Pasal 27
    (1) Tim Audit Lingkungan Hidup melalui penanggung jawab
    usaha dan/atau kegiatan menyerahkan laporan hasil
    Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
    pasal 26 ayat (3) secara tertulis kepada Menteri.
    (2) Tim Audit Lingkungan Hidup bertanggungjawab terhadap
    laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1).
    (3) Menteri mengumumkan laporan hasil Audit Lingkungan
    Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui
    multimedia.
    (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
    sedikit memuat informasi mengenai:
    a. nama Usaha dan/atau Kegiatan;
    b. jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
    c. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
    d. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
    e. tim Audit Lingkungan Hidup beserta nomor Sertifikat
    Kompetensinya bagi Auditor Lingkungan Hidup
    dan/atau lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan
    Hidup beserta nomor registrasinya;
    f. ruang lingkup Audit Lingkungan Hidup;
    g. risiko dan/atau dampak lingkungan dari Usaha
    dan/atau Kegiatan;
    h. rekomendasi Audit Lingkungan Hidup; dan
    i. alamat dan/atau lokasi dokumen laporan hasil Audit
    Lingkungan Hidup yang dapat diakses masyarakat.
    (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dilakukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Peraturan Menteri ini.
    Pasal 28
    Tata laksana Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau
    Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan
    hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan
    Pasal 27 tercantum dalam bagan alir Lampiran III yang
    14
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
    ini.
    Bagian Kelima
    Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan
    yang Menunjukan Ketidaktaatan
    Pasal 29
    (1) Menteri memerintahkan kepada penanggung jawab Usaha
    dan/atau Kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan
    Hidup yang diwajibkan karena menunjukkan
    ketidaktaatan berdasarkan:
    a. hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan
    Hidup;
    b. usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintah
    nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau
    Kegiatan; dan/atau
    c. usulan dari gubernur atau bupati/walikota.
    (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
    huruf c didasarkan atas hasil pengawasan oleh:
    a. kementerian dan/atau lembaga pemerintah
    nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau
    Kegiatan;
    b. instansi lingkungan hidup provinsi, untuk usulan dari
    gubernur; dan/atau
    c. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk
    usulan dari bupati/walikota.
    (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
    kepada Menteri dengan menggunakan format surat usulan
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
    Menteri ini.
    Pasal 30
    (1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    29 ayat (1) huruf b atau huruf c, tim evaluasi melakukan
    evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung
    sejak usulan diterima.
    (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk rekomendasi
    tertulis kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari
    kerja, setelah selesai melaksanakan evaluasi.
    (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
    berupa:
    a. kelayakan untuk dikeluarkannya perintah Audit
    Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan
    rancangan lingkup Audit Lingkungan Hidupnya; atau
    15
    b. ketidaklayakan untuk dikeluarkan perintah Audit
    Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan
    alasan ketidaklayakan tersebut.
    Pasal 31
    (1) Berdasarkan rekomendasi tim evaluasi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Menteri dapat
    menyetujui atau menolak usulan perintah Audit
    Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
    (2) Apabila Menteri menyetujui usulan perintah Audit
    Lingkungan Hidup yang diwajibkan, Menteri
    mengeluarkan surat perintah pelaksanaan Audit
    Lingkungan Hidup kepada penanggung jawab Usaha
    dan/atau Kegiatan yang bersangkutan.
    (3) Apabila Menteri menolak usulan perintah Audit
    Lingkungan Hidup yang diwajibkan, Menteri memberikan
    alasan penolakan tersebut dan memberitahukannya
    kepada:
    a. menteri yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan
    atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
    membidangi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b; atau
    b. gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c.
    Pasal 32
    (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah
    menerima surat perintah pelaksanaan Audit Lingkungan
    Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2),
    harus menunjuk Auditor Lingkungan Hidup dengan
    persetujuan Menteri, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
    sejak dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan Audit
    Lingkungan Hidup.
    (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) terlampaui, Menteri dapat menunjuk Auditor
    Lingkungan Hidup untuk melaksanakan Audit Lingkungan
    Hidup yang diwajibkan.
    (3) Tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan rencana
    Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 21 ayat (2) kepada tim evaluasi paling lama 10
    (sepuluh) hari kerja sejak tim Audit Lingkungan Hidup
    ditunjuk.
    16
    Pasal 33
    (1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit
    Lingkungan Hidup.
    (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi.
    (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), tim evaluasi dapat menetapkan kebutuhan
    dilakukan penyaksian oleh tim evaluasi dalam
    pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
    (4) Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana audit
    lingkungan, tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan
    perbaikan atas rencana Audit Lingkungan Hidup kepada
    tim evaluasi.
    (5) Penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10
    (sepuluh) hari kerja sejak rencana Audit Lingkungan
    Hidup diterima.
    (6) Terhadap rencana audit lingkungan yang telah memenuhi
    kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    ketua tim evaluasi menerbitkan persetujuan rencana Audit
    Lingkungan Hidup.
    Pasal 34
    (1) Tim Audit Lingkungan Hidup melakukan Audit
    Lingkungan Hidup berdasarkan rencana Audit Lingkungan
    Hidup yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 33 ayat (6).
    (2) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
    sejak diterbitkannya surat persetujuan rencana Audit
    Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan
    bersangkutan.
    (3) Dalam hal terdapat penyaksi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 33 ayat (3), penyaksi tidak terlibat dalam
    pekerjaan Audit Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh
    tim Audit Lingkungan Hidup.
    (4) Berdasarkan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit
    Lingkungan Hidup menyusun laporan hasil Audit
    Lingkungan Hidup.
    Pasal 35
    (1) Tim Audit Lingkungan Hidup menyerahkan laporan hasil
    Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 33 ayat (4) secara tertulis kepada tim evaluasi.
    17
    (2) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap laporan hasil
    Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1).
    (3) Penilaian atas laporan hasil Audit Lingkungan Hidup
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
    lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan
    hasil Audit Lingkungan Hidup.
    (4) Penilaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
    a. diterima; atau
    b. ditolak.
    (5) Ketua tim evaluasi menyampaikan penilaian laporan hasil
    Audit Lingkungan Hidup kepada Menteri.
    Pasal 36
    (1) Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang
    diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4)
    huruf a, Menteri:
    a. menerima dan mengesahkan laporan hasil Audit
    Lingkungan Hidup; dan
    b. menetapkan tindak lanjut terhadap hasil Audit
    Lingkungan Hidup.
    (2) Pengesahan dan penetapan tindak lanjut sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk
    keputusan Menteri.
    (3) Pengesahan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi
    pernyataan:
    a. taat; atau
    b. tidak taat.
    (4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
    b berupa:
    a. perbaikan kinerja pengelolaan dan pemanatuan
    lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan;
    b. perubahan izin lingkungan;
    c. pertimbangan dalam penerbitan perpanjangan izin
    perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    dan/atau
    d. penegakan hukum.
    Pasal 37
    (1) Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang
    ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4)
    huruf b, Menteri menetapkan pelaksanaan Audit
    Lingkungan Hidup kembali terhadap penanggung jawab
    Usaha dan/atau Kegiatan dengan tim Audit Lingkungan
    Hidup yang berbeda.
    18
    (2) Kriteria penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup tidak disusun
    sesuai metodologi Audit Lingkungan Hidup dan kaidah
    penulisan laporan Audit Lingkungan Hidup yang
    benar;
    b. tim Audit Lingkungan Hidup melakukan kesalahan
    dalam menetapkan ketaatan dan/atau ketidaktaatan
    terhadap suatu temuan Audit Lingkungan Hidup;
    dan/atau
    c. ditemukan bukti bahwa tim Audit Lingkungan Hidup
    melaporkan hasil Audit Lingkungan Hidup yang tidak
    sesuai dengan fakta dan/atau tidak melakukan
    jaminan mutu dan kendali mutu atas laporan hasil
    Audit Lingkungan Hidup yang dilaporkannya.
    Pasal 38
    Menteri mengumumkan pengesahan dan penetapan tindak
    lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 36 melalui multimedia.
    Pasal 39
    Tata laksana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau
    Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan
    perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
    sampai dengan Pasal 38 tercantum dalam bagan alir Lampiran
    V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
    Menteri ini.
    BAB IV
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    Bagian Kesatu
    Pembinaan
    Pasal 40
    (1) Menteri melakukan pembinaan terhadap:
    a. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kepada instansi
    yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, gubernur,
    dan/atau bupati/walikota;
    b. LPK Auditor Lingkungan Hidup dan LSK Auditor
    Lingkungan Hidup.
    (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas di bidang
    Audit Lingkungan Hidup dan/atau pelatihan Auditor
    Lingkungan Hidup.
    19
    (3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf b, Menteri dapat bekerjasama dengan
    gubernur dan/atau bupati/walikota.
    Pasal 41
    (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan
    pembinaan kepada:
    a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
    b. lembaga penyedia jasa Auditor Lingkungan Hidup.
    (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    dilakukan dalam bentuk pemberian informasi di bidang
    Audit Lingkungan Hidup.
    (3) Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah
    provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
    dalam melakukan pembinaan terhadap LPK Auditor
    Lingkungan Hidup.
    (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
    (3) meliputi antara lain:
    a. penyediaan informasi yang relevan dan mutakhir
    kepada lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan
    Hidup, LSK Auditor Lingkungan Hidup, LPK Auditor
    Lingkungan Hidup dan pengajar;
    b. penyediaan panduan teknis yang memuat tatacara
    dan penjelasan teknis Audit Lingkungan Hidup;
    dan/atau
    c. bimbingan teknis kepada auditor utama, auditor, dan
    pengajar.
    Pasal 42
    (1) Instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan
    melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan
    dan pemantauan lingkungan hidup terhadap Usaha
    dan/atau Kegiatan yang melakukan Audit Lingkungan
    Hidup.
    (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    sesuai dengan izin Usaha dan/atau Kegiatan yang
    diterbitkannya.
    (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan dalam bentuk penetapan norma, standar,
    prosedur dan/atau kriteria pelaksanaan pengelolaan dan
    pemantauan lingkungan hidup.
    20
    Bagian Kedua
    Pengawasan
    Pasal 43
    (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK Auditor
    Lingkungan Hidup dan LSK Auditor Lingkungan Hidup.
    (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPK auditor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
    bekerjasama dengan gubernur dan/atau
    bupati/walikota.
    (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan
    pengawasan terhadap lembaga penyedia jasa Audit
    Lingkungan Hidup.
    (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktuwaktu terhadap lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan
    Hidup, LPK Auditor Lingkungan Hidup, dan LSK Auditor
    Lingkungan Hidup.
    Pasal 44
    (1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 43, Menteri berwenang membekukan
    Registrasi Kompetensi terhadap:
    a. LPK Auditor Lingkungan Hidup, yang tidak dapat
    menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 11; atau
    b. lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup,
    yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
    (2) Menteri berwenang mencabut Registrasi Kompetensi
    lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan/atau
    LPK Auditor Lingkungan Hidup apabila:
    a. lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup
    melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data
    hasil Audit Lingkungan Hidup; atau
    b. setelah dibekukan dalam waktu paling lama 6 (enam)
    bulan lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup
    dan/atau LPK Auditor Lingkungan Hidup tetap tidak
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a atau huruf b.
    (3) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan Registrasi
    Kompetensi, LPK Auditor Lingkungan Hidup dilarang
    melaksanakan pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan
    Hidup.
    (4) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan Registrasi
    Kompetensi, lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan
    21
    Hidup dilarang melaksanakan Audit Lingkungan Hidup.
    (5) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai
    pembekuan dan pencabutan Registrasi Kompetensi
    lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan LPK
    Auditor Lingkungan Hidup.
    Pasal 45
    (1) LSK Auditor Lingkungan Hidup melakukan pengawasan
    terhadap Auditor Lingkungan Hidup yang telah memiliki
    Sertifikat Kompetensi.
    (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan berdasarkan kriteria pemeliharaan Sertifikat
    Kompetensi dan mekanisme pengawasan yang ditetapkan
    oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup setelah mendapat
    persetujuan Menteri.
    Pasal 46
    (1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 45, LSK Auditor Lingkungan Hidup
    berwenang:
    a. membekukan Sertifikat Kompetensi Auditor
    Lingkungan Hidup apabila pemegang sertifikat tidak
    memenuhi kriteria pemeliharaan Sertifikat
    Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
    ayat (2); dan
    b. mencabut Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan
    Hidup apabila pemegang sertifikat melakukan
    penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam
    pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
    (2) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan Sertifikat
    Kompetensi, Auditor Lingkungan Hidup dilarang
    melakukan Audit Lingkungan Hidup.
    (3) Tata laksana pembekuan atau pencabutan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai
    dengan tata laksana pembekuan dan pencabutan
    Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup yang
    ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup setelah
    mendapat persetujuan Menteri.
    (4) LSK Auditor Lingkungan Hidup menginformasikan
    kepada publik mengenai pembekuan atau pencabutan
    Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup dan
    melaporkan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan
    terhitung sejak pembekuan atau pencabutan Sertifikat
    Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup.
    22
    Pasal 47
    (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan
    pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil
    Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 38.
    (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dapat berkoordinasi dengan instansi yang
    membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.
    BAB VII
    PEMBIAYAAN
    Pasal 48
    (1) Biaya pelaksanaan pelatihan Kompetensi dan sertifikasi
    Kompetensi dibebankan kepada peserta.
    (2) Standar biaya sertifikasi Kompetensi ditetapkan oleh LSK
    Auditor Lingkungan Hidup setelah mendapat
    pertimbangan dari Menteri.
    (3) Biaya Registrasi Kompetensi dibebankan kepada
    pemohon.
    (4) Biaya Registrasi Kompetensi ditetapkan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
    Pasal 49
    (1) Biaya pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 26
    dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau
    Kegiatan.
    (2) Biaya pelaksanaan evaluasi terhadap usulan Audit
    Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 22 dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara.
    (3) Biaya pelaksanaan penilaian rencana Audit Lingkungan
    Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal
    33 dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau
    Kegiatan.
    (4) Biaya penerbitan surat persetujuan rencana Audit
    Lingkungan Hidup, penilaian, dan penyaksian audit,
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Pasal 26
    ayat (2), Pasal 33 ayat (6), Pasal 34 (2), Pasal 36 ayat (2),
    dan Pasal 42 ayat (2) dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    (5) Biaya pengumuman dan publikasi oleh Menteri
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal
    38 dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau
    Kegiatan.
    23
    (6) Biaya pengumuman ringkasan laporan hasil evaluasi atas
    hasil Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
    dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau
    Kegiatan.
    (7) Biaya pembinaan kepada penanggung jawab Usaha
    dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
    dibebankan pada:
    a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    kabupaten/kota, untuk pembinaan yang dilakukan
    bupati/walikota;
    b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi,
    untuk pembinaan yang dilakukan gubernur; atau
    c. APBN untuk pembinaan yang dilakukan Menteri.
    (8) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
    dibebankan pada anggaran instansi yang membidangi
    Usaha dan/atau Kegiatan.
    (9) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
    dibebankan pada:
    a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    kabupaten/kota, untuk pengawasan yang dilakukan
    bupati/walikota;
    b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi,
    untuk pengawasan yang dilakukan gubernur; atau
    c. APBN untuk pengawasan yang dilakukan Menteri.
    Pasal 50
    (1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, dan Pasal
    47 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada
    APBN Kementerian Lingkungan Hidup.
    (2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 43, dan Pasal 47 yang
    dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/walikota
    dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah.
    (3) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    45 dibebankan pada LSK Auditor Lingkungan Hidup.
    BAB VIII
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 51
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Usaha
    dan/atau Kegiatan yang sedang dilakukan Audit Lingkungan
    Hidup yang diwajibkan, hasil Audit Lingkungan Hidup
    dievaluasi sesuai dengan mekanisme Audit Lingkungan Hidup
    24
    yang diwajibkan karena ketidaktaatan terhadap peraturan
    perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
    lingkungan hidup.
    BAB IX
    PENUTUP
    Pasal 52
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor:
    KEP-42/MENLH/XI/1994 tentang Pedoman Umum
    Pelaksanaan Audit Lingkungan;
    b. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30
    Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit
    Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan; dan
    c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
    Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 53
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
    diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
    pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
    dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Februari 2013
    MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    BALTHASAR KAMBUAYA
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    AMIR SYAMSUDIN
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR
    Salinan sesuai dengan aslinya
    Kepala Biro Hukum dan Humas,
    Rosa Vivien Ratnawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *