(kiri-kanan) – Pabung Kodim 0210/TU Mayor Inf K Napitupulu, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK, Sekretaris Komisi A dan Wakapolre Toba Kompol J Panjaitan foto bersama usai bahas kontroversi Natumingka.(btc/Ist)

Beritatoba.com – Toba – Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara disambut hangat Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya SIK, di Aula Harungguan Mardemak Mapolres Toba dalam kunjungannya untuk membahas kontroversi antara masyarakat Natumingka dengan PT TPL soal masalah lahan tanah adat atau ulayat, Jumat (4/6/2021).

Kapolres Toba dalam sambutannya menyampaikan penjelasan singkat tentang situasi personil Polres Toba dan meminta kepada tim yang hadir agar dapat memberikan masukan kepada Polres Toba dalam upaya menjaga dan memalihara Kamtibmas di Kabupaten Toba.

Dr JTP Hutabarat selaku Sekretaris Komisi A Prov Sumut menjelaskan bahwa kedatangan Komisi A bersama staf Ahali Gubernur, Binsar Situmorang, dan KPH IV Balige terkait adanya laporan dari masyarakat soal bentrok antara masyarakat Desa Natumingka dengan TPL serta adanya kasus pembunuhan terhadap Guru SD yang telah berhasil diungkap dan menangkap pelaku kurang dari 2 x 24 jam. Untuk itu diharapkan agar Polres Toba memberikan paparan singkat terhadap kasus yang terjadi.

Kasat Intelkam Polres Toba, AKP Antony Rajagukguk, yang diberi kesempatan menjelaskan masalah kejadian di Desa Natumingka mengatakan bahwa pihak Polres Toba sudah memberikan saran kepada masyarakat agar melengkapi berkas kepemilikan tanahnya. Kemudian berdasarkan keterangan dari KPH IV Balige bahwa tanah tersebut masuk lahan konsesi PT TPL dan berdasarkan peta register merupakan kawasan hutan.

Dijelaskan pula bahwa sebelumnya PT TPL sudah melakukan 5 periode penanaman sejak 2002. Untuk itu agar tidak terjadi lagi konflik kedepan di kawasan Danau Toba, dan daerah lainnya di Indonesia diminta kepada Komisi A DPRD SU agar mengusulkan membuat UU terkait tanah Ulayat.

Dalam kesempatan ini DPRD Provpinsi Komisi A mengharapkan kepada pihak  Polres Toba agar melakukan coling down (menenangkan diri,red) atas permasalahan tersebut sehingga tercapai kesepakatan damai dari kedua belah pihak yaitu antara pihak PT TPL dengan masyarakat Desa Natumimgka.

Selain itu diharapkan pula agar pihak kepolisian, khususnya Polres Toba, tetap menggunakan proses Restorative Justice (penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, red) yang sesuai dengan prosedur serta mengedepankan upaya-upaya perdamaian.

Komisi A DPRD SU juga memberikan apresiasi kepada Polres Toba yang telah bekerja keras pada penanganan kasus bentrok antara masyarakat Natumingka dengan PT TPL dan kasus pembunuhan terhadap guru SD yang pengungkapannya hanya 2 x 24 jam. “Oleh karena itu patut diberikan apresiasi dan juga memberikan penghargaan kepada Polres Toba yang dipimpin oleh Kapolres Toba bapak Akala”, kata Ketua Komisi A.

Binsar Situmorang juga mengapresiasi Polres Toba dalam mensiasati kasus di Natumingka, Kecamatan Borbor, dan berharap agar proses perdamaian pada 22 Juni 2021 mendatang bisa berjalan sesuai pengharapan bersama demi kondusifitas di Kabupaten Toba. Diharapkannya pula agar lebih meningkatkan kerjasama antara TNI, Polri dan Pemkab Toba.(R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *