SP2HP yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Poldasu.
Beritatoba.com – Toba – Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Delima Silalahi, tampaknya bakal diperiksa penyelidik Unit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut terkait membawa Rainforest Action Network (RAN), sebuah organisasi di Amerika, masuk ke Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada Maret 2023 lalu.
Delima Silalahi dilaporkan soal kunjungan atau kehadiran RAN yang didampingi KSPPM terkait dugaan penyalahgunaan visa yang dipakai Magie Martin dkk saat datang ke Kabupaten Toba. Saat itu pihak penyelidik Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Pematangsiantar menyatakan bahwa pada waktu penyelidikan yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi atau sudah berangkat pulang ke Amerika.
Kini pihak Ditreskrimsus Poldasu masih tetap melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berdasarkan laporan Ir J Rinaldi Hutajulu dengan nomor surat laporan R/LI-101/VI/2023 Ditreskrimsus tertanggal 22 Juni 2023.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : K/478/IV/2023/Ditreskrimsus tertanggal 27 Juni 2023 yang disampaikan pihak Poldasu kepada Rinaldi Hutajulu menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Poldasu akan melakukan penyelidikan dalam 30 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut.
Rinaldi Hutajulu selaku pelapor saat dikonfirmasi terkait SP2HP tersebut kepada beritatoba.com, Senin (28/8/2023), membenarkan telah menerima SP2HP dari pihak Diterskrimsus Polda Sumut beberapa waktu lalu. “Iya, benar seperti ini surat yang saya terima dari pihak Poldasu”, katanya.
Kanit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Erwin Tito SH MH, saat dikonfirmasi via WA, Senin (28/8/2023), hingga berita ini dipulish belum memberikan jawaban. Demikian pula dengan Brigadir Unedo F Siregar selaku penyelidik belum bisa memberikan jawaban.(M1)