Tim Satreskrim Polres Toba ciduk pelaku pungli di Balige.(btc/Ist)
Beritatoba.com – Toba – Setelah melakukan penangkapan aksi premanisme dan pungli di beberapa kecamatan, kini tim Satreskrimum Polres Toba kembali menciduk satu orang pria yang melakukan pungli di depan kantor Pengadilan Negeri Balige, Senin (14/6/2021) sekira Pukul 11.30 WIB.
Tampaknya Polres Toba bergerak cepat dalam menindaklanjuti perintah dan atensi Kapolri yang ditindaklanjuti dengan adanya Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/463/VI/PAM.3.2/2021 tertanggal 11 Juni 2021 tentang Penertiban dan Penegakan Hukum Terhadap Giat Aksi Premanisme dan Pungli.
Pennagkapan aski Pungli berdasarkan laporna masyarakat, dan Kemudian tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dimaksud. Setelah tiba didepan Pengadilan Negeri Balige, tim menemukan satu orang laki-laki dewasa yang sedang melakukan pengutipan terhadap parkir kenderaan. Kemudian tim mengamankan pelaku bernama Jonson Rumapea (21) dan melakukan interogasi singkat. Saat itu pelaku tidak bisa menunjukkan kartu identitas parkir yang resmi dan sudah sering mengutip didepan Pengadilan Balige.
Kemudian tim Reskrim membawa pelaku ke kantor Unit Reskrim Polsek Toba untuk pemeriksaan selanjutnya dan ditemukan barang bukti hasil dari pungli berupa uang tunai sebesar Rp 17.700,-.(R1)