Beritatoba.com-jakarta
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang kedepannya akan ada perubahan dalam sistem penggajian dan tunjangan PNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono, mengatakan sistem gaji PNS ke depan akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana seperti berdasarkan beban kerja PNS tersebut.
Paryono menjelaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan PNS ke depan akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” kata Paryono di Jakarta, Jumat (27/11).
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.(EP)