Amir Siahaan sampaikan pengaduan limbah PT Hutahaean berikut bukti foto, video dan sampel.(btc)

Beritatoba.com – Toba – Terduga kuat pabrik tapioka PT Hutahaean yang berlokasi di Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, membuang limbah dengan sembarangan. Lokasi pembuangan limbah tersebut juga disinyalir tidak memiliki dokumen tempat pembuangan limbah.

Hal ini diutarakan pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Toba, Amir Siahaan, kepada beritatoba.com, Rabu (9/6/2021), atas perilaku pimpinan perusahaan tepung tapioka itu yang sudah merusak lingkungan sekitar.

Hasil investigasinya menunjukkan bahwa lokasi pembuangan limbah padat bercampur cair itu menimbulkan aroma sangat tidak sedap. Dalam foto dan video yang dibeberkannya, tampak juga pepohonan di sekitar lokasi pembuangan limbah tersebut sudah mulai mengering dan ada pula yang sudah mati.

Lokasi pembuangan limbah tampak pepohonan mulai mengering.(btc)

Melihat kondisi ini, akhirnya Amir Siahaan telah membuat surat pengaduan secara resmi pada 27 Mei 2021 lalu kepada pihak Dinas Lingkungan Hdup Kabupaten (DLHK) Toba sesuai dengan yang tertuang dalam Permen LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaa Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan.   

Namun Amir mengaku kecewa atas perilaku DLHK Toba yang sama sekali tidak menggubris pengaduannya terkait dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh PT Hutahaean itu. Sesuai peraturan menteri LHK seharusnya pihak DLHK Toba menyampaikan pemberitahuan registrasi atas pengaduan tersebut kepada Amir Siahaan selaku pengadu, namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan registrasi. “Kita sangat kecewa, pihak DLH Toba sudah berani mengangkangi dan melawan peraturan menteri. Ini tidak bisa dibiarkan, dan kami akan melakukan gugatan atas perilaku DLH Toba dibawah kepemimpinan Mintar Manurung”, katanya.

Sementara Kabid P3K DLH Toba, Bangun Siagian, mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap pihak pabrik tapioka PT Hutahaean dan sudah telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua. Selain itu pihak pabrik tapioka PT Hutahaean juga telah memenuhi panggilan DLHK Toba.

Kemudian saat disinggung soal pengaduan Amir Siahaan, Bangun Siagian mengarahkan beritatoba.com kepada Kabid LB3, Rina Lumbantoruan. “Kita harus membuat pembinaan kepada mereka (PT Hutahaean, red)… dan masalah limbah bidang ibu rina karena mereka yang selalu ambil sampel bidang kami bidang penataannya…”, kata Bangun via WhatsAp.

Lokasi limbah sebelah kanan juga tampak pepohonan mengering dan mati.(btc)

Namun Rina mengatakan bahwa Bangun Siagian yang sejak awal telah menindaklanjuti pengaduan Amir Siahaan. “Karena mereka lho yang menindaklanjuti laporan bapak. Mereka pergi ke lapangan kemarin”, kata Rina juga via WA.

“Seharusnya mereka, antara Bangun dan Rina, bekerjasama yang baik dan jangan hanya pandai melempar bola panas. Kemudian saudara Bangun Siagian katanya telah melakukan teguran dan pembinaan dulu, sementara kenyataan yang terjadi bahwa lingkungan sudah tercemar dan rusak. Artinya PT Hutahaean sudah melakukan pelanggaran kok tidak segera ditindak secara hukum. Hal ini tidak akan menimbulkan efek jera”, ungkap Amir Siahaan bernada kecewa.

Sementara itu Humas pabrik tapioka PT Hutahaean, Jhon Charles, saat dikonfrimasi beritatoba.com melalui jaringan WA sama sekali tidak memberikan komentar alias bungkam terkait permasalahan limbah dan pengaduan Amir Siahaan tersebut. (R1)     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *