Beritatoba.com-Toba
4 Pria Cabuli Puteri Petani Diciduk Polres Toba(Foto : btc/KB1)
Polres Toba berhasil mengungkap perbuatan pencabulan yang dilakukan empat pria terhadap gadis muda inisal FT (17) puteri petani warga Desa Sihobuk Bonan Dolok III, Kecamatan Balige, Minggu (8/11-20) lalu.
Kapolres Toba AKBP kala Fikta Jaya SIK menyampaikan bahwa laporan perbuatan pencabulan yang dilakukan para tersangka terhadap korban diterima Polres Toba dalam dua kejadian berkaitan yakni laporan Polisi dengan nomor LP/322/XI/2020/SU/TBS dan LP/323/XI/2020/SU/TBS. “Dalam laporan yang pertama, tempat kejadian perkara di dalam rumah di daerah Sibulele, Desa Sibolahotang Sas, Kecamatan Balige, dengan pelaku insial DH”, sebut Akala di Mapolres Toba, Selasa (10/11/2020).
Kejadian pertama, Minggu (8/11-20) sekira pukul 01.00 WIB, korban dibawa oleh tersangka inisial DH (24) ke rumah kakak sepupunya di sebuah desa di Balige. Setibanya di rumah tersebut, korban dibawa ke dalam kamar dan diajak hubungan intim dan dilakukan dengan bujuk rayu. Selanjutnya korban tidak diantar pulang ke rumah namun ditinggalkan di pinggir jalan sekitar hotel berbintang di Balige. Tersangka merupakan pacar korban yang baru dikenal satu minggu melalui Facebook.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 Jo 76D subsider 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Pada laporan yang kedua, disebutkan para tersangka dengan inisial AS (22), RN (20) dan RS (24) melakukan pencabulan secara bergiliran kepada korban yang sama yakni FT (17). Para pelaku bertemu dengan korban di pinggir jalan karena korban tidak diantar pulang tersangka pertama yakni DH. “Korban tidak tahu pulang ke rumah naik apa, dan ketepatan ada delapan orang yang berboncengan dengan menaiki empat sepeda motor. Alasan berniat mengantar pulang, kemudian bergegas ke salah satu sekolah. Setelah sampai di TKP teman-temannya pulang ke daerah Porsea, dan tinggal 3 orang yang akhirnya menarik tangan korban ke salah satu ruang kelas sekolah hingga dilakukan pencabulan secara bergiliran. Korban diantar pulang oleh salah satu dari tersangka”, jelas Akala.
Saat itu hari Minggu (8/11/-20) sekira pukul 05.00 Wib, saat para tersangka pulang dari cafe dengan menggunakan sepeda motor melihat korban yang sedang berjalan kaki seorang diri di jalan Simpang Sibulele.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 760 subs pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. Atas kejadian ini, pihak kepolisan sudah melakukan visum dan melakukan pemeriksaan saksi serta mengamankan barang bukti berupa kaos, jaket, pakaian dalam dan celana jeans.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua dan kaum kerabat yang mempunyai anak-anak, agar ada kepedulian untuk menjaga anak-anak kita sehingga tidak terjerumus kepada hal-hal terkait masalah pencabulan ini. Hal ini merupakan tanggungjawab kita bersama untuk meniadakan atau menekan kejahatan ini”, imbau Kapolres Akala didampingi Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar.(KB1)