Novel Baswedan
Beritatoba.com-Jakarta : Penyidik senior Komisi PemberantasanKorupsi (KPK), Novel Baswedan kembali memberikan pernyataan yang mengejutkan dihadapan publik setelah kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya tak kunjung menemui titik terang.
Pria yang akrab disapa Novel tersebut harus menghadapi rintangan lainnya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Bahkan, secara terang-terangan dirinya berpikir untuk mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Pernyataan itu diungkapkan oleh pria berusia 43 tahun tersebut kepada jurnalis senior, Karni Ilyas. Rupanya, ada alasan tersendiri bagi Novel untuk mundur dari lembaga anti rasuah tersebut. Novel mengungkapkan waktu yang dirasanya tepat untuk meninggalkan KPK. Lantas, kapan sebenarnya rencana Novel tersebut akan direalisasikan?
· Ungkap Cara Kerja KPK yang Diragukan
Disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuat Novel masih terus meragukan cara pandang pihak yang mendukung adanya perumusan regulasi tersebut. Ia menilai, terdapat sejumlah inkonsistensi alasan di balik pengesahan UU KPK terbaru pada tahun 2019 tersebut.
“Novel tadi mengatakan bahwa dengan adanya UU itu menjadi berat. Karena kita bayangkan, misalnya penyadapan harus ada izin. Jadi pengawas istilahnya. Kemudian juga penangkapan, itu juga harus lapor juga ke pengawas baru bisa dilakukan. Harusnya kan dari penyidik ke komisioner kan langsung, direct. Tapi kan jadi memakan waktu . Jadi jangan-jangan semua orang ini disadap oleh Mas Novel dan kawan-kawan,” ungkap Karni Ilyas seperti yang dilansir dari akun Yuotube Karni Ilyas Club.
“Jadi begini mas Karni, kalau terkait pengawasan justru penyadapan di KPK yang diawasi. Dalam waktu yang berkala, itu dilakukan audit. Kita tahu bahwa pihak yang mempunyai alat penyadapan itu banyak dan orang-orang yang menyampaikan itu tidak pernah risau dengan penyadapan yang dimiliki oleh di luar KPK. Itu yang agak aneh, jadi cara berpikir ini yang menurut saya tidak konsisten begitu. Kalau dilakukan secara konsisten, harusnya yang ditakuti itu penyadapan yang dilakukan dengan unlawfull interception, itu justru yang lebih bahaya. Tapi KPK tidak melakukan itu,” jelas Novel.
· Adaptasi Pasca Regulasi Baru
Adanya regulasi terbaru yang mengatur KPK tersebut diakui Novel bukan perkara mudah untuk mengimplementasikannya secara langsung. Terdapat sejumlah hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar KPK menyelenggarakan operasi seperti penyadapan dan penyitaan.
“Terkait dengan pelemahan ini bang Karni, ini menarik. Karena kita lihat kondisi Undang-undang yang sekarang membuat KPK lebih sulit bekerja atau kewenangannya di bawah penegak lain. Contoh Bang Karni, sebelumnya untuk melakukan penyitaan, itu KPK menyita tanpa izin. Pertanyaannya, penegak hukum lain boleh tidak melakukannya? Boleh ternyata,” ucapnya.
Menurutnya, jelas terdapat unsur pelemahan lembaga yang secara langsung dipimpinnya tersebut. Sebab, pihak lain dapat melakukan sejumlah kegiatan KPK tanpa adanya syarat tertentu seperti yang saat ini harus dilakukannya sebelum menggelar operasi di lapangan.
“Terkait dengan menyita ini, dengan UU baru ini justru membuat KPK lebih lemah. Saya katakan lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin, sekali pun dalam keadaan mendesak itu harus izin. Ini enggak logis, sedangkan penegak hukum lain itu bisa melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan baru setelah itu mengajukan izin ke pengadilan,” imbuhnya.
· Harapan Terhadap Keberlangsungan KPK
Ia berharap, adanya situasi yang semakin tidak menguntungkan KPK tersebut tidak membuat anggota di dalam lembaga lantas menyerah. Memang tak mudah bagi pihak yang justru ingin bekerja memberantas korupsi di Tanah Air dengan sepenuh hati.
“Tentu, siapa pun yang ada di KPK yang betul-betul ingin bekerja dengan sungguh-sungguh, kita berharap situasi itu bisa berubah. Karena memberantas korupsi ini kepentingan bangsa dan negara. Tidak bisa terus ada pihak-pihak yang ingin pemberantasan korupsi ini lemah dan membuat fitnah-fitnah. Ini kan jadi repot, Bang Karni,” lanjutnya.
· Akan Mundur Dari KPK
Novel tak menampik, ia pun merasa bahwa kini kinerja KPK semakin berat dan penuh perjuangan. Beberapa waktu yang lalu, sempat terpikir olehnya untuk mundur dari jabatannya. Namun, kesungguhan hati dan perjuangannya untuk memberantas korupsi membuatnya berpikir kembali. Ia akan tetap berjuang untuk memberantas koruptor hingga titik darah penghabisan, saat KPK benar-benar tak berdaya.
“Sejujurnya sudah beberapa waktu yang lalu, saya ingin mundur. Tapi setelah saya timbang-timbang kembali, saya berpikir. Saya akan menunggu masa di mana saya tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur di sana,” ujarnya.
“Apa masa itu sudah terlihat?,” tanya Karni.
“Arahnya itu sudah terlihat, Bang Karni. Dari yang pertama tadi saya katakan, independensi itu menjadi poin penting untuk bisa bekerja dengan integritas dan profesional. Kalau independensinya lemah atau tidak independensi lagi baik lembaganya atau pun orangnya, bagaimana kita bisa bekerja dengan benar?,” ucapnya.