Rekontruksi Pembunuhan, tersangka JH lakukan penusukan
Beritatoba.com – Toba – Polres Toba melakukan rekontuksi kasus pembunuhan terhadap guru SD, Lisbeth Marthalena Butarbutar warga Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, yang dilakukan tersangka inisial RT (23) dan DN (17). Dalam rekonktruksi itu ada 25 adegan yang diperagakan penyidik Polres di lokasi rumah terjadinya pembunuhan tersebut, Selasa (1/6/2021).
Rekonstruksi ini diperagakan oleh kedua tersangka, RT dan DN. Sementara untuk peran tersangka yang masih buron yakni JH (15) diperagakan oleh pemeran pengganti yakni salah seorang personil Polres Toba.
Tersangka masuk dari jendela.
Dalam adegan rekontruksi pembunuhan tersebut, pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021, JH dan RT berjumpa di depan warnet Pudan Porsea. JH menanyakan handphone miliknya yang digadaikan oleh RT, dan disana mereka sudah merencanakan untuk melakukan pencurian walau belum menentukan target.
Pukul 16.30 WIB, RT dan JH meninggalkan warnet dan menuju Desa Sirait Uruk untuk mempersiapkan benda untuk melakukan pencurian. RT dan JH ke warnet Dita Porsea, kemudian RT meminta JH menjemput DN dan membawa DN ke warnet Dita Porsea tersebut. Setelah warnet Dita tutup, para tersangka pindah ke warnet Bintang, dan JH mengajak RT dan DN melakukan pencurian Laptop, Hp dan Uang di rumah korban.
Senin tanggal 24 Mei 2021, pukul 01.00 WIB para tersangka meminjam motor dari Saksi KS. JH memasukkan alat-alat yang dipersiapkannya ke bagasi dari kantong celana. Pukul 01.30 WIB mereka bertolak ke rumah korban. Pukul 02.00 sampai di Lumban Lobu, dan RT memberi kunci motor kepada DN untuk mengambil alat-alat yang dipersiapkan.
Para tersangka berjalan melewati persawahan. Sampai dirumah korban, tersangka JH menuju jendela samping diikuti RT sementara DN mengawasi di belakang rumah. JH mencongkel jendela menggunakan pisau. JH masuk kerumah melalui jendela sambil membawa pisau, sementara RT duduk dibawah jendela dan DN masih di belakang rumah.
Dua menit kemudian lampu menyala dan terdengar suara perempuan minta tolong dan suara kursi jatuh sehingga RT memanggil JH tapi tidak ada jawaban, beberapa menit kemudian JH memanggil RT, “bantu jo (bantu dulu,red)”, katanya.
Mendengar ini, tersangka RT masuk kerumah melalui jendela yang sama. RT melihat korban hanya memakai baju dan celana dalam, pada mulut korban terdapat kain putih sedangkan posisi JH tangan kiri menekan leher, tangan kanan memegang pisau dan lutut menekan tangan korban.
Kemudian RT menutup mulut korban menggunakan tangannya dan JH naik keatas tubuh korban sambil menjepit dan menekan tubuh korban. Pada saat menutup mulut korban, RT melihat kearah pintu dan langsung membuka pintu dengan tujuan melarikan diri.
Pada saat RT lari ke arah pintu, kain di mulut korban lepas, sehingga RT kembali lagi memasukkan kain ke mulut korban sementara JH melakukan penusukan terhadap korban.
Setelah mengetahui korban tidak bergerak, RT dan JH langsung melarikan diri melalui pintu depan, sementara DN sudah berada di samping rumah korban.
Para tersangka melarikan diri melalui persawahan ke lokasi sepeda motor yang diparkirkan. Para tersangka pergi ke Desa Simangkuk dengan tujuan bersembunyi, dan sepeda motor dikendarai RT.
Hari Senin tanggal 24 Mei 2021, pukul 08.00WIB, saksi JRB berjalan dari kilang padi melewati rumah korban dengan tujuan memberi makan bebek. Saksi melihat pintu rumah korban terbuka, lampu hidup dan ada jejak darah di teras rumah.
Saksi JRB memberitahu ibunya, dan kedua saksi melihat keruang tamu ada korban yang tergeletak berlumuran darah. Kemudian para saksi ini memberitahu khalayak, dan kembali bersama-sama melihat korban. Selanjutnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, DN melihat saksi RMP dan ketiga tersangka berbincang-bincang, sambil menawarkan handphone untuk dijual tapi tidak terjadi transaksi karena saksi RMP tidak memiliki uang.
Sekitar pukul 10.00 WIB, para tersangka berangkat ke salah satu warnet di Kecamatan Laguboti untuk menggadaikan sepeda motor kepada saksi KT sebesar 1 juta rupiah, kemudian para tersangka pergi ke Kecamatan Balige dan melarikan diri.
Rincian luka tusukan 5 dibagian perut, 2 di payudara, 1 dibagian ketiak, 1 dibagian lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 d bagian sayap punggung, 2 pada bagian lengan kiri, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung kanan, 1 bagian leher belakang.
Kasat Reskrim Polres Toba menyampaikan dalam rekontruksi itu pihaknya menemukan fakta baru yaitu dalam rekonstruksi dimana tersangka RT menyumpal mulut korban pada saat membantu tersangka JH yang masih DPO. “Rekonstruksi dilakukan untuk melihat secara jelas peran apa yang dilakukan oleh para tersangka sehingga membuat korban tak berdaya dan meninggal”, ujar Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi, Selasa (01/06/2021)
Para tersangka dijerat pasal 339 KUHPidana subs 338 KUHPidana lebih subs 354 KUHPidana atau pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.(R1)