![](https://beritatoba.com/wp-content/uploads/2021/08/Foto-Kasatres-1024x717.jpg)
Kasatreskrim AKP Nelson Sipahutar saat memberikan keterangan Pers.
Beritatoba.com – Satreskrim Polres Toba menciduk seorang pria, inisial RP (20), yang melakukan persetubuhan dengan seorang gadis dibawah umur, inisial DP (11), yang terjadi pada Minggu 18 Juli 2021 lalu bertempat di Dusun Pasar Melintang, Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, kepada beritatoba.com, Selasa (3/8/2021), membenarkan telah menciduk tersangka setelah adanya laporan dari seorang wanita atas nama, inisial DMM (36), tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Dusun Pasar Melintang, Desa Pintu Bosi.
Pelaku yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu telah diamankan dan ditahan di Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH kepada beritatoba.com, Rabu (4/8/2021), mengingatkan kepada para orang tua agar lebih waspada dan lebih perduli kepada anak-anak secara khusus anak dibawah umur. Dihimbau agar orang tua selalu memperhatikan dan memantau berbagai kegiatan anak-anak, apalagi anak perempuan dibawah umur.
Selain itu orang tua juga harus memgetahui dimana keberadaan anak tersebut dan apa yang diperbuatnya. “Kepada anak lelaki remaja supaya menjahui perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri. Berbuatlah akan hal-hal yang dan berguna”, himbau Kapolres Toba.
Sangat ironi, berdasarkan hasil pantauan beritatoba.com di Dusun Pasar Melintang, Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Rabu (4/8/2021), beberapa masyarakat menyebutkan bahwa pria pelaku persetubuhan dengan korbannya perempuan dibawah umur tersebut sama-sama satu marga yakni marga P.(R1)