
beritatoba.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil mengungkap aliran dana korupsi yang melibatkan sejumlah nama petinggi di Kementerian Sosial, termasuk salah satunya Mensos Juliari P Batubara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang digelar dengan sejumlah barang bukti berupa uang berjumlah Rp 14,5 miliar, dinihari tadi Minggu (6/12/2020) sekira Pukul 01.15 WIB.
Perkara korupsi ini berasal dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako dengan total pengadaan 272 kontrak secara 2 periode.
Hingga saat ini KPK setidaknya telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kemensos RI tersebut yakni Juliari Batubara,, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen Kemensos, dan Adi Wahyono. Sementara dua orang lainnya yakni diduga sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Secara terang-terangan, Firli meminta kelima orang tersebut untuk segera menyerahkan diri. “Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” ujarnya.
KPK mengendus adanya aliran dana korup itu berawal dari adanya informasi mengenai Ardian IM dan Harry Sidabuke yang memberi sejumlah uang kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Juliari diduga menerima aliran dana tersebut melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N yang diduga dilakukan pada hari Sabtu (5/12/2020) sekira Pukul 02.00 WIB bertempat di Jakarta. Dalam OTT itu KPK berhasil menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing yaitu Rp 11,9 miliar, USD171,085 dolar Singapura yang setara dengan Rp 243 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri lebih lanjut menjelaskan, paket sembako yang diluncurkan oleh Kemensos RI membuat para pihak terlibat mendapatkan kucuran fee dari setiap paket pekerjaan. Untuk fee setiap paket bansos yang disepakati kedua pihak swasta yakni sebesar Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 ribu perpaket. Hal tersebut membuat Juliari mendapatkan dana hingga lebih dari Rp 8 miliar.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” ujarnya.
Perilaku Mensos dan para pejabatnya ini membuat KPK kemungkinan mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, apalagi dilakukan di tengah pandemi Covid-19. “Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” ungkap Firli.
Menurutnya, kondisi pandemi dapat memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ dalam ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jangan pernah berpikir berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” tegasnya.
Usai KPK menggelar konferensi Pers tiba-tiba Juliari Batubara muncul di gedung KPK dengan pengawalan polisi. Kedatangan Juliari ini mengejutkan awak media namun Juliari langsung menaiki tangga gedung KPK tak berkomentar. Tampaknya hari itu juga tim KPK langsung memburu dan menangkap Wakil Bendahara Umum PDIP tersebut. Mengerikan ketika korupsi dilakukan ditengan pandemi Covid-19. Disaat rakyat sedang menderita dan ketakutan, disisi lain pemerintah melakukan korupsi dana untuk penanganan Covid-19 seperti dilakukan Mensos dan para pejabatnya.(EP)