Jandres Halomoan Silalahi
Beritatoba.com – Toba – PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan Danau Toba telah menyerap banyak tenaga kerja dengan menjalankan kegiatan operasionalnya secara legal yang tentunya memperoleh izin dari pemerintah yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.
Demikian diutarakan Wakil Direktur Utama TPL, Jandres Halomoan Silalahi, kepada beritatoba.com saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023), menanggapi adanya tudingan miring mengenai kegiatan operasi perusahaan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Untuk menjamin kegiatan operasional perusahaan tetap comply terhadap koridor sosial dan lingkungan, TPL juga menggandeng lembaga independen untuk melakukan audit terhadap aspek lingkungan dan sosial”, katanya.
Dikatakannya juga bahwa TPL mengambil pendekatan holistik untuk konservasi hutan alam dengan melakukan penilaian Stok Karbon Tinggi (HCS) dan Nilai Konservasi Tinggi (HCV) pada setiap daerah baru yang ditargetkan untuk pengembangan. “TPL menjalankan usaha secara profesional dengan mengambil pendekatan holistik. Perusahaan tidak akan melakukan pengembangan terhadap daerah yang masuk kategori HCS dan HCV yang dalam hal ini adalah kawasan hutan lindung”, imbuhnya.
Dari total gross luas pengelolaan hutan yang mencapai 167.912 hektare, perusahaan hanya mengalokasi sebanyak 70.074 hektare (42%) untuk Tanaman Pokok atau tanaman produksi. Sementara sisanya seluas 55.316 hektare (33%) dialokasikan untuk Tanaman Kehidupan dan 42,522 (25%) sebagai Kawasan Lindung.
Meskipun perusahaan telah mengalokasikan 70.074 hektare untuk Tanaman Pokok/tanaman produksi, namun realisasi lahan yang dimanfaatkan hanya mencapai 48.000 hektare. Hal ini karena didalam merealisasikan kebutuhan tersebut, TPL harus memperhatikan aspek-aspek sosial, topografi, lingkungan serta aspek-aspek sustainability yang telah menjadi komitmen perusahaan, seperti HCV dan HCS.
Selain itu PT TPL juga konsisten untuk selalu memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat yang menjadi lokasi operasional perusahaan. Bekerjasama dengan pemangku kepentingan setempat baik dengan tokoh masyarakat, pemuda dan pemudi maupun aparat Pemerintah terkait.
TPL juga telah berhasil menyelesaikan sejumlah isu sosial yang terkait dengan lahan dengan berpedoman pada Permen LHK No.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Dalam hal ini TPL berhasil melakukan penyelesaian masalah melalui program kerjasama kemitraan. “Berbagai klaim lahan yang telah didaftarkan di KLHK, TPL bersama-sama dengan tokoh Pemerintah dan masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan klaim tersebut melalui program kemitraan, baik berupa tanaman kehidupan maupun tumpang sari (intercrop, red)”, ungkap Jandres.
Pendekatan kemitraan itu merupakan solusi terbaik karena terbukti memberi manfaat yang berkelanjutan dan pasti, khususnya buat masyarakat, pemerintah setempat maupun Negara.
Dalam rangka kemitraan, upaya yang dilakukan perusahaan adalah melakukan kerja sama kemitraan bisnis dengan masyarakat lokal dan memberikan pelatihan ketrampilan kepada masyarakat dan juga memberikan modal usaha. Perusahaan juga berhasil meraih tiga Indonesia CSR Award (ICA) tahun 2020 yang diselenggarakan Corporate Forum For Community Development (CFCD) bekerja sama dengan BSN dan Kemenko PMK, ketiganya Platinum Award di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Penciptaan Lapangan Kerja dan Peningkatan Keterampilan serta 2 lagi di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Kesehatan.(R!)