Erickson Simbolon
Beritatoba.com – Humbahas – Kehadiran Rainforest Action Network (RAN) yang diundang Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) di Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumut, menuai kecaman dari Ketua LSM Hutan Rakyat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Erickson Simbolon, lantaran RAN mencoba untuk mencampuri urusan adat masyarakat Batak.
Erickson secara tegas mengatakan kepada beritatoba.com, Sabtu (1/4/2023), bahwa kehadiran RAN di Kabupaten Toba dikhawatirkan hanya akan menimbulkan masalah baru bagi kehidupan masyarakat Tapanuli yang selama ini sudah tertata dengan baik, khususnya dalam kehidupan beradat istiadat.
Ditegaskannya pula bahwa urusan adat istiadat suku Batak yang paling mengetahui adalah orang Batak itu sendiri, bukan suku lain, apalagi sampai diurusi orang luar negeri. “Kenapa harus mendatangkan orang asing dan dari luar negeri. Ada apa ini, apa motivenya..?”, kata Erickson.
Kemudian Erickson juga mempertanyakan soal pendanaan KSPPM dan RAN hingga bisa sampai ke Indonesia. “Dari mana dana mereka…? Apakah orang Batak mendapatkan bantuan dana pengembangan ekonomi masyarakat dari orang luar dimaksud? Atau justru hanya untuk menjajah Indonesia terutama orang Batak dengan cara mengadu domba dengan alasan Tanah Adat…?”, tanyanya.
Erickson mengutarakan fakta saat ini konflik horizontal semakin nyata terjadi yang dapat dilihat dari pecahnya masyarakat pada saat di acara adat. Dan ironisnya masyarakat juga pecah di acara Gereja dengan bukti adanya masyarakat yang dikenal berkomplot dengan KSPPPM dan AMAN Tano Batak yang membangun Gereja baru di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor. Akhirnya di dusun-dusun dan desa-desa terjadi saling mencurigai menyebabkan hilangnya keharmonisan.
Untuk itu Erickson Simbolon berharap agar para kepala desa, camat bahkan bupati harus bertindak tegas kepada LSM penyebab terjadinya perpecahan ditengah masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas. “Legal standing KSPPM dan LSM asing datang ke desa Janji Maria apakah seijin atau setahu pemerintah setempat…? Jika tidak, usir atau laporkan ke pihak berwajib”, harapnya.
Lebih jauh Erickson menyampaikan bahwa memperjuangkan tanah adat di bumi Tapanuli tidak perlu mendatangkan orang Amerika. Disisi lain kenapa pula KSPPM dan RAN menyangkutpautkan PT Toba Pulp Lestari dalam persoalan adat dan tanah adat, yang secara de jure mempunyai ijin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Jikapun ada hal yang dilanggar TPL, silahkan laporkan ke Kemen LHK. Jangan provokasi rakyat untuk diadu domba sehingga muncul konflik, seolah-olah karena TPL. Padahal justru kelompok KSPPM yang diduga kuat sebagai biang kerok atau provokatornya”, pungkas Erickson Simbolon seraya menambahkan agar Pemkab dan Uspika serta pemerintah desa harus bertindak tegas kepada kelompok tertentu yang selama ini selalu berusaha menciptakan konflik di Tapanuli, khususnya sekawasan Danau Toba.(R1)