Beritatoba.com – Borbor –  Kontroversi dan keributan yang terjadi areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT TPL) di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Selasa (18/5/2021) kemarin, akhirnya pihak manajemen TPL angkat bicara karena berita yang beredar di media sosial dan media online lainnya sangat jauh berbeda dengan fakta dilapangan.

Corporate Communication PT TPL, Norma Hutajulu, saat diwawancara beritatoba.com melalui WA, Rabu (19/5/2021), menegaskan bahwa berita yang berkembang di media online dan medsos tentang keributan yang terjadi di Desa Natumingka kurang benar dan sangat  menyudutkan PT TPL.

Berikut ini secara singkat Norma sampaikan fakta dan kronologi yang ada : *YANG KENA LEMPAR BATU ADALAH SECURITY DAN PEKERJA PENANAMAN*

1.Areal tersebut adalah Hutan Negara dengan fungsi Hutan Produksi yang bahagian dari areal HTI PT. TPL dan areal kerja tersebut sudah di tata batas dan diketahui masyarakat.

2.Lokasi yang akan ditanami tersebut sudah memasuki Rotasi ke 6 (satu periode rotasi yaitu 5 tahun) dan sejak penanaman rotasi pertama sampai rotasi ke 5 tidak pernah ada tuntutan dan gangguan di areal tersebut baik penanaman maupun Pemanenannya.

3.Pada saat akan dimulai pemanenan rotasi ke 5 pada tahun ini 2021, Seperti biasa sudah dilakukan sosialisasi pemanenan.

4.Setelah pemanenan pada awal tahun ini dan penanaman, tiba-tiba masyarakat Natumingka mencabuti bibit Eucaliptus yg ditanam TPL.

5.Kelompok masyarakat meminta dalam dialok dengan TPL, meminta agar TPL dapat menghubungi Dinas Kehutanan yang sekarang disebut KPH, agar bersedia melakukan pertemuan di Kantor KPH IV Balige untuk mempertanyakan status areal tersebut.

6.KPH IV Balige mengundang masyarakat, Kades, Uspika dan TPL, namun perwakilan masyarakat  tidak hadir dengan alasan ada yang berkemalangan dan meminta pertemuan dilakukan di areal yang akan ditanami. Rapat berjalan yang dihadiri, Kades, Uspika dan TPL.

7.Minggu selanjutnya rapat dilanjutkan di areal kerja yang akan ditanami TPL kembali tersebut. Setelah selesai pengecekan Kepala KPH IV Balige menyampaikan bahwa areal tersebut adalah Hutan Negara dan bahagian areal kerja TPL.

8.Hasil kunjungan tersebut diminta oleh masyarakat agar dibuat tertulis oleh KPH IV Balige, baru penanaman dapat dilanjutkan.

9.Kepala KPH IV Balige memenuhi permintaan tersebut dengan membuat secara tertulis hasil kunjungan, dan kembali ditegaskan agar penanaman segera dimulai.

10. Kepala Desa meminta pada TPL agar penanaman diundur dulu sampai tanggal 18 Mei 2021 (artinya tanggal 18 itu adalah permintaan melalui Kades).

11.Dua minggu sebelum tanggal 18 Mei 2021, patroli security menemukan masyarakat menebangi tanaman Eucalyptus TPL, namun pelaku melarikan diri dan sepeda motornya dan bahan bakar ditinggal.

12.Security melaporkan pembabatan tanaman tersebut  kepada Polisi berikut menyerahkan Barang Bukti yang ditinggal tersebutke Kantor Polisi. Besok harinya masyarakat demo menuntut Barang Bukti dilepas.

13.Sesuai Permintaan Kades untuk pengunduran penanaman menjadi Tanggal 18 Mei 2021, maka TPL memulai ke lapangan untuk melakukan penanaman, namun masyarakat sudah memblok jalan.

14.Saat itulah disesalkan ada terjadi Actident dimana masyarakat melempar pekerja penanaman yakni 2 Orang dan 1 orang Security. (Seluruh VD kejadian ada bukti rekaman). Sepanjang pengetahuan TPL, tidak ada pembalasan dari pekerja dan security.

15.Pemutarbalikan cerita bukan hal baru dilakukan. Sudah berulang kali karyawan TPL yang dianiaya sampai luka parah patah tangan dan ada yang diculik. (INI FAKTA bisa dicek kebenarannya).

Demikian keterangan yang disampaikan Norma Hutajulu kepada beritatoba.com. 

Kepala KPH IV Balige, Leonardo AB Sitorus Shut, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021), menegaskan bahwa  sejak 16 April 2021 lalu pihaknya telah melayangkan surat kepada Pomparan (keturunan) Op. ( Ompung) Punduraham Simanjuntak perihal Penjelasan Terkait Claim Pomparan Op. Punduraham Simanjuntak.

Kepala KPH IV Balige ini menjelasakan bahwa hasil pengecekan lapangan yang dilakukan pihaknya yang dilaksanakan bersama Camat dan Kapolsek Borbor serta Koramil 15 Habinsaran, Kepala Desa Natumingka, Pomparan Op. Punduraham Simanjuntak dan PT TPL. Hasilnya menunjukkan sesuai hasil cek menggunakan GPS Type Garmin Montana 650 dan hasil overlay (tumpang susun) menunjukkan bahwea areal lokasi yang dimaksud  berada dalam kawasan hutan produksi Toba Habinsaran (Register 79).

Berdasarkan lampiran peta kawasan hutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) (lampiran SK Menteri Pertanian No. 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982) lokasi yang dikclaim  sebagai wilayah adat Pomparan Op. Punduraham Simanjuntak berada pada hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

Berdasarkan peta lampiran surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor.SK579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Kawasan utan Provinsi Sumatera Utara, bahwa areal yang diclaim  sebagai wilayah adat Pomparan Op. Punduraham Simanjuntak berada idalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi.

Kemudian, masih menurut Leonardo Sitorus, berdasarkan SK.704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman PT Toba Pulp Lestari, Tbk seluas 171.913 Hektar di Provinsi Sumatera Utara, dan areal kerja di sektor Habinsaran dengan luas 26.765 Hektar , maka areal yang diclaim  sebagai wilayah adat Pomparan Op. Punduraham Simanjuntak yang berlokasi di Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba seluruhnya berada didalam areal kerja IUPHHK-HT PT. TOBA Pulp Lestari, Tbk di sektor Habinsaran.

Ditambahkannya lagi bahwa terakhir kali terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1076/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/ TANGGAL 13 Maret 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara dan SK.8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 TANGGAL 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Utara bahwa areal yang diclaim  sebagai wilayah adat Pomparan Op. Punduraham Simanjuntak yang berlokasi di Desa Natumingka seluruhnya berada didalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi

Selain saat ini tanaman eucalyptus di lokasi tersebut sudah memasuki daur keenam.

Atas kontroversi lahan konsesi TPL tersebut, Leonardo Sitorus dalam suratnya merekomendasikan agar Pomparan Op. Punduraham Simanjuntak melakukan kerjasama kemitraan kehutanan dengan TPL sesuai dengan Permen LHK Nomor P.83//MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Selain itu disarankan agar Pomparan OP. Punduraham Simanjuntak mengusulkan lokasi yang diclaim kepada Menteri LHK untuk dapat diberi hak pengelolaan hutan adat.

Untuk dapat mengajukan pelepasan kawasan hutan disarankan juga kepada Pomparan Op Punduraham Simanjuntak  agar mengusulkan lokasi yang diclaim  tersebut masuk kedalam TRA yang mengacu kepada Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Selama lokasi tersebut masih memiliki hak pengelolaan IUPHHK-HT kepada PT TPL, dan belum adanya surat keputusan dari yang berwenang untuk merubah fungsi kawasan hutan baik Hutan Adat maupun pelepasan  kawasan lainnya, maka PT TPL tetap melakukan hak dan kewajiban pengelolaan hutan di lokasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menjaga situs-situs yang sudah diinventarisir dan dapat mengakomodir pengelolaan hutan bersama masyarakat melalui pola kemitraan”, kata Kepala KPH IV Balige ini kepada beritatoba.com.     

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Toba, Lukman Siagian SH, kepada beritatoba.com di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021), soal kontroversi areal konsesi PT TPL di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, kaitannya dengan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir, mengatakan sesuai perda tersebut panitia masyarakat hukum adat belum melakukan identifikasi dan verifikasi.

Kalau ada pihak yang mengklaim ada masyarakat adat tentu akan melalui sebuah proses permohonan pengakuan dari pemerintah daerah berdasarkan perda Nomor  1 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, dan kemudian baru dilakukan penetapan. “Kalau ada klaim tanah adat, kita belum masuk kesitu karena masih bicara masyarakat hukum adat”, katanya.

Sementara itu Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta SIK, saat dikonfirmasi beritatoba.com via WA terkait keributan antara masyarakat Desa Natumingka dengan karyawan PT TPL tersebut, soal pihak mana yang terlebih dahulu melakukan pelemparan, hingga berita ini di publish masih belum memberikan keterangan. “Nanti kita cek dulu ya, Pak”, katanya.(R1)    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *