Nikson Nababan
Beritatoba.com – Taput – Keputusan Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022 menuai perpecahan ditengah kehidupan masyarakat.
Keputusan yang kontroversi dan juga membingungkan itu tampaknya sulit untuk mempersatukan masyarakat Desa Pohan Jae yang kini telah terpecah dua. Selain minimnya sosialisasi atas keputusan bupati tersebut, sepertinya tidak ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Taput untuk segera menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi saat ini.
Dalam rapat mediasi di aula Kantor Camat Siborongborong, Rabu (13/9/2023) lalu, tidak menemukan penyelesaian atau kesimpulan karena hanya dihadiri oleh sepihak kelompok masyarakat dan kepala desa. Selain itu para pejabat yang hadir pun hanya setingkat Eselon III, ditambah lagi Camat dan Danramil serta Kapolsek Siborongborong juga tidak tampak hadir.
Dalam pertemuan itu sepertinya pimpinan rapat melempar ‘bola panas’ kepada Kepala Desa Pohan Jae, Demas Simanjuntak, untuk mengundang dan menggelar pertemuan lanjutan para pihak yang berseberangan untuk mencari solusi terbaik bertempat di Kantor Desa Pohan Jae. Sementara Kepala Desa saat itu meminta untuk didampingi. Hingga saat ini, setelah satu minggu berselang, pertemuan untuk menyelesaikan konflik tanah adat itu tidak pernah terealisasi.
“Terus terang sangat sulit mempertemukan kedua kelompok masyarakat yang berselisih di desa kami ini. Tapi yang pasti, sebagai kepala desa saya harus melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku”, kata Demas Simanjuntak saat dikonfirmasi beritatoba.com, Selasa (19/9/2023).
Demas Simanjuntak
Diharapkannya agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau setidak-tidaknya setingkat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dapat segera turun tangan langsung ke Desa Pohan Jae untuk menyelesaikan konflik, khususnya di Dusun III Nagasaribu Siharbangan.
Dihimbaunya pula agar pihak luar atau yang bukan warga berdomisili di Desa Pohan Jae yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan supaya tidak lagi mendatangi dan hadir di Desa Pohan Jae melakukan provokasi.
Seperti kata Morlan Simanjuntak yang diutarakannya secara tegas dihadapan pimpinan rapat mediasi di aula Kantor Camat Siborongborong beberapa waktu lalu itu mengatakan bahwa perdamaian sulit dicapai di Desa Pohan Jae sepanjang kelompok lain yang berseberangan masih tetap didampingi oleh Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). Sepertinya Morlan berharap agar KSPPM hengkang dan jauh-jauh dari bumi Desa Pohan Jae.
Konfirmasi via WA.
Sementara itu Bupati Nikson Nababan saat dikonfirmasi via WA di nomor +62 811-8111-111, Selasa (19/9/2023), hingga saat ini belum memberikan tanggapannya atas permasalahan dan gugatan masyarakat terkait Keputusannya Nomor 07 Tahun 2022 tersebut.(R1)