Indera Nababan
Beritatoba.com – Taput – Yayasan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (YKSPPM) yang berkantor di Desa Girsang I, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, harus dibubarkan karena dianggap illegal.
Hal ini secara tegas diutarakan Indera MR Nababan kepada beritatoba.com, Jumat (24/9/2021), bertempat di Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Dalam pengumumannya yang diterbitkan di salah satu media cetak Medan, Indera Nababan menyebut nama YKSPPM sebagai organisasi yang tindakan dan perbuatannya melawan hukum karena hingga saat ini pengurus YKSPPM tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung.
Dalam pengumuman itu menyatakan bahwa Yayasan KSPPM saat ini harus bubar. Hal ini mengacu pada Putusan Kasasi No. 1268 K/PDT/2009 tertanggal 6 Oktober 2010 dan telah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan berdasarkan berita acara No.46/BA/PDT/Eks/2005/PN-TRT pada Kamis 25 Oktober 2012.
Bahwa hingga saat ini pengurus YKSPPM tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini bahkan tetap melangsungkan kegiatan dan program baik internal maupun dengan menjalankan kerjasama dengan berbagai pihak baik individual, organisasi maupun instansi pemerintah.
Kemudian dalam pengumuman itu juga menyebutkan bahwa tindakan dan perbuatan YKSPPM jelas melawan dan sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum di Indonesia bagaimana sebuah badan hukum yang illegal melakukan kegiatan dan kerjasama dengan badan hukum yang legal, termasuk pihak-pihak yang selama ini bekerjasama dengan Yayasan KSPPM.
“Tanyalah ke pemerintah, tanya bupati, kenapa mereka mengakui dan melakukan kerjasama dengan KSPPM”, tegas Indera kepada beritatoba.com.
Dikutip dari situs resmi profil KSPPM disebutkan didalamnya yakni “…Kemudian pada 9 September 2005, KSPPM merubah bentuk kelembagaannya dari “Yayasan” menjadi “Perhimpunan”.
Atas perubahan nama yang dilakukan sepihak dan tidak memenuhi kuorum ini akhirnya Indera Nababan dan Ir Setyawati Oetama selaku pendiri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung. Para penggugat adalah anggota badan pendiri YKSPPM sebagaimana disebutkan dalam akta notaris nomor 19 tanggal 9 April 1985 yang dibuat oleh notaris Saur Monang Sinaga SH dan akat notaris nomor 92 tanggal 23 Desember 1989 yang dibuat notaris Adlin SH, sehingga dengan demikian para penggugat adalah pihak-pihak yang berkepentingan atas pembubaran YKSPPM.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung ketika itu dimenangkan pihak penggugat yakni Indera Nababan dan Setyawati Oetama.
Kemudian Tergugat I YKSPPM, tergugat II Nelson Siregar, tergugat III Saur Tumiur Situmorang dan tergugat IV Perhimpunan KSPPM melakukan upaya hukum kasasi, namun kembali menelan pil pahit dan kalah.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1268 K/PDT/2009 menyatakan bahwa pada 7-9 September 2005 digelar Rapat Istimewa Badan Pendiri YKSPPM dan Rapat Umum Anggota KSPPM di TC-YKSPPM Desa Girsang I, Sipanganbolon, Parapat, Sumatera Utara.
Perubahan Yayasan KSPPM menjadi Perhimpunan KSPPM tidak sah karena bertentangan dengan hukum karena berdasarkan AD YKSPPM pasal 15 ayat 1 menyebutkan perubahan nama hanya dapat dirubah atau ditambah oleh anggota badan pendiri YKSPPM berdasarkan keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu serta disetujui 2/3 ditambah satu dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah didalam rapat tersebut.
Selain itu juga melanggar AD YKSPPM pasal 15 ayat 2 bahwa rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota badan YKSPPM.
Salah satu hakim anggota dalam sidang kasasi tersebut yaitu Timur P Manurung SH MM yang dikenal putra Kabupaten Toba.(R1)