Surat Pemred btc.

Beritatoba.com – Toba – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba, Augus Sitorus, melayangkan suratnya Nomor : 800/2729/PSDM-PKA/BKPSDM/2004 tanggal 24 September 2024 kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) beritatoba.com (btc) perihal tanggapan atas pernyataan bupati indisipliner.

Surat Sekdakab Toba tersebut menjawab konfirmasi tertulis yang selama ini  telah berulangkali dilayangkan Pemred btc kepada Bupati Toba, Poltak Sitorus, terkait persoalan perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang indisipliner atau tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus tanpa alasan atas nama Yati Mulyati.

Surat Sekdakab Toba.

Dalam suratnya itu, Sekdakab Toba menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan, memperhatikan dengan seksama latarbelakang atau faktor-faktor yang mendorong seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin serta menilai dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Bahwa pelanggaran disiplin, berupa tidak masuk kerja, yang dilakukan Yati Mulyati sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat sesuai Keputusan Bupati Toba Nomor 234 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.

Atas surat Sekdakab Toba ini, Pemred btc kembali menyurati Sekdakab Toba dengan nomor surat : 127/btc-mol/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang isinya meminta foto copy Keputusan Bupati Toba Nomor 234 Tahun 20022 tersebut dan beberapa dokumen lainnya seperti :

  1. Bukti Laporan tindakan indisipliner PNS dari OPD/Unit Kerja.
  2. Bukti kelengkapan berkas laporan indisipliner PNS.
  3. Telaahan staf persetujuan untuk dilakukan pemeriksaan khusus.
  4. Surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan khusus.
  5. Dokumentasi dan daftar hadir rapat terbatas untuk memberikan rekomendasi hukuman sesuai dengan PP 94 Tahun 2021.
  6. Bukti penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  7. Bukti surat persetujuan rekomendasi Hukuman Disiplin PNS
  8. Bukti surat Penyampaian Persetujuan Rekomendasi Hukuman Disiplin
  9. Bukti Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 234 Tahun 2022 tentang Hukuman Disiplin atas nama Yati Mulyati SE MSi

Namun hingga saat ini Sekdakab Toba, Augus Sitorus, belum memberikan foto copy dokumen-dokumen sebagaimana tertuang dalam surat Pemred btc.

Tampaknya Augus Sitorus bukan type pejabat yang menjunjung tinggi azas transparansi didalam melaksanakan tugas-tugas sebagai aparatur sipil negara. “Kita lihat sejauh mana keterbukaan Sekdakab Toba sebagai aparatus sipil negara”, kata Bapak Pemred btc.(Tob1)       

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *