Pemred btc (kiri) laporkan Direktur RSUD Porsea, dr Tommy Siahaan, ke Kejari Toba.

Beritatoba.com – Balige – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Porsea, Kabupaten Toba, Sumut, dr Tommy Siahaan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Selasa (15/4/2025), atas adanya sinyalemen tindak pidana  korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2024 senilai puluhan milyar.

Penyampaian laporan kasus korupsi ini secara langsung dihantar oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) beritatoba.com (btc) ke kantor Kejari Toba yang didampingi koordinator lapangan mencakup Kepala Biro btc Kabupaten Toba, Tonny Pardede.

Menurut Pemred btc, laporan korupsi yang disampaikannya itu guna menindaklanjuti laporan yang disampaikan Komunitas Anti Korupsi (KAK) Kabupaten Toba kepada redaksi btc pada 27 Maret 2025 lalu. “Kami selaku media kontrol sosiai sudah seharusnya menindaklanjuti segala jenis laporan apapun itu yang disampaikan oleh masyarakat kepada kami. Ini merupakan salah satu tanggungjawab moral kami sebagai insan Pers yang setia mengontrol dan mengawasi kinerja aparatur Negara demi kebaikan bersama”, kata Bapak Pemred.

Tidak hanya menerima laporan dari KAK Toba, media beritatoba.com juga menerima berbagai jenis laporan terkait kinerja ‘buruk’ Direktur RSUD Porsea selama beberapa tahun terakhir ini, salah satunya dari masyarakat Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Saut Napitupulu.

Untuk itu diharapkan oleh Bapak Pemred btc agar pihak Kejari Toba dapat segera minindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut supaya terang menderang, disamping nantinya tidak menjadi beban atau bumerang  bagi media beritatoba.com kepada masyarakat, khususnya KAK Toba, yang telah menyampaikan laporannya. “Secara langsung saya yang sampaikan laporan karena ini merupakan tanggungjawab kami kepada masyarakat. Kasus ini menjadi atensi khusus bagi kami”, tegas Bapak Pemred.(Tob1)     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *