Sorbatua Siallagan saat diperiksa penyidik Polda Sumut.(btc/Ist)

Beritatoba.com – Medan – Sorbatua Siallagan akhirnya diciduk dan diboyong ke Mapolda Sumut setelah dua kali tidak memenuhi panggilan atas perilakunya yang melakukan penebangan dan pengrusakan eucalyptus serta pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun.

Atas perilakunya yang melanggar peraturan perundang-undangan dan memalukan ini malah didukung oleh sekelompok orang, yang diduga kuat ditunggangi oleh KSPPM dan AMAN, dengan melakukan aksi demo ke Polda Sumut. Ironi ketika para pendemo dalam aksinya menuntut Polda Sumut membebaskan Sorbatua Siallagan yang telah ditahan karena diyakini bersalah.    

Parsaoran Ambarita, warga yang berdiam di sekitar Aek Nauli, menilai aksi demo yang dilakukan masyarakat ke Mapolda Sumut dinilainya sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas. “Mereka melakukan aksi demo seolah-olah memperjuangkan kebenaran, sementara penangkapan terhadap Sorbatua Siallagan adalah tindak pidana murni”, katanya.

Parsaoran juga mengutarakan bahwa aksi demo itu diduga kuat didalangi oleh KSPPM dan AMAN yang selama ini selalu membuat onar di setiap lahan konsesi TPL di Tapanuli.     

Sementara itu Polda Sumut menyampaikan kronologis penangkapan terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH, mengatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023, atas laporan PT Toba Pulp Lestari. “Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari,” kata Hadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Sorbatu Siallagan dilaporkan atas pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari, Tbk oleh Reza Adrian dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.

Kemudian disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai dan jagung serta tanaman lainnya.

Disebut juga luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya digunakan dan diduduki oleh Sorbatua Siallagan seluas ± 162 Ha, sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal konsesi milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.

Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali. Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023, dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbtua Siallagan di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan.

Upaya membawa paksa, menurut Hadi, dilakukan penyidik karena menolak dan istri Sorbatua disebut mengahalangi penyidik. “Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi dan melakukan perlawanan dengan mengatakan ‘Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli’ (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli, red)”, kata Hadi.

Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hadi mengatakan pada prinsipnya Sorbatua Siallagan kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain.

Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut. “Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,” ujar Hadi.(M1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *