Oleh : Mekar Sinurat SH (Direktur LBH PALITO – Pature Pauli Toba)

Mekar Sinurat SH

Bahwa yang dimaksud dengan Masyarakat Hukum Adat adalah : Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temuru serta mendapat pengakuan dari pemerintah.

Masyarakat Adat tidak sama dengan Masyarakat Hukum Adat, dan hal ini sering disalah artikan oleh masyarakat awam. Masyarakat Hukum Adat sudah pasti bagian dari Masyarakat Adat, akan tetapi Masyarakat Adat tidak semua merupakan Masyarakat Hukum Adat. Di Toba Masyarakat Adat sudah hidup dan berkembang ratusan tahun yang diturunkan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Namun untuk menjadi Masyarakat Hukum Adat ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diantaranya:

1. Memiliki sejarah masyarakat hukum adat

2. Wilayah adat

3. Hukum adat

4. Harta kekayaan atau benda pusaka adat

5. Kelembagaan atau sistem pemerintahan adat

Kelima syarat tersebut harus dipenuhi sebagai dasar yuridis formal dalam pembentukan Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah Kabupaten Toba sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang mana diatur prosedur untuk mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yaitu:

  • Identifikasi Masyarakat Hukum Adat
  • Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat
  • Penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui SK Bupati.

Dalam perkembangannya Pemerintah Kabupaten Toba sudah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 96 Tahun 2021 dan ternyata hasil rekomendasi panitia adalah bahwa belum dapat menyetujui permohonan Calon Masyarakat Hukum Adat karena belum memenuhi syarat yuridis formal tersebut. Ada 7 (tujuh) calon masyarakat hukum adat yang diusulkan yaitu: Natinggir, Simenak menak, Natumingka, Janji Maria, Sigapiton, Sigalapang dan Matio.

Jika dilakukan pendekatan secara prosedural (formil) maka rekomendasi panitia ini dapat dinilai sudah sesuai karena pengakuan Masyarakat Hukum Adat haruslah memenuhi kriteria tersebut di atas. Namun dari pendekatan sosiologis masyarakat bahwa Pemerintah akanlah diuntungkan jika dalam daerahnya ada hidup dan berkembang Masyarakat Hukum Adat sebagai kekayaan kearifan lokal yang akan menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya masyarakat adat setempat yang akan menjadi identitas/ciri khas masyarakat tersebut. Namun karena negara kita adalah negara hukum maka pembentukan Masyarakat Hukum Adat tentu haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku memenuhi syarat yuridis formal.

Jika rekomendasi panitia adalah belum dapat menyetujui permohonan calon masyarakat hukum adat, sebenarnya perjuangan untuk mendapatkan pengakuan masyarakat hukum adat belumlah berakhir, masih ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Calon Masyarakat Hukum Adat bisa mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi panitia, sehingga panitia akan melakukan verifikasi dan validasi ulang. Saat itulah calon masyarakat hukum adat melengkapi syarat-syarat formal yang masih kurang atau memungkinkan untuk melakukan rekonstruksi calon masyarakat hukum adat.

Hal lain yang bisa dilakukan dan diakomodir undang-undang adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan SK Bupati.

Untuk pemenuhan hal-hal tersebut calon masyarakat hukum adat perlu mendapat pendampingan dari komunitas atau lembaga yang konsen terhadap perjuangan hak-hak masyarakat adat. Diharapkan lembaga yang ada serius untuk melakukan pendampingan dengan membantu melengkapi syarat-syarat formal yang harus dipenuhi. Jika memang rekomendasi panitia dinilai tidak tepat maka bisa dilakukan dengan konfrontasi data sehingga dilakukan verifikasi ulang.

Peran DPRD Toba dalam pemenuhan pengakuan masyarakat hukum adat juga harus dipertanyakan. Selama ini DPRD Toba dinilai mandul karena nyaris tidak ada gebrakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.(Rel/btc))

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *