Beritatoba.com – Pematangsiantar – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB, Mayjen Hassanudin, menggelar Konferensi Pers (Konpers) bertempat di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (18/6/2021), terkait kasus penembakan terhadap wartawan yang mengakibatkan kematian.

Pemimpin Redaksi yang juga pemilik mediaonline LasserNewsToday.com, Mara Salem (Marsal) Harahap (42), ditembak hanya 300 meter dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kapolda mengungkapkan, tim secara marathon dibantu Pangdam I/BB, telah memeriksa 57 orang saksi. Kemudian menyusuri aktifitas korban sehari sebelum terjadi penembakan.

Akhirnya tim berhasil menangkap lebih dulu dua tersangka yaitu Humas/Manager Ferari Bar & Resto, berinisial Y, warga Kecamatan Martoba. Selanjutnya tim menciduk pemilik Ferari Bar & Resto, berinisial S (58), warga Jalan Seram, Kota Pematangsiantar.

Tersangka Y berperan sebagai orang yang melakukan. Sementara S berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan. Setelah kedua tersangka, menyusul ditangkap seorang oknum TNI, bernisial A, yang bertindak sebagai eksekutor menembak korban.

Kapolda Sumut memaparkan sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni mobil korban, sepadamotor BK 6976 WAC, parang, ada kuitansi dari Ferari Bar & Resto, sepatu, kemeja, ikat pinggang, 1 senjata air softgun, satu senjata api pabrikan buatan Amerika, 6 butir peluru aktif dan mantel.

Modus operandinya adalah karena timbulnya rasa sakit hati Y dan S terhadap korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba, dan meminta jatah Rp 12 juta perbulan, dan setiap hari disediakan dua butir narkoba.

Tersangka S merasa keberatan dan terganggu karena tidak dapat menjalankan usahanya. Kemudian tersangka S minta bantuan kepada Y, agar bertindak memberikan pelajaran kepada korban.

Pada awal Juni 2021, tersangka S menggelar pertemuan dengan tersangka Y dan A di rumahnya di Jalan Seram. Dalam pertemuan itu tersangka S mengatakan, “Kalau begini orangnya, cocoknya dibedil”.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, terangka S mentransfer uang ke rekening tersangka A Rp 15 juta untuk membeli senjata api.

Kemudian senjata api ini dipergunakan tersangka A menembak paha kiri bagian atas, dan mengenai pembuluh darah arteri, yang mengakibatkan keluarnya darah yang banyak. Proyektil peluru ditemukan pecah tiga di dalam paha, dan ketika dilakukan uji balestik, proyektil itu sesuai dengan sisa peluru dan jenis senjata api yang dipergunakan.

Setelah selesai mengeksekusi korban, tersangka Y menanam senjata api tersebut di kuburan bapaknya bersama dengan enam peluru yang tersisa.

Pada 19 Juni 2021, tersangka S kembali mentransfer Rp 10 juta ke rekening A dan imbalan Rp 5 juta kepada tersangka Y, serta tambahan Rp 3 juta yang diterima tersangka Y di Café Ferari & Resto.

Kapolda Sumut menyampaikan, ketiga tersangka atas tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana, diancam dengan hukuman mati atau sedikitnya hukuman seumur hidup.(Jimmy Nainggolan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *