Beritatoba.com – Taput – Warga Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Repol Pasaribu, melalui kuasa hukumnya Binaris Situmorang melakukan gugatan terhadap Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, soal Keputusan Bupati Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022 yang menjadi objek sengketa a quo.
Dalam repilknya pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan disebutkan bahwa dalil-dalil jawaban Tergugat tidaklah beralasan hukum sehingga harus ditolak karena penerbitan surat keputusan objek sengketa a quo telah mengandung cacat prosedur dan pelaksanaan identifikasi dan verifikasi yang tidak benar.
Bahwa selama ini Penggugat dan masyarakat sekitar Penggugat tidak ada/tidak diketahui telah adanya dibentuk Tim/Panitia Masyarakat Hukum Adat oleh Tergugat untuk meneliti lebih lanjut terkait eksistensi/keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kecamatan Siborongborong dan sekitarnya tersebut sebelum Tergugat menerbitkan surat keputusan objek sengketa a quo.
Bahwa tidak ada publikasi dan atau tidak diketahui kapan telah dilakukannya verifikasi maupun validasi yang diperoleh berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Tim/Panitia Masyarakat Hukum Adat terkait eksistensi dari Nagasaribu hingga sampai saat ini.
Bahwa seandainyapun benar (quadnon) Tergugat telah membentuk tim terkait penentuan wilayah hukum adat terkait dalam penerbitan surat keputusan objek sengjeta a quo, namun Penggugat patut menduga kuat terdapat pelanggaran aturan/prosedur hukum terkait penerbitan surat keputusan objek sengketa a quo yang merugikan kepentingan hukum Penggugat tersebut tidak dilakukan kajian dan penelitian yang mendalam dan cermat pada masyarakat di Desa Pohan Pae, Kecamatan Siborongborong, tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tertanggal 7 Juli 2014. (ic. tidak melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melakukan tahapan berupa identifikasi, verifikasi serta validasi ke Desa Pohan Pae dan sekitarnya).
Bahwa oleh karenanya Penggugat patut menduga Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan objek sengketa telah melanggar aturan hukum berupa :
- melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tertanggal 7 Juli 2014.
- melanggar Pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara No. 4 tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- pelanggaran asas hukum pemerintahan yang baik yakni melanggar asas tertib penyelenggaraan Negara dan Asas Keterbukaan (fair play) maupunAsas kecermatan
Bahwa oleh karenanya sangat beralasan hukum bagi majelis hakim yang mengadili perkara a quo untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor : 07 tahun 2022 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022 tersebut. Selanjutnya agar Tergugat mencabut Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor : 07 tahun 2022 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022
Berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat kemukakan tersebut di atas maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa dan memutus perkara a quo yakni menolak jawaban Penggugat dan selanjutnya memutus perkara a quo dengan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
Hingga saat ini persidangan gugatan Repol Pasaribu terhadap Bupati Taput ini masih terus berlanjut.(T1)