Beritatoba.com – Taput – Warga Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Repol Pasaribu, melalui kuasa hukumnya Binaris Situmorang melakukan gugatan terhadap Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, soal Keputusan Bupati Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022 pada awal Agustus 2023.

Sementara itu Jimmy Simanjuntak dan Morlan Simanjuntak serta puluhan rekannya melayangkan surat kedua kepada Bupati Taput pada 16 April 2023 perihal penjelasan status tanah milik mereka yang disinyalir kuat berada dalam wilayah tanah adat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Taput No. 07 Tahun 2022 tersebut.

Seperti diketahu tanah adat adalah tanah yang dimiliki secara bersama-sama atau komunal, sementara Repol Pasaribu mengaku tanah yang dimilikinya adalah tanah yang dibelinya dari pihak lain, dan kini menjadi milik bersama karena berstatus tanah adat. Dalam hal ini Repol merasa dirugukan sehingga melakukan gugatan terhadap Bupati Nikson Nababan.

Demikian pula dengan Jimmy Simanjuntak dkk turut merasa dirugikan karena Keputusan Bupati Taput tersebut sehingga mereka harus melayangkan surat guna meminta klarifikasi atau penjelasan atas status tanah di desanya karena mereka berencana membuat sertifikat tanah milik mereka.

Jimmy Simanjuntak dan Morlan Simanjuntak saat dikonfirmasi beritatoba.com, Selasa (12/9/2023), mengaku telah bertemu dengan Kabag Hukum Pemkab Taput, Welly Simanjuntak, diruang kerjanya bersama Kabid sampah Dinas LHK Kabupaten Taput pada Senin lalu membahas soal status tanah mereka yang berada di wilayah tanah adat.

Dalam pertemuan itu dikatakan bahwa bagi masyarakat yang memiliki tanah dengan alas hak yang memang bisa dibuktikan silang sengketanya bahwa tanah tersebut adalah milik pribadinya, maka bisa membuat sertifikat tanah milik pribadinya sepanjang tanah adat itu berada di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan putih. Selain itu harus diakui, disetujui dan ditandatangani Ketua Masyarakat Hukum Adat setempat.

Namuh jika tanah adat sebagaimana dalam Keputusan Bupati No. 07 Tahun 2023 yang berada dalam kawasan hutan atau kawasan hijau itu tidak bisa dibagi-bagi, apalagi membuat sertifikat tanah menjadi milik pribadinya masing-masing. Karena tanah adat yang berada di kawasan hutan adalah bersifat komunal atau milik bersama.

“Kami apresiasi penjelasan Bapak Welly Simanjuntak dan Bapak Vindo Tambunan soal tanah milik pribadi kami yang berada didalam kawasan tanah adat. Penjelasan ini sangat penting bagi kami sehingga masyarakat kedepan tidak lagi terombang-ambing. Kami juga diminta untuk melakukan pertemuan antar masyarakat Desa Pohan Jae dengan aparat desa dan aparat dari Pemkab Taput untuk sosialisasi sekaligus mencari solusi terbaik”, ungkap Jimmy.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Taput, Welly Simanjuntak SH MH, saat dikonfirmasi beritatoba.com via Chat WA, Selasa (12/9/2023) Pukul 10.45 WIB, soal gugatan Repol Pasaribu dan status tanah milik pribadi yang berada didalam wilayah tanah adat, hingga berita ini di publish Pukul 15.50 WIB belum memberikan tanggapan. Saat dipanggil via WA, status berdering namun tidak dijawab.(T1)         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *