Polres Toba, TNI bersama Satgas Covis-19 bubarkan pesta adat di Porsea

Beritatoba.com – Polres Toba yang dipimpin Kasat Sabhara, AKP Dimun Hutahuruk, bersama dengan TNI dan Satgas Covid-19 Kecamatan Porsea melakukan monitor dan membubarkan pesta adat penguburan dan Mangkaliholi di Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Kamis (5/8/2021).

Satgas covid-19 dan Kasat Sabhara Polres Toba menghimbau kepada pihak keluarga yang mengadakan pesta adat tersebut dan semua undangan yang hadir agar tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Kemudian Satgas Covid-19 juga menghimbau agar acara pesta adat itu segera dipersingkat, dan paling lama harus selesai sampai pukul 13.00 WIB dan tidak ada acara panortoran.

Atas himbauan ini, pihak yang mengadakan pesta adat tersebut dapat menerimanya dan acara dapat dibubarkan.               

Satgas Covid-19 yang didampingi oleh Kasat Sabhara Polres Toba, Camat Porsea dan Personil Polsek Porsea pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa penghentian dan pembubaran kegiatan pesta adat berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan.

Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan uutuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. 

Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/33/INST/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta  mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.

Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 Tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Surat Edaran Bupati pada 03 Agustus 2021 Nomor : 440/ 3347 /Satgas/Covid-19/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Untuk Pengendalian  Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Toba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *