Atas kedua berita tersebut diatas maka PB AMAN melakukan klairifikasi melalui hak jawabnya dibawah ini :
Jakarta, 20 Juli 2021
Nomor : 019/SU/ PB AMAN/ VII/ 2021
Lampiran : –
Perihal : Bantahan dan Klarifikasi
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Beritatoba.com
Di_ Tempat
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti surat Dewan Pers No: 665/DP-K/VII/2021, Tanggal 15 Juli 2021, Perihal: Penyelesaian Pengaduan. Melalui surat tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa media saudara sebagai Teradu telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Melalui surat itu pula, Dewan Pers merekomendasikan kepada saudara sebagai Teradu wajib memuat hak jawab dan meminta maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca atas opini yang menghakimi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Kami menyampaikan hak jawab yang berisi bantahan dan klarifikasi yang harus saudara publikasikan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana disebutkan diatas.
Terdapat dua berita dalam media saudara yang perlu kami bantah dan klarifikasi karena berisikan informasi yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi sehingga telah menyesatkan publik dan merugikan AMAN. Secara lengkap kami uraikan sebagai berikut:
A. https://beritatoba.com/jimmi-kecewa-ksppm-aman-itu-penipu-masyarakat-janjikan-bagi-bagitanah-ulayat-tapi-nol-kedepan-jangan-ada-lagi-korban-mereka-seperti-di-natumingka-aman-terima-dana-segar/ Jimmi Kecewa, KSPPM/AMAN Itu Penipu Masyarakat – Janjikan Bagi-Bagi Tanah Ulayat Tapi Nol-Kedepan Jangan Ada Lagi Korban Mereka Seperti Di Natumingka–AMAN Terima Dana Segar 699.826 Dolar AS Dari CLUA
Berita dalam tautan ini secara umum menyampaikan informasi sebagai berikut:
“KSPPM itu sama saja dengan AMAN yang kerjanya hanya melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan iming-iming bagi-bagi sertifikat tanah ulayat. Gerakan mereka dapat dipastikan hanya untuk kepentingan kelompok mereka saja dengan ‘menjual leher’ masyarakat”.
“….. yang menurutnya tidak jauh berbeda berperilaku seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yaitu melakukan provokasi bahkan doktrin kepada masyarakat awam yang bertujuan hanya untuk kepentingan kelompoknya saja”. “…. sama saja seperti gerakan AMAN dengan memprovokasi masyarakat desa, melakukan penutupan jalan, menciptakan suasana saling mencurigai, mengucilkan masyarakat yang enggan bergabung dengan mereka, mengeluarkan masyarakat dari anggota masyarakat adat jika melawan seperti yang terjadi di desanya. “Saya yakin hal yang sama juga terjadi di Desa Natumingka. Memprovokasi bahkan mendoktrin masyarakat awam, menciptakan keributan dengan dalih memperjuangkan tanah adat atau tanah ulayat, tapi kenyataannya nol”.
“Di Indonesia ada beberapa LSM lingkungan yang mendapatkan dana bantuan dari masyarakat internasional seperti CLUA (Climate and Lane Use Alliance) yang berkedudukan di San Fransisco, California, AS. Salah satu LSM yang memperoleh dana segar tersebut adalah AMAN”.
“Sebagaimana dilansir dari Potretnews.com, AMAN memperoleh dana hibah dari CLUA sebesar 699.826 dolar AS. Diduga kuat sejak 2020 hingga saat ini tahun 2021, AMAN mungkin belum menerima bantuan dana segar dari CLUA sehingga harus melakukan gerakan atau kegiatan yang bisa menarik perhatian dan simpati dari CLUA atau lembaga penyumbang dana untuk lingkungan lainnya”.
“Namun gerakan atau kegiatan yang dilakukan oleh AMAN, hendaknya tidak menimbulkan kericuhan apalagi bentrokan ditengah-tengah masyarakat, yang notabene hanya mengharapkan dapat bantuan dana dari negeri seberang”.
Terhadap berita ini, Kami menyampaikan bantahan dan klarifikasi sebagai berikut:
- Gerakan Masyarakat Adat bekerja tidak untuk kepentingan kelompok apalagi menjual leher masyarakat sebagaimana dipublikasikan oleh media saudara. AMAN berdiri pada 17 Maret 1999 sebagai hasil Kongres Masyarakat Adat Nusantara/KMAN yang dihadiri oleh lebih 200 utusan Masyarakat Adat dari seluruh Nusantara. AMAN berlandaskan Pancasila dan Adat yang beragam. Organisasi ini dirikan untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat demi mewujudkan Masyarakat Adat dan bangsa Indonesia yang berdaulat secara Politik, Mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Saat ini AMAN beranggotakan 2.422 komunitas Masyarakat Adat yang tersebar di 33 Provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 17 juta jiwa.
- Kami membantah bahwa AMAN telah melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan iming-iming membagikan sertifikat tanah ulayat karena AMAN karena beberapa alasan: a.AMAN bukanlah institusi negara yang berwenang menerbitkan hak atas tanah termasuk tanah ulayat; b.Dalam memperjuangkan hak Masyarakat Adat selama ini, AMAN justru menentang keras sertifikasi setiap jengkal wilayah adat.
- Penipuan merupakan suatu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum. Menuduh AMAN melakukan penipuan merupakan pelanggaran serius, karena tuduhan tersebut harus dibuktikan kebenarannya. Dalam ketentuan hukum “Siapa yang mendalilkan, Dia wajib membuktikan.” Dalam hal ini Saudara harus dapat membuktikan bahwa AMAN telah melakukan penipuan. Perlu kami sampaikan kepada saudara bahwa tuduhan tanpa bukti berkonsekuensi hukum.
- Berkaitan dengan berita yang menyebut bahwa AMAN mendapatkan dana segar dari donor, Kami perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a.Menurut AD/ART AMAN, pendanaan organisasi berasal dari: a).Iuran anggota; b). Sumbangan anggota; c). Sumbangan pihak luar yang tidak mengikat; d). Hasil usaha yang sah, dan e). Kerjasama dengan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan organisasi. b.Semua dukungan dana termasuk dari CLUA adalah bentuk solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat dalam menjaga alam, bumi dan kemanusiaan. AMAN hanya menerima dana dari lembaga-lembaga yang mendukung perjuangan Masyarakat Adat Nusantara dan tidak bertentangan dengan visi, misi, tujuan dan prinsip-prinsip perjuangan Masyarakat Adat Nusantara. c.Kerjasama AMAN dengan donor termasuk CLUA lahir karena adanya kesamaan visi dan misi untuk berjuang bersama melawan krisis iklim dan ketimpangan tenurial. d.Semua kontrak kerjasama dengan lembaga donor termasuk CLUA mengikat secara hukum termasuk kewajiban AMAN untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, pengunaan dana diaudit oleh auditor independent. Status keuangan dan laporan audit dipublikasi secara berkala di majalah GAUNG AMAN dan website AMAN. Untuk mengetahui lebih jauh terkait sumber-sumber pendanaan di AMAN yang berasal dari Lembaga-lembaga donor maupun pihak terkait, dapat diakses melalui link:
B. https://beritatoba.com/warga-desak-pemerintah-usir-ksppm-aman-dari-desa-pohanjae-dianggap-pembuat-keonaran-dan-pemecah-belah-masyarakat-desa-morlansimanjuntak-yakin-masyarakat-desa-natumingka-juga-terp/ Warga Desak Pemerintah Usir KSPPM/AMAN Dari Desa Pohan Jae – Dianggap Pembuat Keonaran dan Pemecah Belah Masyarakat Desa – Morlan Simanjuntak Yakin Masyarakat Desa Natumingka JugaTerpecahBelah
“Saya kenal seperti apa dan siapa mereka (AMAN dan KSPPM, red) ini. Karena kami sudah empat tahun bergabung bersama mereka, dan tahu persis bagaimana cara mereka bekerja”, ungkap Ompung Grace bernada kecewa yang diamini juga oleh Jimmi Simanjuntak.
Untuk itu Morlan Simanjuntak kembali menyerukan agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera membubarkan KSPPM dan AMAN yang hanya membuat keonaran layaknya seperti FPI. Bukan hanya Desa Pohan Jae dan Desa Natumingka yang telah terpecah belah, tapi masih ada lagi beberapa desa se kawasan Danau Toba yang mengalami nasib yang sama. “Kita akan terus berjuang menghempang KSPPM dan AMAN, sampai kedua kelompok ini benarbenar kelak ditolak kehadirannya oleh masyarakat desa, khususnya se kawasan Danau Toba”, imbuh Jimmi.
Terhadap berita ini, secara umum kami menyampaikan bahwa berita semacam ini disebabkan karena media saudara tidak melakukan uji informasi sehingga menghasilkan berita yang tidak berimbang, tidak benar, menyesatkan dan menghakimi. Secara khusus kami menyampaikan bantahan dan klarifikasi sebagai berikut:
- AMAN adalah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000340.AH.01.08. Tahun 2017 melalui Akta Notaris & PPAT No. 2, Ellyza, SH., M.Kn dengan Nomor NPWP 02.072.633.7-015.000. Pemerintah bahkan telah mengakui sumbangsih AMAN dengan memberikan penghargaan Anugerah Kebudayaan tahun 2018 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan penghargaan Ormas Terbaik tahun 2018 dari Menteri Dalam Negeri RI.
- Pernyataan yang disampaikan oleh kedua orang sebagai narasumber dalam berita yang saudara publikasikan tidak mengetahui secara jelas sepak terjang dan perjuangan AMAN dan Masyarakat Adat Nusantara di dalam bingkai Negara Republik Indonesia. Selain itu, kedua orang dimaksud tidak pernah terlibat secara langsung di dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, baik sebagai kader maupun sebagai pengurus sehingga apa yang mereka sampaikan adalah tidak benar dan menyesatkan.
Kami sangat menyesalkan isi berita yang dimuat oleh media saudara karena telah merugikan organisasi AMAN dan Masyarakat Adat Nusantara secara keseluruhan.
Dengan berbagai bantahan dan klarifikasi yang telah kami uraikan diatas maka kami meminta kepada saudara untuk memuat hak jawab ini dan melakukan permintaan maaf kepada AMAN sebagai Pengadu dan Masyarakat Pembaca sebagaimana rekomendasi dan keputusan Dewan Pers melalui surat No: 665/DP-K/VII/2021, tertanggal 15 Juli 2021, Perihal: Penyelesaian Pengaduan.
Salam Hormat,
Tandatangan dan stempel
RUKKA SOMBOLINGGI
Catatan : Demikian hak jawab ini kami muat dimedia ini sebagaimana hasil keputusan Dewan Pers atas pengaduan Pengurus Besar AMAN terkait pemberitaan beritatoba.com. Dewan Pers dalam rekomendasinya menyebutkan bahwa berita tersebut melanggar kode etik jurnalis.
Sebagaimana jawaban pemimpin redaksi beritatoba.com kepada Dewan Pers bahwa redaksi beritatoba.com tidak mengetahui dimana alamat kantor perwakilan PB AMAN di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara sehingga tidak melakukan perimbangan berita. Namun demikian atas kekeliruan ini maka kami selaku pemimpin redaksi beritatoba.com menyampaikan permohonan maaf kepada PB AMAN dan masyarakat pembaca. Terima kasih. Hormat kami.