Beritatoba.com-Jakarta – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan.
Rizieq Jalani Pemeriksaan.(btc/ist)
Rizieq dicecar 84 pertanyaan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik. “Kami tahan selama 20 hari kedepan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020”, kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menyebut, Rizieq telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 22.00 WIB. Usai diperiksa, penyidik tak langsung melakukan penahanan, namun lebih dulu membacakan ulang kembali hasil dari pemeriksaan tersebut. “Jadi mulai jam 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB dan kemudian setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut dan kemudian ada beberapa yang diperbaiki atau pun ditambahi”, sebutnya.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berisikan ancaman penjara selama 1 tahun.
Argo Yuwono
Muhammad Rizieq Shihab merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet. Rizieq keluar dari gedung Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 00.25 WIB.
Rizieq terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat sambil berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir. Rizieq dibawa mobil tahanan menuju Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
“Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Ketika keluar, dia nampak tidak berkata sedikit pun. Dia hanya tersenyum dan mengangkat kedua tangannya sambil mengacungkan dua jempolnya. Kehadirannya disambut awak media yang sudah menunggu sejak tadi. Tak seperti sebelumnya, kini Rizieq Shihab justru sedikit bicara. Dia hanya mengatakan, “Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum”, katanya.
Rizieq memakai rompi oranye dengan tangan terikat menuju mobil tahanan.(ft btc)
Rizieq sebelumnya tiba di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih, Rizieq keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB.
Polda Metro Jaya Ultimatum Lima Tersangka Lainnya
Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Tadi disampaikan Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya kan ada dua pilihan, menyerahkan diri atau ditangkap”, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(EP)