Beritatoba.com – Toba – Terduga kuat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba menyalahgunakan wewenangnya terkait adanya sinyalemen seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), inisial YM, tidak masuk kerja secara terus menerus selama empat bulan tanpa alasan yang sah.    

                Hal ini sesuai laporan yang disampaikan masyarakat kepada media on line beritatoba.com beberapa waktu lalu sehingga media ini harus menyampaikan konfirmasi tertulis kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Toba pada Kamis (9/2/2023) lalu, namun hingga berita ini di publish belum ada jawaban tertulis dari instansi tersebut..

Dalam konfirmasi tertulis itu disampaikan terkait adanya dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang/jabatan soal penegakan disiplin bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.   

                Berdasarkan laporan yang terima dari masyarakat beberapa waktu lalu itu melaporkan bahwa adanya seorang PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 4 (empat) bulan atau setidak-tidaknya minimal selama sepuluh hari kerja secara terus menerus.

                 Adapun nama PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus ini ialah inisial YM SE MSi, NIP 19770619 201001 2 013, yang bekerja pada Dinas Sosial Kabupaten Toba.

                Dinilai perbuatan PNS ini telah melanggar PP Nomor 94 tahun 2021, Pasal 11 ayat 2 huruf d ke 4 yang menyebutkan : “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”.                 

                Atas laporan masyarakat ini, dan guna menjaga kepercayaan pembaca maka media ini perlu melakukan konfirmasi tertulis dengan pertanyaan sebagai berikut :

1.            Apakah benar YM SE MSi tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 4 (empat) bulan atau setidak-tidaknya lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja?

2.            Apakah benar YM SE MSi, pemilik NIP 19770619 201001 2 013, dan bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Toba?

3.            Apakah benar YM SE MSi tidak diberhentikan atau dipecat sebagai PNS?

4.            Tindakan disiplin seperti apa sebenarnya yang telah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Toba terhadap YM SE MSi?

5.            Jika benar YM SE MSi tidak diberhentikan atau dipecat sebagai PNS, saat ini bekerja di dinas manakah saudari ini?

                Demikian konfirmasi tertulis yang disampaikan beritatoba.com kepada BKPSDM Kabupaten Toba guna menjaga kepercayaan pembaca. Namun sampai berita ini dipulish masih belum dijawab secara tertulis oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Toba.(R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *