Morlan Simanjuntak

Beritatoba.com – Taput – Raja Patik Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, Morlan Simanjuntak, menegaskan menolak usulan pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang disampaikan oleh KSPPM dan AMAN ke pemerintah pusat di Jakarta beberapa waktu lalu.

Morlan Simanjuntak mengatakan bahwa usulan pembentukan MHA yang dilakukan kedua lembaga non pemerintah itu mengada-ada karena sesungguhnya para pimpinan organisasi tersebut tidak tahu dan tidak mengerti soal adat istiadat. “Saya sangat menolak usulan pembentukan MHA yang disampaikan oleh KSPM dan AMAN karena usulan itu mengada-ada”, katanya.

Ditegaskannya pula bahwa orang-orang yang dibawa KSPPM ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa ke pemerintah pusat itu adalah orang-orang yang masih muda dan tidak mengerti tentang sejarah dan adat istiadat di kampung mereka di Desa Pohan Jae.

Ironisnya, salah seorang pimpinan komunitas yang dibentuk dan diprovokasi oleh KSPPM di Desa Pohan Jae adalah orang yang bukan masyarakat yang beridentitas di desa tersebut. “Ada yang tidak ber KTP di desa kami ini dibawa KSPPM demo ke Jakarta. Tidak punya KTP tapi kok bisa diajak demo. Ditambah lagi orang yang tidak mengerti sejarah dan adat istiadat juga diajak demo. Wah,sudah gak benar lagi ini”, tegas Morlan.

Sebagai Raja Patik di Nagasaribu, Morlan Simanjuntak yang bergelar Ompung Grace ini mengungkapkan perilaku KSPPM yang selama ini hanya menipu masyarakat desanya dan bahkan memecah belah. “Saya siap berhadapan dengan pimpinan KSPPM si Delima Silalahi itu. Kapanpun dan dimanapun, saya siap berhadapan dengannya”, ungkapnya.

Dikatakannya pula bahwa dirinya telah berkomunikasi denga Indera Nababan selaku badan pendiri KSPPM yang mengatakan bahwa KSPPM adalah organisasi illegal dan harus dibubarkan sesuai salinan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1268 K/PDT/ 2009 tertanggal 6 Oktober 2010.(R1)    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *