Baringin Pasaribu
Beritatoba.com – Balige – Perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang-Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, yang melibatkan BS dari Dinas PUPR Kabupaten Toba dan FH dari rekanan di vonis 1 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Kajari Negeri (Kajari) Toba, Baringin Pasaribu SH MH, Rabu (3/3/2021), bertempat di Kantor Kejari Toba di Balige.
“Kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara Kecamatan Porsea/Uluan yang bersumber dari dana penugasan DAK 2017 sudah putus kurungan 1 tahun”, ujar Kajari Toba.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Medan bahwa tersangka Bernad Siagian (PPK,red) telah terbukti bersalah karena tidak menjalankan tugas dengan baik sehingga dalam pelaksanaan kegiatan membuat kerugian keuangan Negara.
” Tersangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP”, sebutnya.
Djelaskan oleh Baringin Pasaribu bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusannya terhadap Bernad Siagian terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK dalam pengawasan sehingga terbukti merugikan keuangan negara.
Disampaikannya bahwa perkara dengan putusan kurungan penjara selama 1 Tahun itu juga dengan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan kepada Bernad Jonly Siagian alias BS.
“Sementara kepada tersangka Fernando Hutapea (FH) putusan pengadilan kurungan penjara 1 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan”, katanya.
Lanjut Kajari, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam tuntutannya menyampaikan supaya terdakwa dihukum berat yakni masing-masing dipenjara selama 5 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 200 juta.
“Kejaksaan menyikapi hasil putusan Pengadilan Tipikor masih sangat tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa maka dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tobasa akan banding”,tegasnya.
Ditambahkan Kajari Tobasa Baringin Pasaribu SH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Tobasa, Gilbeth Sitindaon, bahwa tuntutan JPU jauh lebih berat karena sudah berdasarkan perhitungan dan audit independen dari Politekhnik USU Medan.
“Hasil perhitungan tim ahli total kerugian negara sebesar Rp 511.767.685,20,-. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Pemeriksaan Ahli Fakultas Teknis Sipil Politeknik Negeri Medan, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa pengembalian yang dilakukan oleh para terdakwa pada tahap penyidikan dengan total sebesar Rp 233.600.000,- yang kemudian dianggap sebagai pengembalian uang pengganti keseluruhan dari kerugian negara”, terangnya menyebut hal ini mendasari Kejari Tobasa dalam kasus ini akan banding.(A1)