Beritatoba.com – Satres Narkoba Polres Toba kembali berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jenis shabu berikut barang bukti seorang pris berinisial NM (34) warga Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (7/8/2021).
Tersangka ini diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Desa Lumban Bulbul, Kecamatan Balige, dan kemudian diciduk oleh Satres Narkoba.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Lumban Bulbul.
Atas informasi yang diterima dari masyarakat ini, selanjutnya sekira Pukul 17.30 WIB, Sabtu (7/8/2021), Kasatres Narkoba Polres Toba memerintahkan KBO Iptu Libertus Siahaan bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di lokasi di pinggir jalan Lumban Bulbul, tim Satre Narkoba telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pidana narkotika jenis Shabu dan diketahui bernama NM.
Hasil pengeledahan petugas menyita barang bukti antara lain enam paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,25 gram, satu buah plastik klip bekas pakai, satu lembar kertas kartu joker, satu lembar uang tunai Rp 10.000,- , satu unit handphone Merk Redmi warna biru..
Pelaku dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut”, kata Iptu Samosir.(R1)